Miss World: Representasi Eksploitasi Atau Pemberdayaan Perempuan?

Jumat sore, 20 September 2013, Female HATI ITB mengadakan Bincang Sore Seputar Perempuan di selasar TOKA ITB, mengangkat tema "Miss World: Representasi Ekslpoitasi atau Pemberdayaan Perempuan?"

Diskusi Ilmiah Politik: Saat Demokrasi Dipertanyakan, Khilafah Diperjuangkan, Apa Peran Perempuan?

Sabtu (20/4/13), di Gedung Alumi Sipil, unit kajian HATI (Harmoni Amal Titian Ilmu) ITB menggelar DIP (Diskusi Ilmiah Politik) yang berjudul "Saat Demokrasi Dipertanyakan, Khilafah Diperjuangkan, Apa Peran Perempuan?"

Diary HATI Edisi 3/2013

Buletin bulanan Female HATI ITB

UU KETENAGALISTRIKAN UNTUK PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN YANG LEBIH BAIK?

Sekitar satu bulan yang lalu DPR kembali mengesahkan UU Ketenagalistrikan (UUK) 2009 melalui sidang pleno pada tanggal 8 September 2009 setelah sebelumnya UU yang serupa yaitu UU No. 20 tahun 2002 ditolak Mahkamah Konstitusi dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945.

KEJAYAAN KHILAFAH : SANG KHALIFAH SULAIMAN AL QONUNI

Sejarah Islam mencatat kiprah dan pejuangannya dengan tinta emas sebagai penguasa Muslim tersukses. Di abad ke-16 M, penguasa Kekhalifahan Usmani Turki itu menjadi pemimpin yang sangat penting di dunia - baik di dunia Islam maupun Eropa. Di era kepemimpinannya, Kerajaan Ottoman menjelma sebagai negara adikuasa yang disegani dalam bidang politik, ekonomi, dan militer.

Wednesday, September 24, 2008

diary HATI # 11

Pangan di Bawah Kuasa Globalisasi : Tanya Kenapa?

“Kolonialisasi lama hanya merampas tanah, sedangkan kolonialisasi baru merampas seluruh kehidupan”

(Vandana Shiva)

Tanpa pangan manusia tak bisa hidup dan berpikir. Padahal kebangkitan manusia ditentukan dari pemikiran. Pangan turut menentukan kebangkitan seseorang. Pangan pun amat menentukan hidup matinya sebuah bangsa. Karena pangan, dengan segenap fungsi yang melekat padanya, bisa berubah menjadi senjata mematikan. Lihat saja bagaimana penghentian ekspor gandum oleh AS dapat menceraiberaikan kekuatan Rusia pada masa perang dingin dan kasus lainnya.

Di Indonesia, permasalahan pangan bukan hanya karena negeri ini sudah salah urus, tetapi juga karena sudah terjebak oleh permainan globalisasi pertanian. Lewat program structural adjustment dari Agreement on Agriculture (AoA) WTO, IMF dan Bank Dunia, mendesak tarif bea masuk pasar domestik yang sangat ramah impor, dan menyulap Indonesia menjadi negara berkembang paling liberal di dunia. Impor pun melonjak tinggi, sebaliknya, ekspor komoditas pertanian merosot. Sejak tahun 1994 Indonesia jatuh dari net food exporter country menjadi net importer country. Dari hari ke hari, angka ketergantungan impor atas berbagai komoditas pangan terus menanjak.

Skenario globalisasi menghancurkan pasar pertanian Indonesia, dan menggeser basis produksi pangan, dari produksi mandiri menjadi lebih pada impor. Enam tahun setelah AoA disepakati, impor beras melonjak sampai 664%. Impor gula, dalam kurun waktu yang sama, meroket sampai 356%. Di sisi lain, produktivitas dalam negeri semakin menurun karena adanya ‘keharusan’ pencabutan subsidi pupuk, benih, dan pestisida. Tak hanya itu, kini petani semakin terbebani untuk membayar paten varietas tanaman yang ditanamnya. Hal ini karena tuntutan AoA terhadap UU No.13/1997 pasal 7 tentang paten/ TRIPs (Trade Related Aspect on Intellectual Property Rights). UU ini membuka jalan seluas-luasnya bagi para pemilik modal untuk melakukan monopoli. Ironis negeri penyedia plasma nutfah kedua di dunia, setelah India, harus membayar paten terhadap kekayaan alamnya sendiri. Sebuah penelitian pada tahun 1995 mengungkapkan bahwa 76% paten tanaman dunia dikuasai oleh AS, dan bahwa negara-negara industri (Uni Eropa, AS, Kanada, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Isarel) menguasai hampir sebagian besar paten. Sementara itu, korporasi menguasai 79% paten tanaman. Sedangkan negara-negara Selatan sama sekali tidak terhitung, padahal merekalah pemilik kekayaan itu sejatinya(Enclosures of the Mind, 2004).

Lantas bagaimana sikap Indonesia di dunia internasional menghadapi kondisi ini? Pada KTM V WTO di Cancun, Indonesia menjadi inisiator G-33 yang justru menyetujui mekanisme globalisasi perdagangan, namun dengan syarat adanya SP (Special Product) dan SSM (Special Safeguard Mechanism) pada 4 jenis komoditas. Namun pada faktanya, aliansi yang kompromistis ini hampir tak terdengar suaranya. Hal tersebut terkalahkan oleh aliansi G-21 (Brazil, China, dan India) yang menawarkan agar liberalisasi dilakukan total atau tidak sama sekali. Karena mereka khawatir yang akan terjadi adalah dominasi negara maju, tak ubahnya kolonialisme abad 19. Namun tentunya tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh negara-negara maju. Mereka justru memberikan proteksi dan subsidi besar-besaran pada petani dalam negerinya. Negeri maju ini melahirkan regulasi untuk memproteksi adanya efek dari hambatan non tarif WTO. AS menerbitkan Bioterrorism act, Uni Eropa menerbitkan White Paper on Food Safety, sedangkan Australia Bio Security Act. Sehingga dengan alasan lingkungan ataupun standar keamanan pangan yang diterapkan, negara tersebut dapat menolak impor pangan dari negara lain secara sepihak.

Terlihat bahwa terjadi ketimpangan dalam sistem globalisasi pertanian ini. Mengapa justru negeri-negeri yang lemah menjadi pro perdagangan bebas dan negeri maju sangat protektif ? Tanpa adanya bantuan dan subsidi ini, petani di negeri maju tak akan mampu bersaing dengan negara produsen beras di Asia. Contohnya ongkos produksi padi per acre di Amerika hampir 4 kali lipat dibandingkan Cina dan India.

Untuk melawan globalisasi pertanian dan seluruh efek buruk yang ditimbulkannya, kata kuncinya adalah kemandirian. Kita harus bertumpu pada sumber daya dan berbagai perangkat sistem kehidupan (ekonomi, hukum, politik luar negeri, dsb). Ketahanan pangan bermakna ketersediaan pangan di pasar dunia, namun lebih jauh lagi kedaulatan pangan bermakna hak umat untuk memiliki kemampuan guna memproduksi kebutuhan pokok pangan secara mandiri, tidak bergantung pada makanan ataupun pertanian impor. Karena itu, negara tersebut haruslah mandiri dalam kebijakan pertanian yang dijalankan, kapasitas produksi makanan lokal di tingkat lokal, dan perdagangan di wilayahnya. Negara harus mandiri dalam menentukan kebijakannya sendiri, bukan di bawah bayang-bayang badan perdagangan internasional ataupun korporasi kapitalisme global. Menuju kemandirian pangan berarti bebas dari penjajahan! (azZahra)

Sunday, September 21, 2008

diary HATI # 10

Problematika Energi Indonesia dan Mahasiswa :
Mozaik Revolusi ‘Hari Ini’!

“Jika kita ingin menguasai dunia di abad 21 ini, maka kuasailah minyak!” (George W. Bush)

“Liberalisasi sektor hilir migas membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas…. Namun, liberalisasi ini berdampak mendongkrak harga BBM yang disubsidi pemerintah. Sebab kalau harga BBM masih rendah karena disubsidi, pemain asing enggan masuk” (Purnomo Yusgiantoro, Kompas, 14 Mei 2003)

“Agar Kita Tidak Terus Bergantung, Tetapi Bangkit Menjadi Mandiri”
(GKN KM ITB, 2008)

Waktu terus bergulir dengan manusia-manusia yang berbeda di setiap zamannya. Namun benarlah kata orang-orang : sejarah akan tetap berulang, kawan. Kita tak lagi memiliki harta di bawah tanah yang kita injak. Sudah menjadi fakta umum, potensi energi dan kekayaan lain di negeri ini tidak dimiliki utuh oleh tuan rumahnya sendiri. Carut marut pengelolaan energi nasional dan ketidakmandirian bangsa sebagai produk darinya, semakin memanggil setiap insan akademis yang sadar penuh akan posisinya sebagai harapan bangsa untuk turut berpikir lebih dalam: “Apa sih solusi dari permasalahan energi ini? Darimana, bagaimana dan dengan apa kita mengatasinya? ”

Krisis Migas: Kenaikan Harga BBM

Dibaluti dengan berbagai argumentasi lainnya seperti : keseimbangan APBN, respon atas kenaikan harga minyak dunia dan kredibilitas Indonesia di mata pasar, dan lain sebagainya, pemerintah akhirnya mengambil kebijakan menaikkan harga BBM. Apakah mereka tidak mempertimbangkan bahwa harga BBM merupakan variabel kritis yang jika ditinjau dari analisis sensibilitas, sangat mempengaruhi laju inflasi di masyarakat, secara sangat signifikan?!

Bagaimana dengan BLT yang digunakan pemerintah untuk mengkompensasi pencabutan subsidi? Ternyata, besar subsidi yang diberikan pemerintah tidak sebanding dengan tingkat inflasi yang ada di masyarakat. Belum lagi jika ditinjau dari mekanisme pendataan dan distribusinya, belum ada jaminan akan tepat sasaran.

Berbagai analisis counter pun bermunculan : paradoks harga ekspor dan impor yang janggal misalnya! Harga ekspor yang jauh lebih rendah daripada harga impor, tentu sangat merugikan negara. Masih banyak jalan lain tuk menyehatkan APBN selain menaikkan harga BBM ini. Renegosiasi kontrak dan pembaharuan sistem cost recovery, serta pemberangusan broker minyak nasional atau internasional misalnya?

Jadi wajar rasanya jika muncul pertanyaan: kebijakan menaikkan harga BBM ini untuk siapa? Untuk rakyat ataukah memang untuk kepentingan tertentu yang prokapitalis?

Krisis Listrik: Ancaman Unbundling dan Liberalisasi

Belum bangkit dari pukulan kenaikan harga BBM, kini kita menghadapi PR baru : RUU Listrik. Singkatnya, RUU ini mencoba memberikan suatu desain pengelolaan listrik dengan unbundling sistem.

Seperti halnya yang ada dalam UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Desember 2004, cara ini yang paling mudah untuk dilaksanakan yaitu dengan memecah fungsi antara lain : Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Retail.

Masing-masing secara terpisah dan dikelola oleh perusahaan yang berbeda-beda pula, sehingga akan terjadi multipemain dan Multi-Transfer Pricing dan masing-masing pemain akan mengejar keuntungan sendiri-sendiri sehingga listrik sulit dikontrol baik harga maupun kehandalannya.

Akibatnya bisa terjadi kenaikan tarif listrik s/d 20X lipat seperti halnya yang terjadi di Kamerun.

Apa bahayanya? Hmm, tidak usah jauh-jauh. Kalau sekarang kita cuma mengenal PLN sebagai sebuah perusahaan listrik tunggal, dengan RUU ini maka esok kita akan mendengar banyak perusahaan pembangkit atau distributor listrik, layaknya operator selular saja! Kalau kemarin kita dengar skandal kartel harga sms, maka jangan kaget jika esok akan ada kartel harga listrik antarperusahaan listrik tersebut. Hanya saja sebagai catatan, semahal-mahalnya harga sms akibat kartel, kita masih bisa hidup tanpanya, tetapi bagaimana jika hidup tanpa listrik?!

Jika belajar dari pengalaman negeri lain, di Inggris misalnya, pada zaman Margaret Teacher pernah diterapkan sistem unbundling. Kemudian pada saat PM Inggris diduduki Tony Blair pengelolaan listrik dikembalikan lagi ke vertically integrated system. Sedangkan di Malaysia, pada saat pemerintahan Mahathir Muhammad, Malaysia diminta IMF untuk meng-unbundling sistem kelistrikannya, tetapi hal ini ditolak dan IMF diusir, sehingga sampai saat ini Malaysia masih seperti Indonesia yaitu bundling system.

Akar masalah: Neoliberalisasi

Dari dua sampel permasalahan energi di atas (migas dan listrik), sejatinya dapat kita lihat bahwa akar masalahnya berasal dari sebuah paradigma atas energi. Pola pikir yang mendasari adanya UU Migas, UU Penanaman Modal, dan RUU Listrik tidak lain adalah energi sebagai komoditas, yang bisa dimiliki oleh swasta dan privat.

Paradigma ini lahir tidak lain dari sebuah konsep kepemilikan yang diusung ideologi kapitalisme. Konsep inilah yang sedang diinternalisasi dan diekspansikan ke seluruh negeri terutama negeri-negeri dengan kekayaan SDA yang tinggi. Seperti sebuah trend internasional, yang dijadikan sebagai gaya baru penjajahan.

Solusinya ???

Sebelumnya, mari kita samakan parameter kita tentang validitas dan kelayakan sebuah gagasan dikatan sebagai sebuah solusi. Gagasan kita layak dianggap solusi jika ia benar-benar menuntaskan masalah yang sedang terjadi, hingga semua orang merasa tenteram karenanya. Solusi yang menenteramkan ini tidak bisa lahir selain dari solusi yang rasional dan sesuai dengan kondisi hakiki kita sebagai manusia.

Pengelolaan energi yang baik harus mampu menjawab keterbutuhan energi oleh seluruh warga negara. Dengan kata lain, kita tidak sedang membahas sistem produksi saja melainkan distribusi energi itu sendiri. Maka sistem apa yang mampu mendukung produksi dan distribusi energi yang memenuhi kebutuhan seluruh warga negara?

Apakah kita akan memilih kapitalisme dengan asas liberalnya? Dimana semuanya bisa dan bebas dimiliki privat dan dikompetisikan. Apakah atas nama profesionalitas dan iklim kompetisi kita mengorbankan sesuatu yang dibutuhkan rakyat banyak? Padahal ketika energi dikompetisikan, harganya jelas akan menjadi mahal dan sulit dijangkau oleh kalangan luas. Dengan demikian, sistem ini tak bisa memberikan jawaban yang baik dari segi distribusi energi ini. Ketimpangan terjadi di mana-mana. Penguasaan minoritas bermodal atas asset-aset dan kekayaan alam sangat jelas terlihat.

Untuk itu dibutuhkan sebuah sistem yang mampu mengatur kepemilikan pribadi tanpa mengacaukan sistem secara keseluruhan dan tanpa pula pengekangan, serta mencatumkan batasan-batasan yang jelas.

Untuk melihat solusi alternatif yang lain, mari kita lihat apa yang dikatakan oleh Rasulullah saw 14 abad yang lalu, tentang sebuah hadist yang mengatur mengenai kepemilikan di bidang energi:

«اَلنَّاسُ شُرَكَاءُ فِي الثّلاَثِ: فِي الْمَاءِ وَ الْكَلاَءِ وَ النّارِ»

Manusia itu berserikat (punya andil) dalam tiga perkara, yaitu: air, padang rumput, dan api (BBM, gas, listrik, dsb). (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Di dalam Islam telah ditentukan adanya pembagian sistem kepemilikan dalam Islam yaitu kepemilikan pribadi, negara, dan kepemilikan bersama . Dalam sistem kepemilikan ini, seperti yang diuraikan di hadist di atas, sangat tegas tersurat bahwa energi adalah bagian dari public goods (kepemilikan bersama) yang haram dimiliki secara individu dan negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan ummat.

Penyelesaian bersifat ideologis, terkait dengan pandangan tentang : kepemilikan sumber daya energi, hak pengelolaan sumber daya energi, kepemilikan industri energi, hak pengelolaan industri energi, pengaturan interaksi antar industri energi, dalam hal ini diusulkan penyelesaian dengan konsep Islam.

Lalu, bagaimana dengan pengembangan pemanfaatan sumber daya energi alternatif (nuklir dan terbarukan (kelautan, geotermal, angin, hidro, surya, biomass), peningkatan efisiensi penggunaan energi, pengunaan teknologi baru dalam eksploitasi sumber daya konvensional tersisa (gasifikasi dan pencairan batubara, enhanced oil recovery), pengembangan teknologi bahan bakar baru, pengembangan teknologi baru dalam penggunaan energi (sel bahan bakar dsb) ? Solusi ini bersifat universal dan harus dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan empirik. Di sinilah ranah kita kawan-kawan! Para pemikir muda.

Saatnya mengukir sejarah, bahwa mahasiswa ITB bukan sekedar mahasiswa biasa. Berawal dari energi dan berlanjut pada sistem kehidupan secara integral! Tak ada alasan untuk bediam diri saat ini.


Jaring FH#4

KRISIS PANGAN DUNIA : SALAH SIAPA ?

Oleh : azZahra

“Skandal terbesar global bukanlah kelaparan, bahkan kelaparan tetap akan ada walau kita memiliki cara untuk menghilangkannya. Skandal terbesar global adalah mendiamkan isu kelaparan dan tidak berbuat apa-apa. Saatnya untuk mengambil aksi. Kelaparan tidak bisa menanti!”(Deklarasi Konferensi 55 Negara Menjelang Sidang Majelis Umum ke-60 PBB di New York, AS, 20 September 2004)

Dunia kelaparan. Berkurangnya pasokan di pasar komoditi internasional yang disinyalir menyebabkan kenaikan harga makanan pokok di banyak negara, menyebabkan kekacauan dunia. Berdasarkan data dari Bloomberg dan FAO, dalam kurun waktu setahun terakhir (terhitung Maret 2007-Maret 2008) tercatat kenaikan harga jagung mencapai 31%, beras 74%, kedelai 87%, dan gandum hingga 130%, di samping sejumlah bahan pokok lainnya. Kenaikan harga tersebut membuat sebagian besar penduduk dunia kalang kabut memenuhi kebutuhan pokok mereka itu. Terlebih bagi 2,8 milyar orang yang hanya berpenghasilan US$ 2 atau kurang tiap harinya. Kini, semakin banyak saja manusia yang memiliki keterbatasan akses pangan.


Kegalauan publik ini pun ditunjukkan dengan adanya gelombang protes yang muncul di mana-mana. Di Kamerun, 24 orang meninggal dan 1.600 orang diamankan pada Februari lalu menyusul aksi menolak tax slashed terhadap tekanan impor dan gaji sektor publik sebanyak 15%. Di Mesir, tujuh orang meninggal akibat berkelahi dan akibat kekelahan saat mengantri mendapatkan roti bersubsidi. Di Pakistan, ribuan tentara disebar untuk mengawal truk-truk yang mengangkut gandum dan terigu. Sementara di Burkina Faso, terjadi pemberontakan di tiga kota karena kegagalan pemerintah memenuhi janjinya dalam mengontrol harga bahan makanan. Yang terheboh adalah peristiwa di Haiti yang akhirnya mendesak parlemen untuk menurunkan perdana menteri mereka.

Menurut laporan Bank Dunia (World Bank) saat ini 37 negara terancam instabilitas politik akibat krisis pangan ini. Direktur Bank Dunia Robert Zoellick menyatakan bahwa krisis pangan ini mengakibatkan 100 juta orang di negara miskin terancam kelaparan. Berdasarkan data FAO, di seluruh dunia terdapat sebanyak 845 juta orang yang kekurangan pangan. Yang lebih mengenaskan, lima juta balita meninggal tiap tahunnya karena gizi buruk. Program Pangan Dunia PBB atau WFP memperkirakan sudah ada 20 juta orang yang terpukul krisis pangan. Sekitar 100 juta orang lagi kini sudah memasuki kategori kelaparan. Enam bulan lalu mereka belum memasuki kategori itu. Krisis pangan mirip serangan tsunami. Direktur Eksekutif WFP Josette Sheeran di London, Rabu (23/4), mengatakan, krisis pangan mirip serangan tsunami yang diam (silent tsunami). Tsunami ini telah menebar bencana kelaparan di mana-mana.

Begitu pun yang terjadi pada tahun-tahun silam. Prakarsa dunia mengatasi kelaparan global ini tidak mengalami kemajuan berarti dari masa ke masa. Pada tahun 2002, 815 juta penduduk di negara-negara berkembang mengalami kelaparan, 300 juta di antaranya adalah anak-anak. Dalam konferensi menjelang Sidang Majelis Umum ke-60 PBB di New York, 21 September 2004, terungkap jumlah penduduk kelaparan meningkat menjadi satu miliar (Kompas, 28 September 2004). Data FAO menyebutkan bahwa satu dari tiap lima penduduk dunia kekurangan gizi. Sementara 777 juta penduduk lainnya menderita kelangkaan pangan, satu langkah lagi menuju kelaparan (Kompas, 17 Juni 2002).


Negeri Subur Kurang Pangan

Orang kelaparan tidak semata-mata karena tidak ada makanan. Ketika makanan berlimpah pun kelaparan bisa saja terjadi. Banyak laporan yang menyebutkan produksi pangan yang terus meningkat. Setelah bertahun-tahun tidak berswasembada, BPS memperkirakan tahun 2004 Indonesia bisa berswasembada beras (Suara Pembaruan, 2 Nopember 2004). Diperkirakan produksi padi nasional hingga Desember 2004 mencapai 54,34 juta ton gabah kering giling, sama dengan 34 juta ton beras, naik 4,23% dari tahun 2003, melebihi kebutuhan beras domestik, yakni 31 juta ton. Surplus ±2 juta ton, itu setara dengan jumlah impor pada tahun 2004. Namun kelaparan tetap merupakan problem kronis. Di tengah surplus pangan, antara 1996-2001 neraca pangan kita tumbuh positif (antara US$ 1,4 miliar-2,95 miliar)(Suryana, 2002), namun penduduk yang rawan pangan di tahun 2002 sampai 31,75 juta (15,16%). Sedangkan 84,80% penduduk konsumsi energinya di bawah rekomendasi (2.200 kkal/kapita/hari). Di bawah tahun 2000, terdapat 138 kabupaten/kota atau 42,59% yang rawan pangan beresiko tinggi dan mencapai lebih tinggi pada tahun 2001 (126 kabupaten/kota atau 40,5%)(Departemen Pertanian,2004). Bahkan di tahun 2005, kita dikejutkan oleh kabar kelaparan kronis yang melanda 10 kabupaten di NTT. Kondisi ini terus berulang tanpa koreksi.

Di bidang ketahanan pangan, berdasarkan data produksi padi nasional menunjukkan bahwa kita tidak hanya mengalami surplus di tahun 2004, namun juga di tahun 2007 dengan produksi sebesar 57,05 juta ton gabah kering giling atau 33,43 juta ton beras, meningkat 2,59 juta ton gabah kering giling atau 4,76% dibanding produksi tahun 2006. Pencapaian angka produksi padi tersebut merupakan angka tertinggi yang pernah dicapai sejak dua belas tahun terakhir. Data BPS juga menunjukkan kenaikan pada komoditas jagung, tebu dan sapi. Produksi jagung tahun 2007 naik 14,39 % dibandingkan tahun 2006. Adapun pada tahun 2007 produksi tebu dan daging berturut-turut naik sebesar 4,91 % dan 2,20 % dibanding produksi tahun 2006. Begitu juga terjadi kenaikan produksi padi di tahun 2008 dibandingkan tahun 2007 sebesar 2,13% (Lihat Tabel 1). Namun mengapa harus ada kasus kelaparan dan kerawanan pangan pada tahun-tahun ini ? Apakah ini yang dinamakan dengan kutukan SDA ?


Masalah Pangan di Indonesia

Baik miskin harta atau miskin pemahaman akan gizi, adalah penyebab utama kerawanan pangan, yang angkanya di Indonesia mencapai 110 juta, separuh dari penduduk Indonesia (Kompas, 24 Januari 2002). Karena kelaparan atau kurang gizi terjadi bukan karena tak ada makanan, tetapi karena orang tidak bisa memiliki makanan. Ditariknya subsidi BBM oleh pemerintah terbukti justru meningkatkan jumlah orang miskin di negeri ini. Begitupun dengan kebijakan pro-liberal lainnya yang justru menyengsarakan rakyat. Kenaikan harga BBM, konversi minyak ke gas, kenaikan tarif dasar listrik justru semakin meningkatkan jumlah antrian masyarakat miskin di negeri ini. Begitupula halnya dengan adanya privatisasi kesehatan yang kian menambah panjang daftar pengeluaran masyarakat. Adanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) pemerintah kepada masyarakat dan subsidi kesehatan yang rendah tidak mampu menutupi masalah yang timbul. Menurut data BPS awal tahun 2007 pengangguran terbuka mencapai 10,55 juta orang, sementara angkatan kerja baru tahun ini diperkirakan 2,1 juta. Padahal pada tahun 2006, 1% pertumbuhan ekonomi hanya berkolerasi dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 48 ribu orang. Dengan demikian tahun 2008 akan terjadi ledakan kemiskinan, yang pada tahun 2006 saja jumlahnya mencapai 128,94 juta orang. Padahal 80 % pengeluaran penduduk miskin hanya untuk memenuhi kebutuhan pangannya saja, dimana 60% dari jumlah tersebut digunakan untuk beras.

Ini memang negeri paradoks, dimana kelaparan di tengah kelimpahan pangan bukanlah hal baru. Jika pada tahun 1984 lalu, Indonesia memperoleh predikat swasembada beras, saat ini menjadi negara importir beras terbesar di dunia. Prestasi ini makin lengkap dengan predikat sebagai negara importir kedelai terbesar di dunia, dan importir gula kedua terbesar di dunia setelah Rusia. Ironis, sebagai negara agraris, tanah kita dikenal sangat subur, bisa ditanami sepanjang tahun, sumber daya alam dan plasma nutfahnya melimpah.

Lalu apakah yang terjadi selama ini adalah semata-mata karena produksi Indonesia yang menurun dari tahun ke tahun? Kejadian kelangkaan minyak goreng pada tahun lalu membuktikan hal sebaliknya. Indonesia merupakan negara penghasil CPO (Crude Palm Oil) terbesar kedua di dunia. Jumlah produksi minyak sawit indonesia sebesar 13,5 juta ton per tahun, dari angka tersebut 9 juta ton diantaranya diperuntukan untuk diekspor ke Uni Eropa, China dan India. Jumlah ini meliputi palm oil maupun palm kernel oil. Namun toh Indonesia pun saat itu tidak sanggup menjaga kestabilan harga minyak goreng saat terjadi kenaikan harga di tingkatan global akibat euforia biodiesel sedang marak di dunia. Bukankah saat itu Indonesia berada pada posisi memiliki kemampuan untuk mempengaruhi pasar, paling tidak pasar nasional? Namun toh hasilnya tidak jauh berbeda dengan kondisi saat ini. Semua kejadian ini menimbulkan pertanyaan yang mengganjal di dalam hati, apakah Indonesia sudah sedemikian inferiornya sehingga semua kejadian di tingkat nasional ini hanya merupakan ekses dari kejadian global tanpa mampu berbuat apa-apa terhadapnya?

Walaupun produksi bukanlah masalah pangan mendasar di negeri ini, namun ini tetap menjadi faktor yang harus diselesaikan pula. Pada tahun 2005 saja indonesia telah mengimpor gula sebanyak 1,6 juta ton sementara produksi indonesia pada tahun yang sama hanya sebesar 1,8 juta ton. Produksi gula dalam negeri tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan domestik, bahkan memiliki kecenderungan produksi yang menurun dari tahun ke tahun (Lihat Gambar 1). Begitupula dengan nilai rendemen gula yang diproduksi kian menurun (Lihat Gambar 2). Minimnya perhatian dari pemerintah terhadap perkembangan industri, teknologi, dan pertanian di Indonesia merupakan faktor penyebab industri pertanian di Indonesia harus rela mengalah dengan produk pertanian impor yang sangat murah.


Masalah Distribusi

“Dewasa ini, 826 juta orang menderita kekurangan pangan yang sungguh kronis dan juga serius, kendati dunia sebenarnya mampu memberi makan 12 miliar orang (dua kali lipat dari jumlah penduduk sekarang) tanpa masalah sedikit pun”(Rahman, Shukor, 2001, New Straits of Malaysia Times)

”Kelaparan adalah persoalan distribusi yang timpang (maldistribution) dan masalah ketidakadilan bukan masalah kekurangan pangan. Makanya, meskipun ada kelimpahan, kelaparan tetap saja menghantui”(WHO, 2001, Determinant of Malnutrition)

Apakah dunia kekurangan suplai pangan sementara jumlah penduduk terus meningkat sebagaimana ramalan Malthus dalam Essay on the Principle of Population? Ternyata tidak. Pada kenyataannya walau penduduk dunia ini telah meningkat sekitar enam kali lipat dibandingkan penduduk dunia pada saat Malthus menulis paper-nya, produksi pangan pun turut meningkat seiring perkembangan teknologi pertanian. Sebagaimana ditegaskan Amartya Zen (1998), sepanjang sejarah tidak pernah terjadi kekurangan bahan pangan. Masalahnya terletak pada distribusi yang tidak merata hingga krisis kerap terjadi. Belum lagi belakangan ini sebagian produksi pangan dialihkan penggunaannya untuk biofuel. Tercatat sebesar satu milyar ton dari 2,1 milyar ton produksi grain dunia dialihfungsikan untuk biofuel (FAO). Hal ini cukup berperan besar melambungkan harga pangan dunia, yang otomatis memperkecil akses sebagian penduduk.


Liberalisasi Pangan

Masalah krisis pangan Indonesia ini tidak hanya karena negeri ini sudah salah urus, tetapi juga karena Indonesia sudah terjebak oleh permainan globalisasi pertanian. Lewat program structural adjustment dari Agreement on Agriculture (AoA), IMF, Bank Dunia, dan WTO, mendesak tarif bea masuk pasar domestik yang sangat ramah impor, dan menyulap Indonesia menjadi negara berkembang paling liberal di dunia. Impor pun melonjak tinggi, sebaliknya, ekspor komoditas pertanian merosot. Sejak tahun 1994 Indonesia jatuh dari net food exporter country menjadi net importer country. Dari hari ke hari angka ketergantungan impor atas pelbagai komoditas pangan terus menanjak.

AoA menghancurkan pasar pertanian Indonesia, dan menggeser basis produksi pangan, dari dalam negeri menjadi lebih pada impor. Enam tahun setelah AoA disepakati impor beras melonjak sampai 664%. Impor gula, dalam kurun waktu yang sama, meroket sampai 356%. Kebijakan pangan pemerintah bukan bertumpu pada lahan, tetapi pada pasar dunia (baca:oligopoli perdagangan). Sistem produksi pangan dalam negeri lantas rusak, dan sarana serta prasarana produksi selama beberapa masa tidak berguna (Khudori, 2004). Dengan membuka pasar domestik lebar-lebar, sama saja memaksa petani kita yang gurem, miskin, dan tradisional untuk bertarung dengan petani negara-negara maju yang kaya dan ditopang beragam proteksi serta subsidi besar-besaran dari negaranya. Pertanian di AS saja didukung lebih dari 100 jenis undang-undang. Mulai dari Sugar Act 1774, Homestead Act 1862 yang membuat petani memperoleh lahan pertanian lebih dari 65 hektar, dan sebagainya.(Pakpahan, 2004). Begitulah standar ganda sistem liberalisasi pertanian. Di negeri ketiga memaksa untuk melonggarkan proteksi, sedang di negeri maju melakukan perlindungan dan subsidi besar-besaran.

Mata rantai perdagangan pangan, baik di negara maju maupun di negara berkembang, saat ini sudah tidak lagi dikontrol oleh negara, tetapi oleh corporate. Sepuluh perusahaan mengontrol 32% dari bibit yang diperdagangkan senilai US$ 32 miliar, dan 100% dari pasar bibit transgenik. Hanya lima perusahaan yang mengontrol perdagangan biji-bijian (Shiva, 2000). Pada tahun 1998, bisnis pestisida yang bernilai sekitar US$ 31 juta, 73%-nya dikontrol oleh sepuluh perusahaan pertanian transnasional (New Internationalist, 2000). Ekspor gula hanya terkonsentrasi pada sedikit negara dan pengekspor gula hanya terpusat pada 7 perusahaan transnasional seperti Cargill, T&L, Man, Dryfus, dan Cubazukar. Mereka menguasai 83,2% pangsa pasar dunia (Nodeco, 1996). Studi CAFOD di Burkino Paso menyimpulkan bahwa control jaringan pasar yang sangat kuat dari perusahaan mengakibatkan tidak jelasnya hubungan antara harga global dan harga konsumen (Saragih, 2004). Adanya kartel perusahaan pangan ini sangat memungkinkan terjadinya spekulasi harga pangan dunia.

Krisis pangan di awal tahun 2008 ini menunjukkan bahwasanya tesis tentang pasar bebas itu tidak berlaku untuk keselamatan umat manusia, terutama dalam hal pangan. Bahkan sejak aktifnya perdagangan bebas ini dipromosikan WTO, angka kelaparan di dunia semakin meningkat dari 800 juta jiwa (1996) menjadi 853 juta jiwa (2007).

Dari fakta di atas, terlihat bahwa akar masalah krisis pangan di dunia ini adalah adanya permasalahan sistem distribusi, liberalisasi pertanian, dan adanya kartel perusahaan pangan yang pada akhirnya memberi peluang yang sangat besar bagi spekulan untuk mempermainkan harga pasar. Hal ini pasti terjadi dalam sistem ekonomi yang menempatkan scarcity atau faktor kelangkaan sebagai masalah ekonomi yang utama (baca:kapitalisme), dan melandaskan pertumbuhan ekonominya pada penguasaan sektor non real. Otomatis solusi yang dikedepankan melulu soal produksi dan produksi, sebesar-besarnya dan sebanyak-banyaknya. Aspek pendistribusian yang merata tidak diperhatikan, sehingga yang kuat semakin kuat, dan yang lemah tak bisa berbuat apa-apa. Makanan dalam pandangan kapitalisme tak ubahnya seperti komoditas ketika berhadapan dengan sistem lain dalam kehidupan.

Makanan adalah kebutuhan jasmani yang tak terelakkan bagi umat manusia (the primary determinants of survival) maka pangan menjadi barang yang langka (scarcity) ketika dihadapkan dengan sistem-sistem ekonomi dan politik yang lebih luas”(Melville J.Herskovitas)


Membangun Kedaulatan Pangan

Pangan merupakan masalah besar bagi setiap individu, tak peduli ia miskin atau kaya. Bagaimanapun pangan termasuk kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi demi keberlangsungan kehidupan. Bagaimana bisa seseorang berkreasi dan menghasilkan karya intelektual bila pada saat yang sama ia kelaparan? Bagaimana pula suatu bangsa berharap dapat maju dan bangkit bila persoalan pangan rakyatnya saja belum diselesaikan?

Dalam Islam, pangan merupakan salah satu kebutuhan primer seorang warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Tanggung jawab pemerintah adalah memastikan terpenuhinya kebutuhan tiap individu. Sebagaimana halnya yang pernah dilakukan Khalifah Umar r.a. Beliau bahkan memanggul sendiri gandum untuk keluarga miskin yang diketahui tak terpenuhi kebutuhan pangannya. Itulah gambaran tanggung jawab dan dedikasi berlandaskan keimanan dari seorang pemimpin pada rakyatnya.

Negara harus dapat menyelesaikan permasalahan ketidakmampuan individu dalam negerinya untuk membeli kebutuhan pangan. Adanya kenaikan harga bahan pokok bisa jadi terjadi karena adanya penimbunan barang atau karena kelangkaan barang tersebut. Apabila tidak adanya barang tersebut karena terjadi penimbunan, maka daulah akan segera menindaknya dengan sistem hukum yang tegas., karena penimbunan tersebut jelas diharamkan oleh Allah. Begitupun adanya spekulan pasar yang dapat menaikkan harga dengan begitu mudahnya, diharamkan dalam Islam, seperti yang diriwayatkan Ma’qal bin Yassar bahwa Rasulullah saw berkata :


“Siapa saja yang terlibat dalam sesuatu yang berupa harga bagi kaum muslimin, agar dia bisa menaikkan harga tersebut kepada mereka, maka kewajiban Allah untuk mendudukanmu dengan sebagian besar (tempat duduknya) dari neraka, kelak pada hari kiamat nanti”

Apabila barang tersebut tidak ada karena barangnya memang langka, maka khalifah diharuskan untuk melayani kebutuhan umum tersebut. Di masa Umar bin Khaththab, pernah terjadi masa panceklik (amur ramadah) yang terjadi hanya di Hijaz, sebagai akibat langkanya makanan pada tahun tersebut. Maka karena langkanya makanan di sana, harga makanan tersebut membumbung tinggi. Namun beliau tidak mematok harga tertentu untuk makanan tersebut, bahkan sebaliknya, beliau mengirim dan menyuplai makanan dari Mesir dan negeri Syam ke Hijaz. Sehingga di pasar menjamin ketersediaan pasokan pangan. Dari peristiwa ini terlihat bahwa khalifah harus berusaha mencukupi barang tersebut di pasar , dan mengusahakannya dari kantong-kantong pusat barang tersebut (lumbung beras). Dengan cara seperti itu, harga yang membumbung tinggi dapat dihindari. Tentunya mengupayakan adanya lumbung-lumbung beras di wilayah strategis Indonesia bukanlah hal yang terlampau sulit. Di Sukabumi, Jawa Barat terdapat sebuah daerah yang tidak pernah kekurangan pangan karena adanya lumbung beras yang selalu menyediakan cadangan beras untuk warganya. Warga daerah tersebut tidak pernah kekurangan beras karena beras yang dihasilkan oleh warganya tidak pernah dijual dan disimpan untuk kebutuhan bersama (Suara Pembaruan, 16 Agustus 2004).

Membangun kedaulatan pangan tidaklah mustahil, kata kuncinya adalah kemandirian, bertumpu pada sumber daya dan berbagai perangkat sistem kehidupan (ekonomi, hukum, politik luar negeri, dsb). Ketahanan pangan bermakna ketersediaan pangan di pasar dunia, namun lebih jauh lagi kedaulatan pangan bermakna hak umat untuk memiliki kemampuan guna memproduksi kebutuhan pokok pangan secara mandiri, tidak bergantung pada makanan ataupun pertanian impor. Kedaulatan pangan merupakan prasyarat keamanan pangan. Karena itu, negara tersebut haruslah mandiri dalam kebijakan pertanian yang dijalankan, kapasitas produksi makanan lokal di tingkat lokal, dan perdagangan di wilayahnya. Negara harus mandiri dalam menentukan kebijakannya sendiri, bukan di bawah bayang-bayang badan perdagangan internasional ataupun korporasi kapitalisme global.

Sistem ekonomi Islam bertumpu pada sektor ekonomi real, dan menghindarkan sistem non real yang penuh dengan ketidakpastian. Dalam Islam memang tidak ada pematokan harga oleh negara, karena harga ditentukan oleh kesetimbangan mekanisme pasar (adanya permintaan dan penawaran). Namun Islam melarang adanya monopoli ataupun kartel terhadap pasar. Subsidi yang dapat mendukung pemenuhan kebutuhan primer pun akan diberikan kepada masyarakat. Sistem hukum dan administrasi Khilafah pun akan menghindarkan terjadinya penyelundupan ataupun penimbunan bahan pangan. Begitupun dengan perkembangan ilmu dan teknologi, khususnya bidang pangan dan rekayasa genetika, yang sangat didukung oleh negara dengan sistem pendidikan Islam. Begitupun sistem pertanian Islam akan mengembangkan potensi lahan Indonesia sebesar-besarnya demi kemaslahatan umat.

Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab As-Siyâsah al-Iqtishâdiyyah al-Mustlâ mengungkapkan, dalam Islam, pada dasarnya politik pertanian dijalankan untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Untuk hal ini bisa ditempuh dua jalan. Pertama: dengan jalan intensifikasi (peningkatan produksi), seperti melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan produktivitas tanah. Kedua: dengan ekstensifikasi (perluasan), seperti menambah luas area yang akan di tanam. Lahan pangan harus dijaga keberadaan dan produktivitasnya oleh khalifah, bukan justru dialihfungsikan menjadi gedung perkantoran ataupun pusat perbelanjaan. Dari data Departemen Pertanian, lahan sawah setiap tahunnya berkurang sekitar 40 ribu hektar hingga 100 ribu hektar pertahun. (Republika, 15/02/2007). Selain itu, intensifikasi pertanian dapat dicapai dengan menggunakan obat-obatan, penyebarluasan teknik-teknik modern di kalangan para petani, dan membantu pengadaan benih serta budidayanya, termasuk melakukan bioteknologi untuk bidang pertanian. Salah satunya adalah bioteknologi transgenik, yakni dengan menghasilkan varietas yang lebih unggul. Kemandirian produksi merupakan tujuan strategi pertanian ini dan melakukan impor besar adalah tindakan yang kontraproduktif.
Adapun ekstensifikasi pertanian bisa dicapai dengan mendorong agar masyarakat menghidupkan tanah yang mati. Caranya, Pemerintah memberikan tanah secara cuma-cuma kepada mereka yang mampu bertani tetapi tidak memiliki tanah. Sebaliknya, Pemerintah harus mengambil tanah secara paksa dari orang-orang yang menelantarkannya selama tiga tahun berturut-turut. Dalam hal ini, Rasulullah saw. pernah bersabda:

«مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ»

Siapa saja yang memiliki sebidang tanah, hendaklah dia menanaminya, atau hendaklah ia memberikan kepada saudarnya. Apabila ia mengabaikannya, hendaklah tanahya diambil (HR Bukhari dan Muslim)

Gambaran bagaimana sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh Khalifah dalam menangani krisis seperti sekarang, dengan akan terlihat dengan penerapan beberapa instrumen syariah seperti reformasi pengaturan penggunaan tanah. Reformasi ini akan dilakukan dengan mendistribusikan ulang tanah yang menganggur. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kompetisi di sektor pertanian yang didukung oleh dana investasi dari negara dalam pengembangan infrastruktur pertanian, seperti penelitian dan perbaikan mutu benih-benih unggulan. Menarik untuk diingat bahwa di tahun 1950-an, Korea dan Taiwan, sebagai macan ekonomi Asia, membangun roda perekonomiannya diawali dengan reformasi pengaturan penggunaan tanah dan investasi pertanian, sehingga mampu memperbaiki tingkat pendapatan dari pertumbuhan sektor pertanian.

Pangan adalah suatu kebutuhan yang paling vital bagi seorang manusia. Karena itu, negara akan benar-benar menaruh perhatian dan mendahulukan akan hal ini. Pengabaian akan hal ini, misalnya dengan memperumit jalur distribusi dan birokrasi ataupun menyepelekannya merupakan dosa. Jika terjadi kelaparan, tidak hanya negara, seorang individu muslim pun memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tetangganya dan saudara muslim yang lain.

Penduduk negeri manapun yang berada di pagi hari, sementara di tengah-tengah mereka ada orang yang kelaparan maka jaminan Allah telah lepas dari mereka”(HR Ahmad, al-Hakim,dan Abu Ya’la)


Tidak sempurna iman seseorang kepadaku yang bermalam dalam kondisi kenyang, sementara tetangganya kelaparan di sisinya dan ia mengetahuinya”(HR ath-Thabrani dan al Bazar)

Dengan mekanisme pengaturan pangan dan pertanian yang sinergis dalam kerangka aturan Islam menyeluruh seperti inilah, Khilafah Islamiyah mampu menghidupi warga negaranya seluas 2/3 wilayah dunia. Bahkan Khalifah pernah mendapatkan surat ucapan terima kasih dari pemerintah AS atas bantuan pangan yang dikirimkan Khilafah kepada AS saat dilanda kelaparan pasca perang dengan Inggris pada abad ke-18.

Wallahu a’lam bish shawab

LAMPIRAN


Tabel 1. Data produksi padi Indonesia tahun 2004-2008


Year

Harvested Area

(Ha)

Yield Rate

(Qu/Ha)

Production

(Ton)

Production

Growth

(%)

2004

11.922.974

45,41

54.088.468

3,74

2005

11.839.060

45,74

54.151.097

0,12

2006

11.786.430

46,20

54.454.937

0,56

2007*)

12.124.827

47,05

57.051.679

4,77

2008**)

12.299.391

47,38

58.268.796

2,13

Sumber : www.bps.go.id

Sunday, September 14, 2008

diary HATI # 9


MENGGAGAS KEMBALI KONSEP PENDIDIKAN DALAM ISLAM


“Sistem pendidikan nasional di Indonesia masih mewarisi sistem kolonial. Perlu dilakukan perombakan total pada sistem pendidikan nasional agar bisa membentuk watak anak yang mandiri dan kreatif …..

(Ajip Rosidi, Ketua Umum Yayasan Rancage, dalam penutupan Konferensi Internasional Budaya Sunda I, di Bandung, Minggu (26/8/2001))


LATAR BELAKANG

Benarkah apa yang dinyatakan oleh Ajip Rosidi di atas? Bila benar, apa sebenarnya yang masih diwarisi oleh sistem pendidikan nasional dari sistem pendidikan kolonial? Apa indikasinya? Dan yang terpenting, apa yang musti dilakukan untuk memperbaiki sistem pendidikan yang carut marut itu? Perombakan total seperti apa, mengikuti saran Ajip, yang harus dilakukan

Ketika dunia pendidikan kembali dituding telah gagal membentuk watak mulia pada anak didik. Maka, seperti biasa, segera muncul saran untuk memperbaiki kurikulum atau muatan pada mata ajaran. Tapi, bila sebelumnya yang dipersoalkan hanya sebatas masalah mata pelajaran atau paling jauh struktur kurikulum, Ajip Rosidi dan mungkin banyak dari kalangan pemerhati dan pelaku pendidikan, mempersoalkan hal yang lebih mendasar. Yakni tentang sistem pendidikan nasional yang ditudingnya masih mewarisi sistem pendidikan kolonial.

Diakui atau tidak, sistem pendidikan yang berjalan di Indonesia saat ini memang adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Bila disebut bahwa sistem pendidikan nasional masih mewarisi sistem pendidikan kolonial, maka watak sekuler-materialistik inilah yang paling utama, yang tampak jelas pada hilangnya nilai-nilai transedental pada semua proses pendidikan.

Sistem pendidikan semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia shaleh yang sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi. Secara kelembagaan, sekularisasi pendidikan menghasilkan dikotomi pendidikan yang sudah berjalan puluhan tahun, yakni antara pendidikan “agama” di satu sisi dengan pendidikan umum di sisi lain. Pendidikan agama melalui madrasah, institut agama dan pesantren dikelola oleh Departemen Agama, sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah dan kejuruan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional.

Disadari atau tidak, berkembang penilaian bahwa hasil pendidikan haruslah dapat mengembalikan investasi yang telah ditanam. Pengembalian itu dapat berupa gelar kesarjanaan, jabatan, kekayaan atau apapun yang setara dengan nilai materi yang telah dikeluarkan. Agama ditempatkan pada posisi yang sangat individual. Nilai transendental dirasa tidak patut atau tidak perlu dijadikan sebagai standar penilaian sikap dan perbuatan. Tempatnya telah digantikan oleh etik yang pada faktanya bernilai materi juga.

PENDIDIKAN SEKULER BAGIAN DARI KEHIDUPAN SEKULER

Sistem pendidikan yang material-sekuleristik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan bagian belaka dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga sekuler. Dalam sistem sekuler, aturan-aturan, pandangan dan nilai-nilai Islam memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Agama Islam, sebagaimana agama dalam pengertian Barat, hanya ditempatkan dalam urusan individu dengan tuhannya saja. Maka, di tengah-tengah sistem sekuleristik tadi lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama. Yakni tatanan ekonomi yang kapitalistik, perilaku politik yang oportunistik, budaya hedonistik, kehidupan sosial yang egoistik dan individualistik, sikap beragama yang sinkretistik serta paradigma pendidikan yang materialistik.


SOLUSI FUNDAMENTAL

Pendidikan yang materialistik adalah buah dari kehidupan sekuleristik yang terbukti telah gagal menghantarkan manusia menjadi sosok pribadi yang utuh, yakni seorang Abidu al-Shalih yang muslih. Hal ini disebabkan oleh dua hal:

Pertama, paradigma pendidikan yang keliru dimana dalam sistem kehidupan sekuler, asas penyelenggaraan pendidikan juga sekuler. Tujuan pendidikan yang ditetapkan juga adalah buah dari paham sekuleristik, yakni sekedar membentuk manusia-manusia yang berpaham materialistik dan serba individualistik.

Kedua, kelemahan fungsional pada tiga unsur pelaksana pendidikan, yakni:

(1) kelemahan pada lembaga pendidikan formal yang tercermin dari kacaunya kurikulum serta tidak berfungsinya guru dan lingkungan sekolah/kampus sebagai medium pendidikan sebagaimana mestinya,

(2) kehidupan keluarga yang tidak mendukung, dan

(3) keadaan masyarakat yang tidak kondusif .

Tidak berfungsinya guru/dosen dan rusaknya proses belajar mengajar tampak dari peran guru yang sekadar berfungsi sebagai pengajar dalam proses transfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tidak sebagai pendidik yang berfungsi dalam transfer ilmu pengetahuan dan kepribadian (transfer of personality), karena memang kepribadian guru/dosen sendiri banyak tidak lagi pantas diteladani.

Lemahnya pengawasan terhadap pergaulan anak dan minimnya teladan dari orang tua dalam sikap keseharian terhadap anak-anaknya, makin memperparah terjadinya disfungsi rumah sebagai salah satu unsur pelaksana pendidikan.

Sementara itu, masyarakat yang semestinya menjadi media pendidikan yang riil justru berperan sebaliknya akibat dari berkembangnya sistem nilai sekuler yang tampak dari penataan semua aspek kehidupan baik di bidang ekonomi, politik, termasuk tata pergaulan sehari-hari yang bebas dan tak acuh pada norma agama; berita-berita pada media masa yang cenderung mempropagandakan hal-hal negatif seperti pornografi dan kekerasan, serta langkanya keteladanan pada masyarakat. Kelemahan pada unsur keluarga dan masyarakat ini pada akhirnya lebih banyak menginjeksikan beragam pengaruh negatif pada anak didik. Maka yang terjadi kemudian adalah sinergi pengaruh negatif kepada pribadi anak didik.

Oleh karena itu, penyelesaian problem pendidikan yang mendasar harus dilakukan pula secara fundamental, dan itu hanya dapat diujudkan dengan Oleh karena itu, penyelesaian problem pendidikan yang mendasar harus dilakukan pula secara fundamental, dan itu hanya dapat diujudkan dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekuler menjadi paradigma Islam. Sementara pada tataran derivatnya, kelemahan ketiga faktor di atas diselesaikan dengan cara memperbaiki strategi fungsionalnya sesuai dengan arahan Islam.

Solusi pada Tataran Paradigmatik.

Secara paradigmatik, pendidikan harus dikembalikan pada asas aqidah Islam yang bakal menjadi dasar penentuan arah dan tujuan pendidikan, penyusunan kurikulum dan standar nilai ilmu pengetahuan serta proses belajar mengajar, termasuk penentuan kualifikasi guru/dosen serta budaya sekolah/kampus yang akan dikembangkan. Sekalipun pengaruhnya tidak sebesar unsur pendidikan yang lain, penyediaan sarana dan prasarana juga harus mengacu pada asas di atas.

Melihat kondisi obyektif pendidikan saat ini, langkah yang diperlukan adalah optimasi pada proses-proses pembentukan kepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyyah) dan penguasaan tsaqofah Islam serta meningkatkan pengajaran sains-teknologi dan keahlian sebagaimana yang sudah ada dengan menata ontologi, epistemologi dan aksiologi keilmuan yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam, sekaligus mengintegrasikan ketiganya.)

Solusi pada Tataran Strategi Fungsional

Pendidikan yang integral harus melibatkan tiga unsur pelaksana: yaitu keluarga, sekolah/kampus dan masyarakat. Buruknya pendidikan anak di rumah memberi beban berat kepada sekolah/kampus dan menambah keruwetan persoalan di tengah masyarakat. Sementara, situasi masyarakat yang buruk jelas membuat nilai-nilai yang mungkin sudah berhasil ditanamkan di tengah keluarga dan sekolah/kampus menjadi kurang optimum. Apalagi bila pendidikan yang diterima di sekolah juga kurang bagus, maka lengkaplah kehancuran dari tiga pilar pendidikan tersebut.

Dalam pandangan sistem pendidikan Islam, semua unsur pelaksana pendidikan harus memberikan pengaruh positif kepada anak didik sedemikian sehingga arah dan tujuan pendidikan didukung dan dicapai secara bersama-sama, Kondisi tidak ideal seperti diuraikan di atas harus diatasi.

Solusi strategis fungsional sebenarnya sama dengan menggagas suatu sistem pendidikan alternatif yang bersendikan pada dua cara yang lebih bersifat strategis dan fungsional, yakni: Pertama, membangun lembaga pendidikan unggulan dimana semua komponen berbasis paradigma Islam, yaitu:

(1) kurikulum yang paradigmatik,

(2) guru/dosen yang profesional, amanah dan kafa’ah,

(3) proses belajar mengajar secara Islami, dan

(4) lingkungan dan budaya sekolah/kampus yang kondusif bagi pencapaian tujuan pendidikan secara optimal.

Dengan melakukan optimasi proses belajar mengajar serta melakukan upaya meminimasi pengaruh-pengaruh negatif yang ada, dan pada saat yang sama meningkatkan pengaruh positif pada anak didik, diharapkan pengaruh yang diberikan pada pribadi anak didik adalah positif sejalan dengan arahan Islam.

Kedua, membuka lebar ruang interaksi dengan keluarga dan masyarakat agar keduanya dapat berperan optimal dalam menunjang proses pendidikan. Sinergi pengaruh positif dari faktor pendidikan sekolah/kampus – keluarga – masyarakat inilah yang akan membuat pribadi anak didik terbentuk secara utuh sesuai dengan kehendak Islam.

Berangkat dari paparan di atas, maka untuk mewujudkan lembaga pendidikan unggulan yang dimaksud setidaknya terdapat empat komponen yang harus dipersiapkan guna menunjang tindak solusif sebagaimana yang digagas, yakni penyiapan kurikulum paradigmatik, sistem pengajaran, sarana prasarana dan sumberdaya guru/dosen.