Miss World: Representasi Eksploitasi Atau Pemberdayaan Perempuan?

Jumat sore, 20 September 2013, Female HATI ITB mengadakan Bincang Sore Seputar Perempuan di selasar TOKA ITB, mengangkat tema "Miss World: Representasi Ekslpoitasi atau Pemberdayaan Perempuan?"

Diskusi Ilmiah Politik: Saat Demokrasi Dipertanyakan, Khilafah Diperjuangkan, Apa Peran Perempuan?

Sabtu (20/4/13), di Gedung Alumi Sipil, unit kajian HATI (Harmoni Amal Titian Ilmu) ITB menggelar DIP (Diskusi Ilmiah Politik) yang berjudul "Saat Demokrasi Dipertanyakan, Khilafah Diperjuangkan, Apa Peran Perempuan?"

Diary HATI Edisi 3/2013

Buletin bulanan Female HATI ITB

UU KETENAGALISTRIKAN UNTUK PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN YANG LEBIH BAIK?

Sekitar satu bulan yang lalu DPR kembali mengesahkan UU Ketenagalistrikan (UUK) 2009 melalui sidang pleno pada tanggal 8 September 2009 setelah sebelumnya UU yang serupa yaitu UU No. 20 tahun 2002 ditolak Mahkamah Konstitusi dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945.

KEJAYAAN KHILAFAH : SANG KHALIFAH SULAIMAN AL QONUNI

Sejarah Islam mencatat kiprah dan pejuangannya dengan tinta emas sebagai penguasa Muslim tersukses. Di abad ke-16 M, penguasa Kekhalifahan Usmani Turki itu menjadi pemimpin yang sangat penting di dunia - baik di dunia Islam maupun Eropa. Di era kepemimpinannya, Kerajaan Ottoman menjelma sebagai negara adikuasa yang disegani dalam bidang politik, ekonomi, dan militer.

Showing posts with label Kajian Internal. Show all posts
Showing posts with label Kajian Internal. Show all posts

Monday, September 30, 2013

Bagaimanakah Hukum Transpalantasi Organ dalam Islam?

Jum'at, 27 September 2013, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) mengadakan Open House MHTI di Selasar TOKA Farmasi. Open House MHTI adalah kajian MHTI yang rutin dilakukan dua minggu sekali yang membahas seputar tanya jawab mengenai Islam. Kali ini, topik yang menjadi bahasan utama tanya jawab adalah mengenai hukum syara' mengenai transplatasi organ manusia. Berikut hasil kajiannya.

HUKUM TRANSPLANTASI ORGAN MENURUT PANDANGAN ISLAM

Jual beli organ tubuh merupakan fakta hukum baru yang belum pernah dibahas para fuqoha di masa lalu.  Fakta ini telah banyak dibahas oleh para ulama kontemporer, baik secara pribadi maupun badan (lajnah/ haiah ‘ulama).  Sebelum mereka membahas fakta ini, terlebih dahulu mereka membahas hukum transplantasi organ tubuh (naqlul a’dho wa gharsuh).Karena hukum jual beli organ tubuh erat kaitannya dengan hukum transplantasi itu sendiri.
Dalam dunia medis transplantasi  didefinisikan sebagai pemindahan atau pencangkokan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak befungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi. Transplantasi sendiri bisa dilakukan dari orang yang masih hidup atau orang yang baru saja meninggal yang organ tubuhnya masih berfungsi. Dari sini, ada beberapa fakta hukum yang perlu dibahas terkait dengan tranplatasi organ tubuh, yakni menyangkut: pendonor, resipien, organ yang dipindahkan, serta bagaimana resipien mendapat organ tadi, apakah dengan membeli atau donor.

1. Pendonor dalam kondisi hidup
Dilihat dari kondisi tasharruf (manusia memiliki hak milik atas badannya atau tidak)
a. Kondisi saat manusia tidak memiliki tasharruf dimana kondisi untuk mendonorkan adalah dharurah (darurat)
Sebagian besar ulama kontemporer membolehkan transplantasi organ tubuh dari orang yang masih hidup selama dalam keadaan dharurah (darurat) dan tidak menimbulkan dharar(kebahayaan) bagi yang mendonorkan. Namun demikian, mereka berbeda pendapat dalam hal  istidhlal (penetapan dan penggalian dalil atas fakta yang dihukumi).
Perbedaan pendapat ini didasarkan pada apakah manusia memiliki hak tasharruf atas badannya ataukah tidak. Bagi ulama yang mengatakan bahwa badan adalah milik Allah Swt (milkun lillah wa haqqun lah) dalam arti manusia tidak memiliki hak tasharrof atasnya,  maka kebolehan tranplantasi didasaarkan pada alasan dharurah. Dharurah yang dimaksud adalah upaya menghindari kematian atau rusaknya anggota tubuh yang mengakibatkan kematian dengan syarat tidak menimbulkan dharar serupa bagi si pemberi.
b. Kondisi saat manusia memiliki tasharruf
Sementara ulama yang berpendapat bahwa badan manusia disamping merupakan hak dan milik Allah Swt (haqun lillah wa milkun lah), namun  ia pun merupakan  hak dan milik manusia (haqun lil insan wa milkun lah), maka mereka berpendapat bahwa kebolehan transplantasi didasarkan pada haq intifa’ fil mulki (hak pemanfaatan pada barang-barang yang dimiliki). Sementara dalil yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak tasharaf atas badannya adalah kebolehan memaafkan dalam hal tindak kriminal terkait anggota tubuh, baik berupa pelukaan, pemotongan, pencabut, dll, yang tidak menimbulkan kematian (jinayah fima dunan nafs).

Allah swt berfirman:
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) mambayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kamu dan suatu rahmat. (QS. 2:178)

Memaafkan sang pelaku tanpa mengambil diyat berati pemberian atas harta diyah itu sendiri (at-tabarru’ bi ad-diyah). Kebolehan at-tabarru’ bi ad-diyah menunjukan kepemilikan atas diyah.   Sementara kepemilikan atas diyat menunjukan kepemilikan atas anggota tubuh yang dengan diyatnya itu seseorang bisa bertabarru’ (Abdul Qadim Zalum, Hukmusy Syar’iy fi naqlil A’dho, hal, 11).

Dari paparan di atas, nampak bahwa pendapat yang kedua lebih kuat dengan alasan, pertama: penisbatan bahwa badan manusia merupakan hak Allah Swt tidak menafikan keberadaan hak dan kepemilikan manusia atasnya.

Ketika kepemilikan tersebut Allah Swt berikan kepada manusia maka Ia nyatakan dengan lafadz “amawaluhum” (harta mereka) atau “amwalukum” (harta kalian). Begitupun halnya kepemilikan manusia atas badannya, hak tasharruf atas jasadnya tidak berarti menafikan hak Allah Swt. Kedua: Dalil-dalil yang menunjukan bahwa manusia diperintahkan untuk beribadah kepada Allah Swt juga tidak menafikan hak manusia atas tasharruf terhadap badannya. Sebab, tasharruf dalam hal ini tidaklah muthlak sebagaimana kita nyatakan di atas. Akan tetapi dibatasi pada perkara-perkara yang tidak menyebabkan kemadharatan seperti meninggalkan kewajiban kepada Allah Swt. Oleh kerena ishtidlal pendapat yang pertama keluar dari kontek tasharruf yang diperbolehkan.

Sehingga dari keterangan-keterangan di atas seorang pendonor diperbolehkan untuk mendonorkan anggota tubuhnya, karena ia memiliki hak milik, selain kepemilikan Allah adalah mutlak, selama tidak membahayakan kondisi sang pendonor.

2.  Pendonor dalam kondisi meninggal
Adapun  transplantasi organ tubuh dari orang yang sudah mati, maka para ulama sepakat bahwa hukum asalnya tidak boleh karena melanggar kehormatan mayat.

Allah Swt berfirman:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا (سورة الإسراء: 70)
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. 17:70)

Selain itu,  terdapat larangan menyayat tubuh mayat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Ibnu buraidah dah bapaknya, ia berkata:
“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam jika mengangkat seorang amir (komandan) atas suatu pasukan atau sariyah, beliau memberinya wasiat secara khusus supaya bertaqwa kepada Allah Ta’ala, dan memperlakukan pasukannya dengan baik. Beliau lantas bersabda,” Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah ! Berperanglah, janganlah mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi, jangan membatalkan perjanjian secara sepihak, jangan mencincang mayat musuh, dan jangan membunuh anak-anak” (HR. Muslim)

Hadis ini jelas menunjukan larangan menyayat tubuh mayat. Padahal tranplantasi tidak mungkin dilakukan kecuali dengan melakukan penyayatan. Disamping itu, Dalam riwayat ‘Aisyah. ra, Rasulullah Saw, melarang memecahkan tulang mayat seorang mukmin.
إن كسر عظم المؤمن ميتا مثل كسره حيًا (رواه أبو داود)
“Sungguh memecah tulang seorang mukmin setelah ia mati, sama seperti memecahkannya pada saat masih hidup” (HR. Abu Dawud)

Ini hukum asal tranplantasi organ tubuh mayat. Namun, karena alasan darurat, ulama kontemporer kemudian berbeda pendapat.
a. Kondisi Pertama: Pendapat yang membolehkannya dengan syarat-syarat.
Hal ini berdasarkan firman Allah Swt:
1. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 2:173)
2. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Rabbmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. (QS. al-an’am :119)
Kedua ayat di atas menunjukan bahwa seorang yang kehabisan bekal atau tidak memiliki makanan, dalam kondisi darurat dibolehkan memakan makana yang diharamkan seperti bangkai. Begitupun tranplantasi organ tubuh mayat, ia menjadi dalam kondisi darurat. Ini adalah pendapat Majma’ Fiqih Islami OKI (Makah, tahun 1969), Hai`ah Kibar Ulama (Saudi, tahun 1982), dan Lajnah Fatwa Yordania (1985), Kuwait (1985),  Mesir (1989), Al-Jazair (1972). Darurat yang dimaksud adalah tranplantasi organ tubuh yang sangat dibutuhkan oleh resipien, yang kalau tidak dilakukan diduga kuat menyebabkan kematian, seperti jantung, ginjal, paru, dll.  Adapun jika bersifat hajjiyah, tahsiniyyah atau sekedar tajmiiliyyah, yakni pada organ-organ tubuh yang diduga kuat tidak mengantarkan resipen pada kematian jika tidak dilakukan, maka tranplantasi hukumnya tetap haram. (Dr. Bakr Ibnu Abdillah Abu Zaid, at-Tasyrih al-jutsmaniy wa an-Naql wa at-Ta’widh, hal. 40).Kebolehan tranplantasi pada perkara dharuriyyah ini disyaratkan izin sang mayat sebelum ia meninggal ataupun izin ahli waris.

b.Kondisi Kedua: tetap tidak boleh walaupun dalam kondisi darurat.
Ini adalah pendapat: Syaikh Adam Abdullah Ali, DR. Abdus Salam as-Sukry, Syaikh Abdullah al-Gumariy, Syaikh Muhammad Mutawally Asy-sya’rawiy, Syaik Muhammad Abdullah al-As’adiy, Syaikh Abdul Qadim Zalum, Syaikh as-sinqitiyy (Ahkamut tasharauf bil jutsah fil fiqhil Islamiy, hal: 153). Hanya saja Syaikh Abdul Qadim Zalum, Syaikh as-sinqitiyy mengecualikan organ mayat orang kafir yang darahnya tidak maksum (Abdul Qadim Zalum, Hukmusy Syar’iy fi naqlil A’dho, hal, 12).  Pendapat ini didasarkan pada dalil-dalil yang dikemukakan di awal terkait kewajiban menjaga kehormatan mayat, larangan menyayat, memecahkan tulang, dll. Pendapat inilah yang lebih kuat dengan alasan:
1. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa transplantasi bisa dilakukan dalam organ yang tidak terkait dengan penyelamatan nyawa resipien, maka hal ini disepakati tidak boleh dilakukan, serta  bisa pula dilakukan pada organ yang bisa menyelamatkan nyawa resipien dan inilah yang menjadi objek perbedaan pendapat. Pendapat yang kuat dalam hal ini tetap tidak boleh.
Karena, 

Pertama: penyelamatan resipien dengan tranplantasi ini bukanlah perkara yang pasti. Dimana oprasi pencangkakan ini bisa berhasil, bisa pula tidak. Ini berbeda dengan fakta penyelamatan kematian akibat memakan makanan yang haram bagi orang yang kelaparan.

Kedua: di antara syarat qiyas adalah terpenuhinya seluruh syarat-syarat bagi rukun-rukunnya, yakni syarat-syarat pada: asal (al-maqis ‘alaih) hukum asal (al-hukmu), persoalan cabang yang hendak diqiyaskan (al-maqis), dan illat (al-illah). Di antara syarat al-maqis adalah  tidak adanya hukum terkait dengan al-maqis tadi yang lebih kuat dan bertententangan dengan hukum yang dikehendaki ilat. Hukum cabang dalam kontek ini adalah trasplantasi organ tubuh, yang hendak diqiyaskan dengan kebolehan memakan bangkai dengan ilatdaruroh. Qiyas dalam dalam kontek ini tidak dibenarkan, sebab kebolehan tranplantasi sebagai konsekuensi darurohbertentangan dengan hukum-hukum terkait dengan mayat seperti keharaman menyayat, memecah tulang, dll.
2. Pensyaratan izin sang mayat sebelum ia meninggal atau izin ahli waris juga merupakan persyaratan yang batil.  Izin mereka jelas tidak bisa menghalalkan keharaman trasplantasi itu sendiri. Sebab, seseorang setelah ia meninggal bukanlah milik bagi siapapun.  Ia bukanlah milik bagi dirinya (milkun lah), bukan pula milik bagi ahli warisnya (milkun liwarosatih).Hal ini berlaku bagi seluruh perkara yang ia tinggalkan, termasuk harta dan istri. Adapun kebolehan washiat atas sepertiga harta, itu karena adanya nash khusus yang membolehkannya. Begitupun hak ahli waris terhadap harta, itu ada karena ditetapkan oleh nash. Nash-nash tadi hanya berlaku pada harta, dan tidak pada organ tubuh.
Adapun pengecualian orang kafir harbiy, sebagaimana dinyatakan syaikh ‘Abdul Qadim Zalum dan Syaikh asy-Syinqitiy, maka hal ini karena darah mereka tidaklah maksum dimasa hidupnya, maka hal yang sama juga berlaku disaat ia mati. Juga karena  hadis riwayat ‘aisyah, yang menyatakn bahwa keharaman memecah tulang mayat itu berlaku pada mayat mukmin. lafadz al-mukmin dalam hadis itu adalah isim sifat, maka bisa ditarik mafhumnya. Dengan kata lain, ketentuan ini tidak berlaku pada jasad mayat seorang kafir.
Al-Hasil transplantasi organ dari sesosok mayat kepada tubuh yang masih hidup diharamkan dalam kondisi apapun, termasuk dalam kondisi darurat sekalipun.

3. Jenis transaksi pendonoran
Apabila berkaitan dengan pemberian maka diperbolehkan, akan tetapi bila diperjualbelikan, dari paparan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa hukum jual beli organ tubuh diharamkan dalam sebagian besar fakta organ yang akan ditranplantasikan. Sebab, setiap perkara yang haram untuk dimanfaatkan maka haram pula untuk diperjualbelikan (maa yahrum intifa’uhu yahrumu bai’uhu), Seperti, keharaman menjualbelikan bangkai karena keharaman pemanfaatan bangkai itu sendiri. Pendapat sebagian besar ulama kontemporer yang membolehkan tranplantasi tidak serta merta membolehkan jual beli organ tersebut. Sebab, mereka membatasi kebolehan tersebut dalam kondisi darurah dengan cara donor (at-tabarru’ah). Mereka sepakat bahwa fakta daruroh tidak bisa diberlakukan dalam tijaroh (jual beli) organ tubuh. Sehingga, menurut mereka keharaman jual beli organ tubuh berlaku umum pada seluruh jenis oragan tanpa kecuali. Kesimpulan ini bisa dilihat dalam fatwa-fatwa yang telah disebutkan di atas. Begitupun pendapat Syaikh ‘Abdul Qadim Zalum, jual beli organ tubuh mayat diharamkan, karena tak seorang pun memiliki haktasharruf atas jasad mayat, baik dengancara tabarru’ (donor) ataupun al-ittijar bih (jual beli). Adapun, jual beli organ tubuh di saat masih hidup yang dilakukan oleh pemilik organ tersebut, maka dzohir pendapat beliau hal itu diperbolehkan, selama bukan pada objek-obejk vital yang bisa menyebabkab kematian. Sebab, seseorang memiliki hak atas tubuhnya berdasarkan dalil-dalil yang telah kita paparkan di awal. Sehingga ia memiliki hak untuk mentasharufkannya baik dengan cara donor atau jual beli.  Namun, sekali lagi hak ini tidak bisa diwariskan. Sebab kepemilikan terhadap harta (al-milkiyah lil amwal) berbeda faktanya dengan kepemilikan terhadap jasad atau organ (al-milkiyah lil jism au al-adho’). Wallahu a’alam.

Monday, April 9, 2012

Bahan Kajian April ~FemaleHATI~


RUU KKG dan Ancaman Kelangsungan Generasi


Pro Kontra RUU KKG, Sebuah Pengantar

"Kita berharap 2012 RUU sudah disahkan," ujar Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP-PA) Linda Amalia Sari kepada pers belum lama ini menyampaikan harapannya mengenai RUU KKG (Rancangan Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender). Menurutnya , Undang-undang keadilan dan Kesetraraan Gender sangat dibutuhkan di negara ini. "Jika undang-undang ini telah disahkan maka penanganan masalah pengarusutamaan gender di Indonesia akan lebih muda dan bisa dikelola oleh seluruh jajaran mulai dari eksekutif, legislatif dan masyarakat," katanya.

Saat ini, memang, setelah proses yang begitu lama, upaya legislasi konsep kesetaraan gender sudah sampai pembahasan terbuka mengenai RUU KKG di DPR. Tanggal 15 Maret lalu, telah ada pembahasan mengenai isu ini. Komisi VIII DPR mengundang berbagai kelompok umat Islam untuk membahas RUU ini. Kelompok tersebut di antaranya MUI, MHTI, Aisyiyah, dan Muslimat NU. Sayangnya hanya MHTI yang menolak secara tegas mengenai RUU ini, menolak tanpa syarat.

Musdah Mulia (Guru Besar Pemikiran Politik Islam UIN Syarif Hidayatullah) menekankan perlunya UU yang lebih holistic dalam mengatur dan memastikan kesetaraan gender diseluruh aspek pembangunan dan salah satunya dengan kembali mengevaluasi UU yang sudah ada sebelumnya, “Bukan berarti saya tidak setuju ada UU ini, saya berharap bahwa UU ini mempertimbangkan apa yang digagas sebelumnya,” katanya singkat.

Komnas Perempuan menyatakan bahwa yang perlu diperjuangkan adalah bagaimana UU ini dapat memastikan semua warga negara agar tidak mengalami diskriminasi atas dasar aspek gendernya, dan memiliki akses yang sama, mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi yang sama, serta kesempatan untuk mengontrol dan menikmati semua hasil pembangunan yang sama.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Salimah, sebuah organisasi kewanitaan Muslimah dalam pernyataan sikapnya, menolak RUU Kesetaraan Gender (KG). Hal itu ditegaskan Ketua Umum PP Salimah Nurul Hidayati S.S, MBA usai Diskusi Tematik berjudul Telaah Kritis atas Konsep Kesetaraan Gender, di Kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu (08/02/2012).PP Salimah sepakat bahwa paham Kesetaraan Gender sangat merusak karena bisa menghancurkan tatanan keluarga Muslim yang sudah terbangun dengan konsep Islam. Selain itu, paham ini juga berefek besar pada perempuan-perempuan muslim karena bisa membuat mereka tidak bangga lagi akan posisinya sebagai seorang Ibu dan Istri.

Dr Adian Husaini, Direktur Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS), menganggap RUU KG sangat berbahaya.“Konsep Tuhan yang dipakai dalam RUU KG ini berpijak pada konsep Tuhan versi Iblis, diakui keberadaan-Nya tetapi utusan dan aturan-aturanNya ditolak atau dilawan,” kata Adian. Kemudian, tambah Adian, RUU KG orientasinya hanya pada dunia, sedangkan dimensi akhiratnya dibuang. RUU ini juga dapat merusak tatanan kehidupan berkeluarga yang merupakan instrumen terkecil dalam terciptanya masyarakat berperadaban.

“RUU-KKG yang ada dapat merombak struktur kemasyarakatan di Indonesia, baik secara kemasyarakatan adat Indonesia maupun secara , karena proses ajaran KKG wajib dilakukan oleh setiap warga negara kepada anak-anak sejak usia dini dalam keluarga.” Kurang lebih demikian yang disampaikan oleh Neng Djubaedah dari FH UI dalam diskusi INSIST, Sabu 17 Maret 2012.

Adapun MHTI melihat RUU ini dijiwai semangat menjalankan konvensi-konvensi Internasional, mulai dari DUHAM, CEDAW,BPFA dan MDGs. Meski konvensi-konvensi tersebut terbukti banyak mengarahkan pada kebebasan dari ketaatan pada hukum Allah, tapi masih juga ditempatkan seolah kitab suci yang mutlak harus diwujudkan. Apalagi kampanye KKG menyatakan hambatan terbesar terwujudnya kesetaraan adalah budaya/agama.

Urgensitas UU KKG : Logika Feminis Sekuler

Upaya pengarusutamaan gender telah mengalami proses yang sangat panjang. Untuk mengatasi ketidakadilan gender di berbagai bidang pembangunan, pemerintah telah meratifikasi konvensi ILO No. III dengan UU No. 80 tahun 57 tentang pengupahan yang sama terhadap laki-laki dan perempuan dalam jenis pekerjaan yang sama nilainya, Konvensi ILO No. III tahun 1985 dengan UU No. 21 Th. 1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, Konvensi Hak Politik Perempuan dan Konvensi tentang Penghapusdan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dengan UU. No. 7 tahun 84. Di samping itu, sejak dua dasa warsa lebih pemerintah telah melaksanakan berbagai program pembangunan yang dimulai dari program Women in Divelopment (WID), Women and Divelopment ( WAD), Gender and Divelopment (GAD). Untuk mempercepat terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender, pada tahun 2000 pemerintah Indonesia mengambil satu strategi melalui Inpres No. 9/2000, yakni Pengarusutamaan Gender (PUG) Gender Mainsteaming (GM). Kemudian ditetapkan Keppres RI Nomor 87/ Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) penghapusan ekploitasi seksual komersial anak; Keppres RI Nomor 88/ Tahun 2002 tentang RAN perdagangan perempuan dan anak UU Nomor 23/Tahun 2004 tentang PKDRT; lalu ada Revisi UU Kewarganegaraan menjadi UU Nomor 12/Tahun 2006, yang memungkinkan seorang perempuan Indonesia dapat di rujuk sebagai sumber kewarganegaraan anaknya, maupun mensponsori perpindahan kewarganegaraan suaminya; UU Nomor 21/Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO); dan Inpres no 03 tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang berkeadilan

Kini, upaya PUG sudah sampai pada upaya mensahkan RUU KKG.Kembali mengutip perkataan Linda Gumelar, "Jika undang-undang ini telah disahkan maka penanganan masalah pengarusutamaan gender di Indonesia akan lebih muda dan bisa dikelola oleh seluruh jajaran mulai dari eksekutif, legislatif dan masyarakat," katanya.

Bisa dikatakan, “perjuangan” kaum feminis untuk pengarusutamaan gender tinggal satu langkah lagi untuk sampai pada tahap yang paling penting dalam perjuangan pengarusutamaan gender, yaitu legalisasi RUU KKG menjadi UU KKG. Ketika sudah menjadi UU, maka konsep ini akan memiliki kekauatan yang mengikat terhadap seluruh rakyat Indonesia. Apa sesungguhnya yang menjadi latar belakang atau persepsi awal para feminis-sekuler dalam upaya “perjuangan” pengarusutamaan gender?

Dalam lampiran Instruksi Prsiden no. 9 tahun 2000 disebutkan bahwa Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.Sementara yang menjadi tujuannya adalah terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan , pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembagunan nasional yang berperspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurut Shorwalter, wacana Gender mulai ramai dibicarakan pada awal tahun 1977, ketika sekelompok feminis di London tidak lagi memakai isu-isu lama seperti patriarchal atau sexist, tetapi menggantinya dengan isu Gender (gender discourse). Dimana sebelumnya istilah sex dan gender digunakan secara rancu.

Gender adalah perbedaan peran, fungsi, dan tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan jaman. Kalau gender secara umum digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi sosial budaya, maka sex secara umum digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologi. Latar belakang penegasan terhadap masalah gender ini karena banyaknya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin (terutama perempuan).

Menurut Dra. Sri Sundari Sasongko dari BKKBN, terdapat lima jenis bentuk diskriminasi yang sering terjadi yaitu :

a.Stereotip/Citra Baku, yaitu pelabelan terhadap salah satu jenis kelamin yang seringkali bersifat negatif dan pada umumnya menyebabkan terjadinya ketidakadilan. Misalnya, karena perempuan dianggap ramah, lembut, rapi, maka lebih pantas bekerja sebagai sekretaris, guru Taman Kanak-kanak; kaum perempuan ramah dianggap genit; kaum laki-laki ramah dianggap perayu.

b.Subordinasi/Penomorduaan, yaitu adanya anggapan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih rendah atau dinomorduakan posisinya dibandingkan dengan jenis kelamin lainnya. Contoh: Sejak dulu, perempuan mengurus pekerjaan domestik sehingga perempuan dianggap sebagai “orang rumah” atau “teman yang ada di belakang”.

c. Marginalisasi/Peminggiran, adalah kondisi atau proses peminggiran terhadap salah satu jenis kelamin dari arus/pekerjaan utama yang berakibat kemiskinan. Misalnya, perkembangan teknologi menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil alih oleh mesin yang pada umumnya dikerjakan oleh laki laki.

d. Beban Ganda/Double Burden, adalah adanya perlakuan terhadap salah satu jenis kelamin dimana yang bersangkutan bekerja jauh lebih banyak dibandingkan dengan jenis kelamin lainnya.

e. Kekerasan/Violence, yaitu suatu serangan terhadap fisik maupun psikologis seseorang, sehingga kekerasan tersebut tidak hanya menyangkut fisik (perkosaan, pemukulan), tetapi juga nonfisik (pelecehan seksual, ancaman, paksaan, yang bisa terjadi di rumah tangga, tempat kerja, tempat-tempat umum.

Jadi inti dari strategi pengarusutamaan gender dan penetapan undang-undang Kesetaraan dan Keadilan Gender nantinya bertujuan untuk menimalisir terjadinya kelima bentuk diskriminasi tersebut. Selain itu tujuan dari pemahaman tentang gender ini yaitu agar kita diharapkan tidak lagi mencampuradukkan pengertian kodrat (ciptaan Tuhan) dan non-kodrati (buatan masyarakat yang bisa berubah sepanjang jaman).

Di Indonesia, dianggap masih ada ketidakadilan gender yang menonjol, baik dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, dan keterlibatan dalam politik. Rena Herdiyani, salah seorang aktivis feminis pengusung RUU KG mengungkapkan lahirnya RUU ini dilatarbelakangi persoalan masih banyaknya diskriminasi gender. “Kedudukan dan posisi perempuan masih dianggap lebih rendah dibandingkan laki-laki oleh masyarakat di berbagai bidang kehidupan,” ungkap Rena kepada situshidayatullah.com ini.

Kata Rena, hal ini terjadi karena masih kuatnya nilai-nilai, praktek budaya, sistem sosial dan bentuk lainnya yang patriarkis alias mengutamakan kaum Adam daripada kaum Hawa. Nilai-nilai ini terinternalisasi dalam pikiran dan praktik hidup masyarakat. Rena mencontohkan pembagian hak waris antara laki-laki dan perempuan. Menurutnya, masyarakat seringkali salah menafsirkan mengenai hak waris dalam Islam. Salah penafsiran ini menyebabkan perempuan mendapat perlakuan tidak adil. “Seharusnya, ada pertimbangan-pertimbangan khusus sehingga perempuan juga mendapatkan hak yang sama dengan laki-laki, apalagi misalnya perempuan tersebut adalah kepala keluarga,” jelasnya.

Dalam konsep kesetaraan gender terdapat jargon “my body is my right”. Menurut Rena, my body is my right merupakan hak perempuan atas integritas dan kontrol terhadap tubuhnya sendiri. Karena, jelas Rena, selama ini kontrol terhadap perempuan ditentukan oleh pasangan, suami, keluarga, masyarakat, bahkan negara. “Perempuan berhak miliki hak otonomi untuk pengambilan keputusan yang terkait dengan tubuhnya sendiri, misalnya cara berpakaian, hak untuk hamil, melahirkan dan menyusui, penentuan jumlah dan jarak kelahiran anak, memilih alat kontrasepsi, hak seksual dan seksualitas, dan lain-lain,” jelasnya. Selain itu perempuan juga berhak untuk melakukan aborsi tanpa izin dari siapapun, meski perbuatan itu dilakukan akibat dari seks bebas dan berhak untuk tidak mengurus anak.

Kritik terhadap RUU KG

RUU ini memang sepi dari pemberitaan. Padahal, menurut sumber hidayatullah.com, draf RUU KG sudah ada di Kementerian PP dan PA sejak tahun 2010. Besar dugaan kondisi ini sengaja diciptakan agar tidak timbul resistensi umat Islam terhadap draf RUU ini. Apa yang dianggap sebagai ketidakadilan gender di tengah masyarakat Indonesia di mana kemudian perempuan menjadi direndahkan sesungguhnya masih membutuhkan pembuktian, lebih kuat bahwa itu hanyalah sebuah asumsi. Yang jelas, ketidakadilan yang terjadi di Indonesia sesungguhnya bukan hanya terjadi pada kalangan perempuan, namun juga laki-laki. Kemudian, yang juga menjadi hal yang jelas, RUU KKG ini sangat berbahaya bagi kelangsungan generasi bangsa ini, khususnya umat Islam Indonesia dilihat dari berbagai sisi.

Pertama, RUU KKG ini , sebagaimana juga dianalisis oleh Adian Husaini, adalah sebuah proyek liberalisasi. Bagaimana tidak, RUU ini sesungguhnya lahir dari rahim sekulerisme dunia Barat yang dijajakan ke negeri muslim ini, sebagaimana ide yang serupa dipasarkan ke negeri-negeri muslim lainnya. Draf RUU KG dibuat sebagai upaya meratifikasi CEDAW (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination against Women atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita) yang tidak lahir dari masalah bangsa Indonesia, apalagi dalam kehidupan yang diterapkan syariah Islam. Cara pandang Barat sangat kuat dalam RUU KKG ini. Ini adalah bentuk keberhasilan perjuangan feminisme barat. Asal-usulnya semangat perjuangan feminisme adalah dari Barat, bukan dari tradisi Islam. Dipicu oleh pandangan buruk (misogynic) orang Barat terhadap wanita. Buku John Mary Ellmann, Thingking About Women, yang terbit pada tahun 1968 di New York mengungkap pelecehan-pelecehan orang Barat sejak zaman dahulu terhadap wanita. Gereja menuding perempuan sebagai makhluk pembawa sial dan malapetaka (Syamsuddin Arif, Menyikapi Feminisme dan Isu ender). Korban inkuisisi (lembaga yang mengeksekusi para pembangkang Gereja) ternyata banyak dari kalangan wanita. Sejak lama, Barat membenci wanita.

Definisi "gender" dalam RUU ini sudah bertentangan dengan konsep Islam tentang peran dan kedudukan perempuan dalam Islam. Dalam RUU ini, "Gender" didefinisikan sebagai: "nilai-nilai sosial budaya yang
dianut oleh masyarakat setempat mengenai tugas, peran, tanggung jawab, sikap dan sifat yang dianggap patut bagi perempuan dan laki-laki, yang dapat berubah dari waktu ke waktu. (RUU Kesetaraan Gender, pasal 1:1)

Definisi gender seperti itu adalah sangat keliru. Sebab, menurut konsep Islam, tugas, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki baik dalam keluarga (ruang domestik) maupun di masyarakat (ruang publik)
didasarkan pada wahyu Allah, dan tidak semuanya merupakan produk budaya.Tanggung jawab laki-laki sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah keluarga adalah berdasarkan wahyu (al-Quran dan Sunnah Rasul). Sepanjang sejarah Islam, di belahan dunia mana saja, tanggung jawab laki-laki sebagai kepala keluarga sudah dipahami, merupakan perkara yang lazim dalam agama Islam (ma'lumun minad din bid-dharurah). Bahwa yang menjadi wali dan saksi dalam pernikahan adalah laki-laki dan bukan perempuan.

"Kesetaraan Gender adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi, dan seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam akses, partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan, dan penikmatan manfaat yang sama dan adil di semua bidang kehidupan. (RUU Kesetaraan Gender, pasal 1:2)." Betapa individualistiknya konsep ini . Laki-laki dan perempuan harus disamakan dalam semua bidang kehidupan. Didefinsikan pula bahwa” diskriminasi berbasis gender adalah segala bentuk diskriminasi yang didasarkan atas jenis kelamin yang dapat mengakibatkan kerugian terutama bagi perempuan.” (RUU Kesetaraan Gender, pasal 1:3)

Hal ini tentu akan tambah menghalangi umat Islam untuk terikat dengan syariat Islam. Sebagai contoh adalah penerapan hukum waris. Islam membagi waris dengan pola 2:1. Jika ada yang terikat dengan syariat dalam hal waris ini, maka akan dikenai hukuman. Begitu pula dalam masalah perwalian, aqiqah, hak pengasuhan, dll. Umat akan semakin jatuh pada sekulerisme. Laki-laki shalat di barisan depan sementara perempuan di bagian belakang akan dianggap sebagai sebuah ketidakadilan. Tidak bolehnya seorang istri untuk keluar rumah tanpa izin suaminya akan dianggap sebagai sebuah pengekangan, bukan lagi ibadah sebagaimana yang dikabarkan oleh Rasulullah.

Kedua, RUU KKG ini akan semakin mempercepat bangsa ini menuju kehancuran generasi. Setelah sistem pendidikan yang pragmatis mulai dari level dasar hingga pendidikan tinggi, dan sistem media yang tidak –cukup- punya filter, dan kontrol masyarakat yang rendah, kelangsungan generasi semakin terancam dengan hancurnya tatanan keluarga melalui disahkannya RUU ini. Bagaimana tidak, RUU ini mengabaikan peran dan tanggung jawab seorang istri dan ibu di dalam kehidupan rumah tangga.

Ledia bersama fraksi PKS sudah membahas RUU KG. Menurut Ledia, isi RUU tersebut terlalu detil mengatur kehidupan kaum perempuan saja, sama sekali tidak mengaitkan perempuan dengan anak. Sehingga, diasumsikan ada pengabaian terhadap keluarga dan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) misalnya, sudah memberi masukan agar RUU KG ada klausul yang melindungi anak. “Kita ingin mendorong seorang perempuan, tapi anak dan keluarga juga harus terlindungi. Artinya tidak boleh ada pengabaian terhadap pihak lain. Jadi, saya pikir tidak mesti ada undang-undang yang kemudian mengatur perempuan secara khusus,” jelas Ledia.

Seorang wanita yang dengan tekun dan serius menjalankan kegiatannya sebagai ibu rumah tangga , mendidik anak-anaknya dengan baik, hal ini tidak dikategorikan ke dalam “berpartisipasi dalam pembangunan”.

Sudah bisa ditebak, jika pemerintah bersikukuh dengan penbuatan UU ini, akibatnya akan seperi yang terjadi di dunia Barat, anak-anak akan semakin terlantar, kurang kasih-sayang, perceraian meningkat, tingkat kelahiran rendah, dan beragam disharmonisasi lainnya dalam keluarga. Sebagai satu contoh nyata, di Jerman,
tahun 2004, sebuah survei menunjukkan, pertumbuhan penduduknya minus
1,9. Jadi, bayi yang lahir lebih sedikit dari pada jumlah yang mati. Padahal Rasulullah sangat bangga dengan umatnya yang memiliki keturunan yang banyak.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat. Dalam riwayat yang lain: dengan para nabi di hari kiamat.“ [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Islam Melindungi Perempuan, Islam Melindungi Generasi

Dalam sejarah kehidupan Islam, di mana diterapkan Islam di tengah masyarakat, tidak pernah ditemukan satu fenomena di mana perempuan menjadi pihak yang disudutkan, begitu pula laki-laki. Justru Islam datang kemudian memuliakan perempuan setelah sebelumnya di masa jahiliyah perempuan menjadi warga kelas sekian. Islam datang untuk memecahkan permasalahn manusia, sejak dulu hingga sekarang. Denagan berbagai perangkat sistemnya, Islam datang untuk menjamin kelangsungan hidup generasi dalam sebuah peradaban.

Islam menggariskan bahwa perempuan –sebagaimana laki-laki- berhak untuk mendapatkan pendidikan. Islam menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap orang. Sehingga Negara berkewajiban menyediakan segala hal yang dibutuhkan agar setiap muslim memperoleh ilmu sebanyak-banyaknya. Pada masa kekhilafahan Abbasyiyah di Baghdad, negara menyediakan hadiah bagi siapa saja yang menuntut ilmu dengan sungguh-sungguh. Sehingga di masa itu, ilmu pengetahuan mengalami puncak perkembangan yang gemilang. Khalifah Munthashir, mendirikan sekolah Al-Munthashiriyyah gratis. Siswa mendapatkan beasiswa pendidikan, kehidupannya dijamin, serta di fasilitasi dengan perpustakaan yang lengkap dengan fasilitas kertas-kertas dan tinta gratis, pemandian dan RS bagi siswa yang sakit. Bahkan pada masa Khalifah Harun Al Rasyid beliau mengambil kebijakan barangsiapa menghafal Qu’an dan gemar menuntut Ilmu, maka ia berhak mendapatkan 1000 Dinar. Lihatlah pula bagaimana para sahabat belajar hadits kepada seorang perempuan mulia, Aisyah.Islam juga menggariskan hak bersuara pada perempuan, mengkoreksi kebijakan penguasa. Masih ingat tentu apa yang dilakukan oleh seorang perempuan ketika mengkritisi kebijakan Khalifah Umar ketika beliau membatasi mahar. Kisah yang mhsyur juga menunjukkan bahwa Khalifah al-Mu’tashim membela kehormatan seorang perempuan dengan mengerahkan pasukan perang! Islam juga menempatkan posisi sebagai seorang istri dan ibu begitu mulia. Dari rahim mereka juga dari sistem pendidikan serta kontrol sosial masyarakatnya lahir pribadi-pribadi mulia yang melahirkan tingginya peradaban.

Itulah sedikit gambaran mengenai bagaimana Islam datang memuliakan perempuan, juga seluruh manusia. Ketika pun ada perbedaan kewajiban antara seorang laki-laki dan perempuan, atau perbedaan kewajiban yang Allah tetapkan berdasarkan jenis kelamin, sungguh itu adalah hanya pembagian tugas, pembagian tugas dari Sang Pencpta yang Maha Mengetahui bahwa masyarakat untuk bisa hidup maka membutuhkan interaksi di anatara komponen yang ada di dalamnya, termasuk komponen laki-laki dan perempuan. Hanya Allah yang Mengetahui bagaimana membangun interaksi itu agar tejadi kehidupan yang harmonis, dengan aturan apa, laki-laki memikul tanggung jawab apa, demikian pula perempuan.

Dengan demikian, jika kita menginginkan kehidupan yang penuh keberkahan yang tidak hanya bisa kita dapatkan di dunia namun jga di akhirat, maka kembalilah pada syariat Islam secara keseluruhan. Jika kita pun ingin menyelamatkan generasi, maka adopsilah Islam sebagai sistem dalam kehidupan. Lebih dari itu, ini adalah sebuah kewajiban hamba kepada Tuhannya.

“Maka jika datang kepadamu petunjuk daripadaKu, lalu barangsiapa yang mengikuti petunjukKu, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatanKu, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” ( Thaaha :123-124)

Wallahu a’lam bishshowab.

Wednesday, April 27, 2011

Tulisan Kajian Internal

tema : Wanita Karir
Oleh Sarah Ismi Kamilah


Definisi dan Fakta mengenai Wanita Karir

Setelah diteliti lebih dalam, definisi dari wanita karir yaitu wanita yang lebih memprioritaskan pada pekerjaan dan ingin terus menambah nilai, jenjang dan memiliki motivasi yang kuat untuk meraih presisi yang tinggi. Nah, sebenarnya perlu ada pengkhususan yang hendak kita kaji dan dijadikan diktif ketiga ini. Setelah ismi fahami alur pembicaraan kajian kita seperti mengarah pada wanita pekerja, padahal wanita karir dan wanita pekerja itu terdapat perbedaan yang mendasar meskipun seolah-olah istilah yang digunakannya sama. Kalau wanita pekerja itu kurang presisi dari wanita karir. Karena jika dipertanyakan, “apakah wanita yang berprofesi sebagai buruh juga termasuk wanita karir?” Sehingga perlu ada penjelasan lagi tema yang akan kita kaji. Apakah mau merubah temanya menjadi wanita pekerja (working girl) atau bagaimana. Tapi untuk sementara di tulisan ini masih dipakai istilah wanita karir.

Menjadi wanita karir sudah merupakan fenomena yang biasa di zaman moderen ini. Fenomena ini dibuktikan oleh data statistik BPS yang menunjukkan bahwa jumlah partisipasi perempuan dalam lapangan kerja meningkat signifikan setiap tahunnya. Selama Februari 2006 sampai Februari 2007 saja misalnya, jumlah pekerja perempuan bertambah 2,12 juta orang sedangkan jumlah pekerja laki-laki hanya bertambah 287 ribu orang. Bagi sebagian wanita, bekerja merupakan kesempatan mengaktualisasikan diri. Bekerja memungkinkan seorang wanita mengekspresikan dirinya dengan cara yang kreatif dan produktif untuk menghasilkan sesuatu yang dapat mendatangkan kebanggaaan terhadap dirinya. Melalui bekerja, wanita berusaha menemukan arti dan identitas dirinya, dan pencapaian tersebut mendatangkan rasa percaya diri dan kebahagiaan (Rini, 2002 dalam Dewi, 2006).

Namun tidak sedikit juga wanita yang bekerja demi memenuhi kebutuhan finansial mereka. Entah itu karena faktor kemiskinan, menambah penghasilan suami, sekedar mencari tambahan untuk membantu orang tuanya, atau untuk memenuhi tuntutan gaya hidup modern yang konsumtif. Meningkatnya jumlah wanita bekerja dengan berbagai alasan ini dapat berdampak pada pergeseran peran wanita dari sektor domestik ke publik. Selanjutnya, dengan alasan profesionalisme, banyak wanita bekerja tidak ingin menikah, tidak mau hamil, tidak menyusui anaknya, meninggalkan bayinya kapan pun, mengabaikan pendidikan anaknya, tidak taat pada suami, tidak mau terikat dengan pekerjaan rumah tangga dan bebas berinteraksi dengan laki-laki manapun. Sungguh, sistem sosial yang rusak dan ancaman lost generation sudah di depan mata.


Analisis: Latar belakang, Konspirasi dibalik wanita karir, Implikasi dari realita (dalam kaca mata kapitalisme)

Latar belakang munculnya fenomena wanita karir ini diilhami oleh sebuah faham yaitu feminisme. Feminis ini sendiri mengandung pengertian yang luas yaitu gerakan kaum perempuan untuk menolak segala sesuatu yang dimarjinalisasikan, disubordinasikan, dan direndahkan oleh kebudayaan dominan, baik dalam bidang politik dan ekonomi maupun kehidupan sosial pada umumnya (Ratna, 2004 dalam Luthfi, 2010). Feminisme secara umum berarti ideologi pembebasan perempuan karena ada keyakinan bahwa perempuan mengalami ketidakadilan karena jenis kelaminnya (Humm dalam Luthfi, 2010). Feminisme pada dasarnya mempunyai relasi erat dengan gender sebagai fenomena budaya. Gerakan feminisme menjadi gugatan terhadap konstruksi sosial dan budaya yang meminggirkan peran perempuan (Abdullah, 1997 dalam Luthfi, 2010).

Menurut kalangan feminis, perempuan secara intelektual sama dengan laki-laki. Mereka berasumsi bahwa pembebasan/liberalisasi perempuan merupakan pondasi untuk mencapai kemajuan. Ketika perempuan berhasil memperoleh kebebasan dan independensinya, berarti mereka telah keluar dari status inferiornya. Oleh karena itu mereka juga berasumsi bahwa perempuan yang hanya menjadi ibu rumah tangga dianggap sebuah kemunduran yang menjadikan perempuan eksklusif karena kehilangan partisipasinya dalam masyarakat.

Akibatnya tumbuh jiwa bersaing di segala bidang antara dua insan laki-laki dan perempuan. Tatanan yang semula berjalan harmonis dengan pembagian peran dan posisi yang jelas menjadi goyah karena seruan ketidakadilan bergaung di segala sisi. Runtuhnya struktur keluarga, meningkatnya angka perceraian, kasus penelantaran anak, kenakalan anak-anak remaja (free sex, aborsi), sindrom ciderella complex, eksploitasi perempuan, pelecehan seksual, dll ditengarai kuat sebagai efek langsung dari propaganda keadilan dan kesetaraan gender.

Kehidupan kaum muslimin saat ini tengah didominasi oleh ideologi kapitalisme. Tak terkecuali kehidupan sebagian perempuan telah dirasuki paham ini. Nilai segala sesuatu diukur dengan materi, kebahagiaan bermakna kelimpahan materi dan kebebasan individu begitu diagungkan (bahkan nilai agama dianggap salah apabila bertentangan dengan nilai kebebasan individu). Dengan standar nilai materi ini, peran ibu menjadi inferior karena dianggap tidak bernilai ekonomi. Begitu pula jika ada perempuan yang membatasi diri pada pekerjaan rumah tangga dan mengurus anak semata dikatakan sebagai orang yang tidak mengikuti perkembangan zaman dan dikungkung oleh tradisi yang memperbudak kaum perempuan. Karena terpengaruh standar nilai materi tersebutlah kaum perempuan merasa harus menyerbu sektor publik yang bisa menghasilkan uang secara langsung. Sebagian dari mereka bahkan bekerja hanya untuk mendapatkan gaya hidup mewah yang menurut mereka hanya bisa didapatkan apabila mereka memiliki penghasilan sendiri.

Kemiskinan yang diyakini sebagai pendorong utama wanita mengejar karir pun adalah dampak dari diterapkannya sistem kapitalisme. Kapitalisme telah gagal menghasilkan kesejahteraan umat manusia termasuk perempuan. Bahkan kapitalisme lah yang telah memberikan nilai kepada perempuan tidak lebih dari sekedar komoditas. Perempuan diesploitasi agar menghasilkan keuntungan materi termasuk dari kemolekan tubuhnya dan daya tarik kewanitaannya.


Pandangan Islam terhadap wanita karir (Reposisi peran wanita, hukum bekerja bagi wanita, solusi yang ditawarkan islam bagi wanita)

Sebelum membahas lebih dalam lagi mengenai pandangan islam terhadap wanita karir ini, perlu kita fahami lagi mengapa harus islam yang memberikan solusi terhadap permasalahan wanita karir ini. Islam merupakan din yang sempurna, yang tidak sekedar sebagai agama, tapi islam memiliki pengertian yaitu din yang diturunkan oleh Allah pada Muhammad SAW untuk seluruh ummat manusia, yang berisi peraturan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan dirinya sendiri dan manusia dengan sesamanya. Melihat hal ini, kita sudah dapat merasakan betapa sempurnanya Islam. Karena itu Islam diturunkan oleh Allah agar dijadikan sebagai aturan hidup bagi ummat manusia. Islam hadir dalam bentuk pembebanan hukum-hukum syari’at bagi manusia yang akan menuntun manusia agar mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya dalam mengarungi kehidupan. Keterikatan kita terhadap hukum Allah juga merupakan konsekuensi keimanan kita kepada Allah SWT. Ketika islam memberikan tatacara permasalahan melalui hukum syari’at, Islam tidak memandang permasalahan tersebut milik siapa, baik laki-laki ataupun perempuan. Islam juga memandang setiap permasalahan apapun semata-mata sebagai permasalahan manusia, mau itu permasalahan ekonomi, politik, sosial atau apapun. Selama permasalahan itu merupakan masalah yang dihadapi manusia, hukum syari’at pasti mampu menyelesaikan. Jadi tidak ada alasan bagi manusia untuk tidak terikat pada hukum syara’. Sebab islam berasal dari Pencipta manusia yang jelas paling tahu hakikat dari manusia itu sendiri.

Islam memandang bahwa perempuan dan laki-laki adalah sama. Allah telah menempatkan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan secara adil agar keduanya dapat hidup berdampingan secara harmonis. Islam memandang bahwa perempuan adalah sosok manusia dengan seperangkat potensi yang ada pada dirinya. Sebagaimana laki-laki, perempuan memiliki potensi berupa akal, naluri serta kebutuhan jasmani yang diberikan oleh Allah kepada mereka. Seiring dengan potensinya itu Allah memberika posisi yang beragam pada laki-laki dan perempuan yaitu sebagai hamba Allah, anggota keluarga dan anggota masyarakat. Nah, yang terlihat perbedaan mendasar ada pada posisi sebagai anggota keluarga, untuk perempuan posisi anggota keluarga yaitu sebagai anak, istri dan ibu. Akan tetapi Allah juga membebankan hak dan kewajiban yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, semata-mata karena tabiat keduanya berbeda, baik berkaitan dengan fungsi, kedudukan, maupun posisi masing-masing dalam masyarakat. Allah telah menjadikan tugas pokok perempuan sebagai ibu dan pengelola rumah tangga sesuai dengan tabiat keperempuanannya, perempuan telah dikaruniai kemampuan memikul tanggung jawab sebagai ibu seperti hamil, melahirkan, menyusui dan mengasuh anak. Kemampuan ini tidak terdapat pada laki-laki (ranah domestik). Namun demikian, adanya perbedaan ini tidak berarti yang satu lebih tinggi dari pada yang lain. Semua ini Allah tetapkan sesuai dengan fitrah manusia, dan perlu diingat bahwa kemuliaan manusia di sisi Allah hanya ditentukan dari ketakwaan manusia itu sendiri atau seberapa amanah dia dengan tanggung jawab yang telah Allah berikan padanya sebagai laki-laki ataupun perempuan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Hujurat ayat 13 yang artinya:
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kalian”

Allah juga telah membebankan kewajiban mencari nafkah dan melindungi keluarganya kepada laki-laki karena hal itu berkaitan dengan fungsi laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan kewajiban ini tidak dibebankan kepada perempuan walaupun islam tidak mengharamkan perempuan untuk bekerja. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An Nisa ayat 32 yang artinya :
“Bagi laki-laki ada bagian dari yang mereka usahakan, dan bagi wanita juga ada bagian dari yang mereka usahakan”

Oleh karena itu islam tidak melarang wanita untuk bekerja (tetapi bukan berarti bahwa perempuan wajib untuk bekerja), asalkan tidak melalaikan kewajiban utamanya sebagai ibu dan pengelola rumah tangga serta tidak menyalahi aturan Allah dan Rasulnya dan bukan pekerjaan yang mengeksploitasi sisi keperempuanannya, serta harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas perempuan di luar rumah.

Selain itu, pelaksanaan perempuan dalam memenuhi perannya sebagai anggota masyarakat (ranah publik), sebagaimana seorang laki-laki, perempuan berkewajiban untuk mengurus urusan ummatnya melalui keterlibatannya dalam aktivitas politik. Aktivitas politik disini didefinisikan sebagai aktivitas yang mengurusi ummat bukan aktivitas yang mengupayakan untuk mendapatkan kekuasaan sebesar-besarnya seperti fenomena politik saat ini yang kotor, tetapi perlu disadari bahwa ini merupakan perintah dari Allah dan Rasulnya. Perempuan memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Majelis Syura (dalam pemerintahan islam), berkewajiban untuk menasehati dan mengoreksi penguasa, serta berkewajiban untuk terlibat dalam kelompok dakwah atau partai politik islam . Inilah peran dan fungsi perempuan di bidang politik.

Wallahu a'lam