Sekitar satu bulan yang lalu DPR kembali mengesahkan UU Ketenagalistrikan (UUK) 2009 melalui sidang pleno pada tanggal 8 September 2009 setelah sebelumnya UU yang serupa yaitu UU No. 20 tahun 2002 ditolak Mahkamah Konstitusi dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945.
Alasan terbitnya UUK ini sebagaimana dijelaskan dalam pembukaannya adalah dikarenakan UU No. 15 Tahun 1985 yang mengatur permasalahan ketenagalistrikan sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan keadaan dan perubahan dalam kehidupan masyarakat.
Sekilas Gambaran PLN
PLN sekarang ini sesungguhnya terbentuk dari nasionalisasi terhadap sejumlah perusahaan listrik asing sepeti OGEM, ANIEM, GEBEO dan lain-lain yang pada era Soekarno berada dalam kondisi unbundling (terpecah-pecah), baik untuk unit pembangkit, transmisi, maupun distribusi yang kemudian disatukan (bundling) menjadi Perusahaan Listrik dan Gas Negara (PLGN). Bundling (penyatuan) sejumlah perusahaan listrik swasta saat itu dilakukan agar penyediaan listrik bisa lebih efisien dan mencegah agar listrik tidak hanya dinikmati oleh orang kaya saja.
Dengan disahkannya UUK 2009 ini, proses unbundling baik vertikal maupun horizontal kembali dilakukan. Unbundling vertical bermakna pemecahan secara fungsi (fungsi pembangkit, transmisi, dan distribusi) yang akan dilakukan untuk wilayah Jawa-Bali, sedangkan di Luar Jawa akan dilakukan unbundling horizontal maksudnya dipecah-pecah secara wilayah.
Skema sistem penyediaan ketenagalistrikan sebelum disahkannya UU ketenagalistrikan 2009:

BOD (Board of Director) = badan pengendali (PLN)
PKUK = Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan
Skema penyediaan ketenagalistrikan berdasarkan UU Ketenagalistrikan No. 20 tahun 2002:

Skema penyediaan ketenagalistrikan berdasarkan UUK tahun 2009 mirip dengan skema di atas (UU tahun 2002), hanya saja bahasa yang digunakan dalam hal penentuan tarif lebih halus jika dibandingkan UU tahun 2002. Dalam UU No. 20 tahun 2002 disebutkan bahwa harga jual tenaga listrik di sisi pembangkit tenaga listrik dan harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan tinggi dan konsumen tegangan menengah didasarkan pada kompetisi yang wajar dan sehat serta diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik. Sedangkan dalam UU tahun 2009 disebutkan bahwa harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat dan pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik. Inti dari kedua UU ini tetap sama, yaitu komersialisasi tenaga listrik.
Sebelum dilakukan unbundling, listrik yang dibangkitkan oleh PLN dan dinikmati oleh masyarakat ibaratnya melalui tangan-tangan PLN sendiri, karena transmisi, distribusi, ritel, dll masih satu kesatuan pembangkit PLN sehingga biaya transmisi atau transfer pricing hanya terjadi satu kali, yaitu pada saat PLN menjual kepada konsumen. Namun, ketika sudah dipecah-pecah secara fungsi (unbundling vertical) maka pembangkit ini akan menjadi instansi tersendiri atau memiliki birokrasi sendiri, transmisi birokrasi sendiri, distribusi birokrasi sendiri, ritel birokrasi sendiri. Listrik yang selama ini hanya satu birokrasi akhirnya dipecah-pecah menjadi empat birokrasi. Keempat perdagangan antar birokrasi ini memerlukan keuntungan, depresiasi, offerhead, dan pajak yang pasti. Sehingga dapat diperkirakan bahwa tarif listrik akan mengalami kenaikan minimal 50% dari harga sekarang. Jadi benarkah pengesahan UU Ketenagalistrikan yang baru ini membuat pelayanan ketenagalistrikan menjadi lebih efisien?
Peran Swasta dalam Penyediaan Ketenagalistrikan
Perbedaan yang juga cukup mencolok antara UU No. 15 tahun 1985 dengan UUK 2009 ini adalah dalam hal peran swasta dalam penyediaan ketenagalistrikan. Berdasarkan UU No. 15 tahun 1985 peran swasta untuk terlibat dalam bidang ketenagalistrikan dilakukan dengan cara:
1. Terkoneksi dalam grid (jaringan) PLN sebagai pembangkit IPP (Independence Power Producer), sehingga mekanisme jual /beli listrik PLN dinamakan Single Buyer System.
2. Berdiri di luar Grid PLN secara isolated exclusive right dimana perusahaan tersebut memiliki pembangkit, transmisi, distribusi, jaringan ritel dalam satu paket yang terpisah sama sekali dari Grid PLN, misalnya PT Cikarang Listrisindo
3. Membuat pembangkit untuk kepentingan sendiri (Pabrik, Hotel, dll)
Sedangkan berdasarkan UUK 2009, lewat proses unbundling vertikal seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya kepemilikan pembangkit, transmisi, distribusi, hingga ritel/penjualan ke konsumen bisa dimiliki oleh swasta sehingga swasta tidak lagi hanya terkoneksi pada grid PLN, tetapi juga menguasai grid PLN. Ketika unbundling vertikal ini diterapkan pada suatu wilayah (usaha), misalnya Jawa-Madura-Bali (jamali), maka pada wilayah tersebut akan muncul banyak operator, baik operator pembangkit, operator transmisi, maupun operator distribusi, dimana masing-masing operator dalam bentuk badan usaha yang terpisah sehingga muncullah banyak penjual maupun Pembeli Tenaga Listrik (Multi Buyer and Multi Seller System = MBMS) dan tidak menutup kemungkinan terjadinya praktek kartel antar operator sehingga bisa menaikkan tarif listrik hingga 10 kali lipat terutama pada waktu beban puncak seperti yang telah terjadi di Kamerun.
Di sisi lain, ketika grid telah dikuasai oleh banyak pemain, Pemerintah kehilangan Instrumen pegontrol, sehingga pPemerintah tidak dapat menerapkan lagi Tarif Dasar Listrik sebagai mana saat ini karena mekanisme di serahkan kepada pasar, dan hilanglah kesempatan Pemerintah untuk melindungi rakyat banyak atas kebutuhan pokoknya.
Keterlibatan Asing (Lagi?)
Dalam laporan yang direlease ADB dengan judul Strategi dan Program ADB untuk Indonesia 2006-2009 (http://www.adb.org/Documents/Translations/Indonesian/CSP-INO-2006-2009.pdf) disampaikan bahwa:
Selama krisis keuangan, ADB terus membantu pemerintah dengan cara merevisi lingkup kerja proyek yang sedang dilaksanakan agar sejalan dengan kebutuhan dan dengan mengadopsi pendekatan yang fleksibel. Selama krisis (1998-2000), program pinjaman ADB mencakup dua proyek di sektor energi. Kedua proyek tersebut, yaitu pinjaman Program untuk Restrukturisasi Sektor Pembangkit Listrik (Power Restructuring Program/PSRP) (pinjaman 1673) dan pinjaman bantuan teknis (TA) untuk Pembangunan Kapasitas untuk Pendirian Pelistrikan yang Kompetitif (Capacity Building for Establishment of Competitive Electricity) (Pinjaman 1674) merupakan respon cepat dan komprehensif terhadap krisis keuangan yang menimpa Indonesia pada tahun 1997. Sebuah kemunduran besar pada reformasi sektor terjadi ketika Undang-undang Kelistrikan yang menjadi dasar pinjaman-pinjaman ini, dibatalkan pada bulan Desember 2004.
Di sisi lain, ternyata rencana unbundling ini merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah Indonesia dengan IMF sebagaimana tersebut pada poin 20 dalam Letter of Intent (LOI) dan ditandangani oleh Presiden Soeharto pada bulan Januari 1998. Poin ini kemudian ditegaskan lagi dalam Buku Putih Departemen Pertambangan dan Energi yang dibuat pada bulan Agustus 1998. Dalam buku putih itu, disebutkan bahwa liberalisasi sektor ketenagalistrikan dilakukan melalui tahapan unbundling, profitisasi dan privatisasi.
Pertanyaannya adalah setelah berpuluh-puluh tahun lembaga keuangan internasional merongrong negeri ini memberikan utang luar negeri yang diikuti dengan berbagai syarat yang sangat mencekik dengan mengharuskan Indonesia untuk mengesahkan berbagai peraturan yang sesuai dengan keinginan lembaga donor dan telah nyata pula tidak berhasil membawa Indonesia keluar dari kondisi keterpurukan, lalu masihkah kita percaya dengan berbagai resep yang mereka tawarkan? Sebegitu bodohnyakah Indonesia hingga tidak memiliki tenaga ahli yang bisa memberikan solusi dalam hal ketenagalistrikan pada khususnya sehingga harus terus didikte oleh mereka?
Pengelolaan Listrik dalam Pandangan Islam
Dalam pandangan Islam, semua sumber energi yang dibutuhkan oleh manusia–baik primer seperti batu bara, minyak bumi, gas, energi matahari, energi air, angin, gelombang laut, pasang surut dan panas bumi serta nuklir; maupun sekunder seperti listrik–adalah hak milik umum (milkiyah ‘ammah). Pengelola hak milik umum adalah negara, melalui perusahaan milik negara (BUMN). Individu/swasta dilarang memiliki energi tersebut untuk dikomersilkan. Oleh karena itu, liberalisasi yang berujung pada privatisasi sektor-sektor tersebut diharamkan. Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Ibn Abbas:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإَِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ
Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) atas tiga hal: air, padang dan api. Harganya pun haram. (HR Ibn Majah).
Air, api dan padang adalah tiga perkara yang dibutuhkan oleh semua orang demi kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, Nabi saw. menyebut bahwa kaum Muslim (bahkan seluruh manusia) sama-sama membutuhkannya. Ketiganya disebut sebagai perkara yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga. Karena itu, Islam menetapkan perkara seperti ini sebagai hak milik umum.
Semua sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur yang berkaitan dan digunakan untuk kebutuhan tersebut, juga dinyatakan sebagai hak milik umum; seperti pompa air untuk menyedot mata air, sumur bor, sungai, selat, serta salurat air yang dialirkan ke rumah-rumah; begitu juga alat pembangkit listrik seperti PLTU, PLTA, dan sebagainya, termasuk jaringan, kawat dan gardunya.
Pengklasifikasian kepemilikan dalam Islam (kepemilikan individu, kepemilikan Negara, dan kepemilikan umum) telah memberikan suatu paradigma tersendiri dalam menyelesaikan permasalahan ketenagalistrikan yang notabene merupakan harta kepemilikan umum. Atas dasar ini maka Negara tidak diperbolehkan untuk menjadikan listrik sebagai komoditi yang diperjualbelikan kepada rakyatnya. Seandainya Negara tidak mampu mengelola pengadaan listrik bagi rakyatnya, Negara diperbolehkan untuk mengundang pihak swasta. Hanya saja, status pihak swasta ini adalah sebagai pekerja yang dibayar Negara dengan akad jual-beli jasa (ijaroh) . Jika rakyat harus membayar, maka yang dibayar oleh rakyat hanyalah biaya operasionalnya saja. Pemerintah tidak diperbolehkan untuk mengambil keuntungan dari usaha pengadaan listrik untuk rakyatnya.
Akankah liberalisasi ketenagalistrikan berakhir seperti ini?
UU Ketenagalistrikan untuk Pengelolaan Ketenagalistrikan yang Lebih Baik?
female HATI ITB, Friday, October 16, 2009Indonesia Pasca Pilpres Presiden 2009
female HATI ITB, Sunday, July 26, 2009Pilpres 8 Juli sudah dilewati, KPU resmi mengumumkan kemenangan pasangan SBY-Boediono dengan kemenangan satu putaran. Jika tidak ada "kejutan" yang dilakukan oleh pasangan capres-cawapres lain, pasangan dengan nomor urut 2 ini akan segera dilantik menjadi presiden dan wakil presiden RI periode 2009-2014. Di satu sisi hal ini menunjukkan masyarakat puas tehadap kebijakan SBY (setidaknya sekitar 60an% rakyat yang terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak suaranya memilih pasangan ini, terlepas efek iklan kinerja SBY yang banyak dikritik oleh para pakar), Sujiwo Tedjo pun turut berkomentar bahwa kemenangan pasangan ini menunjukkan ciri masyarakat yang melankolik. Yah.. terlepas dari komentar siapapun, kemenangan tetap saja kemenangan. Hanya saja jika melihat track record pasangan ini beserta program-program yang mereka tawarkan akankah mampu membawa
Setidaknya jika kita mencermati kampanye SBY-Boed ada beberapa janji yang dikampanyekan diantaranya adalah, pendidikan murah, peningkatan ekonomi hingga 7 persen, penurunan kemiskinan hingga 8-10 persen, peningkatan swadaya pangan, pertahanan dan keamanan yang handal, persenjataan yang baik, kesehatan, pembangunan yang merata hingga ke desa-desa, menjaga NKRI, peningkatan rumah susun dan rumah rakyat, meningkatkan pertanian, dan janji-janji lainnya.
Seperti apa kebijakan yang akan mereka lakukan untuk merealisasikan janji-janji kampanyenya? Merujuk slogan yang dikampanyekan pasangan ini, tentunya tidak akan terjadi perbedaan metode dalam hal pengurusan urusan rakyat.
Sekarang mari kita perhatikan kinerja pemerintahan SBY-JK periode 2004-2009:
1. Klaim BBM turun 3X dan turunnya harga kebutuhan pokok
| Harga | 2004 | 2009 | Catatan |
| Minyak Mentah Dunia / barel | ~ USD 40 | ~ USD 45 | Hampir sama |
| Premium | Rp 1810 | Rp 4500 | Naik 249% |
| Minyak Solar | Rp 1890 | Rp 4500 | Naik 238% |
| Minyak Tanah | Rp 700 | Rp 2500 | Naik 370% |
Dalam iklan kampanye SBY hal yang digembor-gemborkan adalah penurunan harga BBM 3x tidak lepas dari peran pemerintah, sedangkan kenaikan harga BBM yang juga 3x mereka klaim sebagai “keterpaksaan” pemerintah karena meningkatnya harga minyak dunia (walaupun kenaikan 3x ini tidak dimasukkan dalam iklan kampanye…).
Saat ini kecenderungan harga minyak dunia kembali naik, kita lihat saja apakah pemerintah akan tetap menjaga harga premium tetap pada Rp 4500 atau tidak? (sebenarnya untuk membaca pola seperti ini tidak perlu ditebak, karena sudah pasti akan naik mengikuti perkembangan harga minyak internasional dan seperti biasa pemerintah akan menggelar konferensi pers tentang subsidi Negara yang terus membengkak dan berjuta alasan klasik agar masyarakat mau memahami “keterpaksaan” pemerintah untuk menaikkan harga BBM)
| Harga Barang dan Jasa | 2004 | 2009 | Keterangan |
| Minyak Goreng per liter | 5000 | 7000 | Naik 40% |
| Beras per kilogram | 3000 | 4700 | Naik 55% |
| Telur per kg | 7000 | 12000 | Naik 70% |
| Terigu | 3500 | 6500 | Naik 85% |
| Tarif Angkutan Ekonomi | 81 per Km | 150 per Km | Naik 86% |
Melihat kenaikan harga BBM tentu secara alami akan diikuti oleh kenaikan harga kebutuhan pokok, data-data kenaikan harga diatas adalah wajar, sama seperti efek domino. Apalagi diikuti oleh tingkat inflasi rupiah terhadap dollar AS dan sejumlah mata uang regional ASEAN lainnya.
| Tingkat Inflasi | Janji Target | Fakta | Catatan Pencapaian |
| 2004 |
| 6.40% |
|
| 2005 | 7.00% | 17.10% | Gagal |
| 2006 | 5.50% | 6.60% | Gagal |
| 2007 | 5.00% | 6.60% | Gagal |
| 2008 | 4.00% | 11.00% | Gagal |
| Kurs Rupiah | 2004 | 2009 | Kondisi |
| Dollar US | 9,078 | 11,125 | Melemah 23% |
| Ringgit Malaysia | 2,388 | 3,198 | Melemah 34% |
| Dolar Singapura | 5,448 | 7,726 | Melemah 42% |
| Peso Filipina | 161 | 234 | Melemah 45% |
| Baht Thailand | 221 | 319 | Melemah 44% |
| Dolar terhadap ASEAN | 2004 | 2009 | Kondisi |
| Dolar US / Rupiah Ind | 9,078 | 11,125 | Melemah 23% |
| Dolar US / Ringgit Mal | 3.8 | 3.5 | Menguat 8% |
| Dolar US / Dolar Sing | 1.7 | 1.4 | Menguat 14% |
| Dolar US / Peso Fil. | 56.4 | 47.5 | Menguat 16% |
| Dolar US / Baht Thai | 41.1 | 34.9 | Menguat 15% |
Terkait masalah kurs mata uang sebenarnya juga terjadi hal yang cukup menggelikan. Di satu sisi dapat menggambarkan ketahanan ekonomi, katakanlah semakin besar komposisi ekspor suatu negara turut memperkuat nilai mata uang negara tersebut, tapi di sisi lain lewat trik-trik “goreng-menggoreng” dalam pasar uang, kurs mata uang suatu negara juga bisa dipermainkan. Seperti apa yang terjadi pada krisis moneter tahun 1997 (terkait pula dengan kondisi hutang luar negeri
2. Klaim penurunan angka kemiskinan
Berdasarkan data dari situs resmi SBY data kemiskinan digambarkan sebagai berikut:
Persentase kemiskinan digambarkan mengalami tren turun, tentu saja penurunan ini patut “diapresiasi”, hanya saja di sisi lain perlu dicermati klaim tingkat kemiskinan sekitar 15,4% atau sekitar 35 juta penduduk Indonesia adalah berdasarkan standar kemiskinan BPS yaitu penduduk dengan penghasilan di bawah Rp 6000/hari jika standarnya dinaikkan sesuai standar bank dunia (USD 2/hari) maka tingkat kemiskinan melonjak mencapai hampir 50% penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.
Pertanyaannya realistiskah batas kemiskinan dengan penghasilan Rp 6000/hari?
3. Klaim penurunan utang
Hal lain yang juga dikampanyekan adalah tentang penurunan utang, atau lebih tepatnya penurunan rasio utang terhadang PDB dan juga lunasnya utang
| Jumlah total utang Indonesia (2001-2009) | |
| 2001 | Rp 1263 triliun |
| 2002 | Rp 1249 triliun |
| 2003 | Rp 1240 triliun |
| 2004 | Rp 1275 triliun |
| 2005 | Rp 1268 triliun |
| 2006 | Rp 1310 triliun |
| 2007 | Rp 1387 triliun |
| 2008 | Rp 1623 triliun |
| 2009 | Rp 1667 triliun (Januari) |
Pada awalnya untuk mengukur jumlah utang luar negeri, apakah sudah melampaui batas yang aman atau tidak, dinyatakan dalam rasio antara ekspor neto dengan pembayaran cicilan utang pokok + bunga utang luar negeri yang disebut Debt Service Ratio (DSR). Akan tetapi, karena saat ini jumlahnya sudah terlalu besar, ukurannya diubah menjadi dalam persen dari PDB.
PDB adalah penjumlahan dari seluruh produksi barang dan jasa di
Kebijakan mengenai utang luar negeri pun menjadi semakin tidak rasional dengan diterbitkannya Surat Utang Negara SUN dalam dollar AS dengan suku bunga antara 10,5% sampai 11%. Untuk dunia usaha swasta saja, tingkat bunga seperti ini tergolong junk bond yang sangat rongsokan. Kalau negara RI memberikan tingkat bunga seperti ini, bagaimana penjelasannya, terutama kalau dibandingkan dengan AS yang mendekati nol persen, dan negara-negara lain yang memberikan bunga deposito antara 0,3 % sampai 2 % saja (dalam hal jangka sangat panjang). (Kwiek Kian Gie: 2009)
Indonesia dan Liberalisme
Sejak 1967
Peran Mafia Berkeley dalam proses liberalisasi ekonomi
Investor asing pun perlahan-lahan menguasai ekonomi
“Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara pengusahaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut:
a. pelabuhan-pelabuhan;
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
c. telekomunikasi;
d. pelayaran;
e. penerbangan;
f. air minum;
g. kereta api umum;
h. pembangkitan tenaga atom;
i. mass media.”
Liberalisasi pun dilanjutkan dengan diterbitkannya UU No. 6 tahun 1968 mengenai Penanaman
Modal Dalam Negeri. Dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa investor asing diperbolehkan untuk memasuki cabang-cabang produksi “menguasai hajat hidup orang banyak” asalkan porsi modal asing tidak melampaui 49%, sedangkan porsi investor Indonesia sebesar 51% harus ditingkatkan menjadi 75% tidak lebih lambat dari tahun 1974.
Di tahun 1994 terbit Peraturan Pemerintah No. 20 yang semakin meliberalkan ekonomi
Liberalisasi di sektor ekonomi pun semakin dikukuhkan pada era SBY-JK dengan terbitnya UU tentang PMA No. 25 tahun 2007. Dalam UU ini ditegaskan tidak ada perbedaan antara modal asing dan modal dalam negeri. Dalam pasal 6 disebutkan bahwa “Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia...” Dalam pasal 7 ditegaskan pula bahwa “Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanaman modal, kecuali dengan undang-undang.” Wilayah yang diperbolehkan untuk dimiliki asing pun semakin luas, dalam pasal 12 disebutkan bahwa semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali produksi senjata dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang. (Kwiek Kian Gie: 2009).
Neoliberalisme atau Kapitalisme?
Neolib merupakan isu yang cukup hangat pada pilpres kali ini. Dikatakan bahwa neoliberalisme merupakan konsep ekonomi pasar berdasarkan Konsensus Washington yang berisi 10 item liberalisasi ekonomi seperti disiplin fiskal, deregulasi, privatisasi, liberalisasi perdagangan, liberalisasi investasi, dan liberalisasi sektor finansial.
Perbincangan mengenai isu neoliberalisme saat ini telah lepas dari akar ideologinya (kapitalisme), sehingga banyak yang memandang Neoliberalisme hanya sebatas “isme” anti intervensi pemerintah dan anti subsidi. Karena itu pula pasangan SBY-Boediono mengklaim pemerintahannya bukanlah pemerintahan Neoliberal melainkan pemerintahan yang menjalan kebijakan ekonomi jalan tengah. SBY beralasan pemerintahannya masih menerapkan intervensi dan subsidi, termasuk program BLT dan PNPM Mandiri (Muttaqin: 2009).
Neoliberalisme sejatinya merupakan suatu pemikiran ekonomi yang lahir dari ideologi kapitalisme-sekulerisme. Dalam sebuah ideologi, lebih khusus lagi dalam suatu pemikiran ekonomi, dimungkinkan terdapat perbedaan aliran (mazhab) sebagaimana adanya mazhab fiqh di dalam Islam.
Dalam perkembangannya teori-teori ekonomi yang bermunculan tidak terlepas dari kondisi faktual yang sedang terjadi. Ketika suatu teori diterapkan pada suatu negeri kemudian tidak terjadi suatu perbaikan yang diharapkan maka akan muncul teori baru untuk menutupi kecacatan teori sebelumnya.
Teori Big Government yang dipelopori oleh Keynes merupakan antitesis untuk mazhab Kapitalismenya Adam Smith, sedangkan Neoliberalisme merupakan antitesis bagi mazhab Kapitalismenya Keynes. Kini banyak negara yang dipelopori Amerika Serikat melakukan intervensi besar-besaran ke dalam pasar dan perekonomiannya, maka ini merupakan antitesis terhadap mazhab Neoliberalisme. Semuanya masih ke dalam format Kapitalisme yang memiliki asas sekuler dan mengusung liberalisme dalam kehidupan.
Jika kita mencermati ideologi di balik paham neoliberalisme, maka sesungguhnya kita akan mendapatkan suatu fakta bahwasanya apa yang diterapkan di negeri ini walaupun pemimpin datang silih berganti, mereka tetap menjalankan ideologi yang sama, yaitu kapitalisme-sekulerisme.
Akankah
Walaupun pemilu sudah belangsung berulang-ulang, pemimpin pun telah berganti, tetapi sistem kehidupan yang diterapkan tidak juga berganti. Maka wajar saja jika kondisi masyarakat pun begitu-begitu saja bahkan semakin memburuk.
Negeri ini cenderung membebek pada kepentingan asing. Sebut saja dengan disahkannya UU PMA yang membuka ruang sebesar-besarnya bagi asing untuk menguasai sektor-sektor yang bahkan menyangkut hajat hidup orang banyak. Lihat saja efeknya sekitar 90% dari minyak kita dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan minyak asing. Ketergantungan kita dengan produk pangan impor juga cukup tinggi, misalnya saja gandum, kedelai.
Begitupun dengan disahkannya UU BHP, juga tidak terlepas dari agenda WTO yang meliberalisasi sektor perdagangan baik barang maupun jasa yang dilaksanakan begitu patuhnya oleh penguasa negeri ini.
Akhirnya pemerintah sudah berubah posisinya dari yang seharusnya sebagai pelayan masyarakat menjadi pedagang yang senantiasa mengambil keuntungan dari rakyatnya dan menghamba pada pemilik modal. Lihat saja paska krisis moneter 1997 hutang Negara meningkat drastis, Rp. 144 trilyun BLBI, Rp. 430 trilyun Obligasi Rekap, dan minimal Rp. 600 trilyun beban bunganya, atau keseluruhannya Rp. 1.174 trilyun. Dari sekian banyak hutang Negara, berapa bagian yang dinikmati rakyat
Contoh lain yang paling fenomenal tentang ketidak warasannya kebijakan pemerintah adalah penjualan BCA yang notabene 97% dari BCA sudah milik pemerintah. Di dalamnya ada OR atau
Mengapa pemerintah
Lihatlah Amerika yang begitu sulitnya menerima protokol
Jika kita memperhatikan sejarah dunia, negara-negara adidaya adalah negara yang memiliki ideologi yang kuat. Lihatlah ketika perang dingin, saat itu terjadi persaingan antara dua ideologi besar dunia: sosialisme-komunisme dan kapitalisme yang pada akhirnya peperangan dimenangkan oleh kapitalisme hingga kini.
Namun, fakta lain yang (sengaja?) kita lupakan, sebelum kapitalisme maupun sosialisme muncul juga terdapat satu negara adidaya yang juga ideologis, yaitu daulah khilafah islamiyah yang wilayah kekuasaannya membentang hingga 2/3 wilayah dunia yang Berjaya hingga 13 abad lamanya, memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Fakta-fakta gemilang peradaban islam (yang bahkan diakui oleh Obama sendiri dalam pidatonya di Kairo Juni kemarin) tidak lain dikarenakan Islam diterapkan secara menyeluruh oleh Negara.
Jadi, akankah
Wallahu’alam
pustaka:
Kwiek Kian Gie. “Indonesia Menguggat Jilid II”? Menjabarkan Pidato Proklamasi Calon Wakil Presiden Boediono
http://nusantaranews.wordpress.com/2009/02/13/fakta-fakta-tersembunyi-pemerintah-sby-jk-1/
http://jurnal-ekonomi.org/2009/02/07/neoliberalisme-dan-kebangkrutan-ideologi-kapitalisme/


