Miss World: Representasi Eksploitasi Atau Pemberdayaan Perempuan?

Jumat sore, 20 September 2013, Female HATI ITB mengadakan Bincang Sore Seputar Perempuan di selasar TOKA ITB, mengangkat tema "Miss World: Representasi Ekslpoitasi atau Pemberdayaan Perempuan?"

Diskusi Ilmiah Politik: Saat Demokrasi Dipertanyakan, Khilafah Diperjuangkan, Apa Peran Perempuan?

Sabtu (20/4/13), di Gedung Alumi Sipil, unit kajian HATI (Harmoni Amal Titian Ilmu) ITB menggelar DIP (Diskusi Ilmiah Politik) yang berjudul "Saat Demokrasi Dipertanyakan, Khilafah Diperjuangkan, Apa Peran Perempuan?"

Diary HATI Edisi 3/2013

Buletin bulanan Female HATI ITB

UU KETENAGALISTRIKAN UNTUK PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN YANG LEBIH BAIK?

Sekitar satu bulan yang lalu DPR kembali mengesahkan UU Ketenagalistrikan (UUK) 2009 melalui sidang pleno pada tanggal 8 September 2009 setelah sebelumnya UU yang serupa yaitu UU No. 20 tahun 2002 ditolak Mahkamah Konstitusi dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945.

KEJAYAAN KHILAFAH : SANG KHALIFAH SULAIMAN AL QONUNI

Sejarah Islam mencatat kiprah dan pejuangannya dengan tinta emas sebagai penguasa Muslim tersukses. Di abad ke-16 M, penguasa Kekhalifahan Usmani Turki itu menjadi pemimpin yang sangat penting di dunia - baik di dunia Islam maupun Eropa. Di era kepemimpinannya, Kerajaan Ottoman menjelma sebagai negara adikuasa yang disegani dalam bidang politik, ekonomi, dan militer.

Thursday, July 1, 2010

TDL Naik (1 Juli 2010), Pelanggan 450-900 VA Tetap

TDL Naik Hari Ini, Pelanggan 450-900 VA Tetap
Laporan: tribunnews.com


Kamis, 1 Juli 2010 | 08:23 WITA

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Mulai hari ini,tarif dasar listrik (TDL) resmi naik. Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Saleh, kenaikan TDL ditetapkan Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Kenaikan TDL untuk mengendalikan besaran subsidi listrik yang mencapai Rp 55,1 trilyun pada tahun 2010. Sehingga DPR dan pemerintah sepakat terjadi kenaikan rata-rata 10 persen.

Pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan, Kenaikan tarif dasar listrik secara nasional rata-rata sebesar 10 persen yang diihitung dari rata-rata rekening seluruh pelanggan saat ini.

Untuk mengetahui berapa persentase kenaikan TDL listrik Anda. Berikut skema kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata 10 persen per 1 juli yang dikutip dari website DPR RI :

- Pelanggan 450 VA - 900 VA tidak mengalami kenaikan

- Pelanggan 6600 VA ke atas golongan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah, dengan batas hemat 30 persen tidak naik karena tarif listriknya sudah mencapai keekonomian.

- Pelanggan Sosial dinaikkan sebesar 10%

- Pelanggan Rumah Tangga lainnya dinaikkan sebesar 18%

- Pelanggan Bisnis naik sebesar 12% hingga 16%

- Pelanggan Industri lainnya sebesar 6%-15%

- Pelanggan Pemerintah lainnya sebesar 15%-18%

- Pelanggan Traksi (untuk keperluan KRL) naik sebesar 9%

- Pelanggan Curah (untuk apartemen) naik 15%

- Pelanggan Multiguna (untuk pesta, layanan khusus) naik 20%

Berikut rincian kenaikan tersebut:

Rumah tangga

- 1.300 VA Rp 672/kwh jadi Rp 793/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 24.000

- 2.200 VA Rp 675/kwh jadi Rp 797/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 43.000
- 3.500 s/d 5.500 VA Rp 755/kwh jadi Rp 891/kwh, naik 18 persen dengan estimasi tambahan per bulan Rp 87.000Bisnis

- 1.300 VA Rp 685/kwh jadi Rp 795/kwh, naik 16 percent dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 22.000 2.200 VA-5.500 VA. Rp 782/kwh jadi Rp 907/kwh, naik 16 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 38.000

- Diatas 200 kilo VA (KVA) Rp 811/kwh jadi Rp 908/kwh, naik 12 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 20.653.000 per bulan.

Industri

- 1.300 VA Rp 724/kwh jadi Rp 767/kwh, naik 6 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 8.000

-2.200 VA Rp 746/kwh jadi Rp 790/kwh, naik 6 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 12.000
- 2.200 VA - 14 kVA Rp 840/kwh jadi Rp 916/kwh, naik 9 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp
- 66.000 >14 kVA - 200 kVA Rp 805/kwh jadi Rp 878/kwh, naik 9 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 822.000

- Diatas 200 kva. Rp 641/kwh jadi Rp 737, naik 15 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 30.227.000

- Diatas 30.000 kVA Rp 529/kwh jadi Rp 608/kwh, naik 15 persen, dengan estimasi tambahan rekening per bulan Rp 1.315.696.000 per bulan.( hasanuddin aco)

Kenaikan TDL 2010: Analisa Sistem, Sejarah Perjalanan Regulasi Dan Solusi Integral Dalam Paradigma Islam

“The Government intends to restructure the power sector to improve efficiency and reduce fiscal burden. With the support of the World Bank and AsDB, the government will (i) establish the legal and regulatory framework to create a competitive electricity market; (ii) restructure the organization of PLN; (iii) adjust electricity tariffs; and (iv) rationalize power purchase from private sector power projects”. —Letter of Intent antara pemerintah dan IMF pada 1999, bab 3 poin 20

“Visi Pengelolaan Energi Nasional adalah terjaminnya penyediaan energi dengan hargawajar untuk kepentingan nasional. Selain itu, menempatkan struktur harga sebagai kendala karena belum mendukung diversivikasi dan konversi energi , dan menempatkan subsidi beban negara.” —Blue Print Pengelolaan Energi Nasional 2006-2025, berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2006

”Pemimpin manusia adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya”(HR Muslim)

”Tiga hal yang tidak boleh dihalangi dari manusia yaitu : air, padang rumput dan api“ (HR Ibnu Majah)

Pada semester dua di tahun ini, sebagaimana rencana sejak tahun sebelumnya, pemerintah hendak menaikan tarif dasar listrik pada bulan juli 2010. Argumen utama yang digunakan dalam mengusulkan kebijakan ini adalah pada perhitungan keuangan RAPBN perubahan 2010. Dalam perhitungan tersebut disebutkan bahwa Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik adalah 144,35 Trilyun. Target dari tingkat pendapatan seharunya sebesar 155,90 Trilyun sedangkan pendapatan dari penjualan tenaga listrik di masyarakat hanya sekitar 95,8 Trilyun. Dengan demikian, kekurangan yang ada sekitar 60 Trilyun. Di lain sisi, alokasi dana dari APBN perubahan 2010 hanya sekitar 55,15 Trilyun. Maka masih terdapat biaya yang belum tertutupi jika hanya mengandalkan alokasi dana dari APBN.

Buruknya performansi finansial PLN ini dianggap menjadi kendala dan indikasi ketidaksehatan PLN sebagai sebuah organisasi. Belum lagi permasalahan teknis dan strategis lainnya, mulai dari kurangnya investasi, kurangnya pasokan bahan bakar pembangkit akibat pricing policy dalam negeri, isu margin rate yang masih kurang dari 30%, rendahnya rasio elektrifikasi, dan lain-lain. Karena itu, kementrian BUMN mendorong PLN untuk melakukan perbaikan sistem dan untuk memulihkan dirinya. Di lain sisi, ESDM meminta PLN untuk tetap mendukung pasokan listrik nasional dan memberikan kualitas terbaik di masyarakat. Akhirnya, kenaikan TDL menjadi sebuah opsi yang paling rasional untuk diambil saat ini.

Pemerintah: Usulan Kenaikan Tarif secara Selektif

Gencarnya pro kontra di masyarakat terhadap rencana kebijakan ini tampaknya menunjukkan kekhawatiran sejumlah kalangan, “Lantas bagaimana dengan rakyat miskin?”. Direktur utama aktif PLN, Dahlan Iskan, menjelaskan bahwa kenaikan tarif sebaiknya diterapkan pada pengembangan usaha untuk menghindari kelangkaan listrik dan untuk menciptakan kondisi PLN yang lebih sehat dan mengurangi subsidi. Beliau pun berargumen lebih lanjut bahwa pembengkakan biaya produksi sudah terjadi sejak awal, hanya saja karena besarnya kontribusi listrik pada biaya produksi, para pengusaha baru merasa terbebani saat TDL dinaikkan. Pengurangan ongkos produksi masih bisa dilakukan dengan memperhatikan faktor lain yang juga turut andil dalam terjadinya high cost.

Pertanyaannya, bagaimana sikap kita terhadap kebijakan ini? Bagaimanakah solusi yang sebaiknya diambil pemerintah dengan melibatkan kepentingan semua pihak: penyehatan PLN, penyelamatan APBN dan kepentingan seluruh masyarakat?

Mempertanyakan Kenaikan TDL sebagai Satu-Satunya Solusi

Krisis PLN adalah sebuah fakta yang tak terelakkan lagi. Sebagai sebuah perusahaan, menjadi tantangan PLN untuk melakukan pembenahan neraca finansialnya dan tetap memberikan performa terbaiknya dalam melayani masyarakat. Namun, yang perlu kita sadari, adanya gap antara pemasukan dan target pendapatan PLN tak bisa langsung diselesaikan dengan kenaikan TDL. Begitu banyak parameter lain yang harus dipertimbangkan, termasuk parameter ekonomi.

Sebelum mengklaim pro atau kontra pada kebijakan ini, dan dalam mengembangkan opsi-opsi alternatif, sebaiknya kita menggali terlebih dahulu apa sebenarnya yang menjadi akar masalah PLN? Sehingga darinya, kita bisa memformulasikan solusi yang tepat dan tanpa memperpuruk keadaan yang ada.

Solusi-solusi yang Mungkin Untuk Menyehatkan PLN

Jika kita merujuk pada paradigma yang sama dengan pemerintah yaitu mengambil aspek finansial sebagai sebuah indikator performansi PLN sebagai sebuah sistem, maka berikut adalah sejumlah alternatif yang mungkin diambil:
• Mengurangi biaya produksi
• Meningkatkan pendapatan

Jelas, peningkatan harga jual listrik untuk menstimulus kenaikan pendapatan PLN bukan satu-satunya solusi. Pertanyaannya apakah tidak ada jalan lain bagi pemerintah untuk mengurangi biaya produksi? Pertanyaan ini akan berujung pada pertanyaan, bagaimana dan apa sebenarnya yang menyebabkan tingginya BPP (Biaya Pokok Produksi)? Bagaimana sebenarnya mekanisme pembentukan harga listrik. Pricing assessment selanjutnya menjadi hal yang urgen pula untuk dibahas.

Namun sebelumnya, mari kita pertimbangkan bahwa listrik adalah sebuah subsistem dari sistem yang lebih besar lagi, yang merupakan suatu kesatuan dinamis yang saling terkait terhadap kehidupan masyarakat. Dari sana, kita bisa melihat sebenarnya apa dan bagaimana dampak kenaikan TDL ini terhadap sistem secara integral.

Ketenagalistrikan dan Pertumbuhan Ekonomi

Logika penerapan kenaikan TDL secara selektif, seperti apa yang dipaparkan pada bagian pendahuluan menjadi hal yang patut kita kritisi. Benarkah ketika penggunaan 450-900 VA tidak mengalami kenaikan TDL, namun di sisi lain pihak pengusaha dan industri—yang notabene merupakan konsumen listrik dengan kuantitas yang terkena opsi kenaikan harga--adalah kebijakan yang pro kepada rakyat miskin?

Untuk menganalisa sistem yang ada, sebuah laporan yang disusun oleh Committee on Electricity in Economic Growth, National Research Council , Amerika Serikat, pada 1986 dalam publikasi mereka yang berjudul Electricity in Economic Growth mengurai keterhubungan listrik dan pertumbuhan ekonomi. Kajian sistem tersebut bisa kita jadikan rujukan untuk membantu kita melihat apa dan bagaimana pengaruh kebijakan terhadap harga listrik. Begitu pula pengaruh dari harga listrik tersebut terhadap aspek-aspek lainnya yang sangat mungkin menimbulkan efek rantai.



Secara verbal, interaksi antar subsistem tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. Bahwa, kenaikan harga listrik akan mempengaruhi berbagai faktor yaitu (1)konservasi;(2)teknologi; (3)pertumbuhan produktivitas. Dapat kita lihat secara visual bagaimana setiap poin ini akan mempengaruhi aspek lain dan menghasilkan efek rantai yang lebih besar lagi.

Dari penjelasan di atas dapat kita lihat bagaimana harga listrik sangat mempengaruhi kondisi perindustrian dan berefek rantai pada pendapatan kotor nasional. Selain itu, kita juga harus melibatkan aspek inflasi yang mungkin terjadi di masyarakat.

Secara sederhana untuk menggambarkan hal tersebut, sebaiknya dilakuakan perhitungan matematis, berapa jumlah penghematan yang diperoleh rakyat dengan yang tidak mengalami kenaikan TDL terhadap inflasi (kenaikan harga) yang ada di masyarakat akibat kenaikan TDL pada aspek industri? Apakah benar rakyat akan diuntungkan? Lebih dari itu, jika argumen yang dipakai juga adalah untuk menyelamatkan APBN, maka adanya inflasi ini pun akan mempengaruhi APBN itu sendiri karena nilai ekstrinsik uang di masyarakat telah mengalami pengurangan, artinya APBN pun berubah karena memakai asumsi tingkat bunga (yang dipengaruhi tingkat inflasi di masyarakat) yang berbeda dengan sebelumnya. Dengan demikian, kebijakan kenaikan TDL secara selektif –maupun kenaikan TDL tak selektif—belum tentu menjadi “solusi tuntas” bagi permasalahan PLN maupun pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan.

Yang menjadi catatan tambahan, hal ini bukan pula berarti pemerintah tidak boleh menaikkan harga TDL sama sekali. Toh, jika pemerintah menaikkan harga listrik namun disertai dengan peningkatan daya beli masyarakat opsi ini masih bisa diterima. Namun, mempertimbangkan kondisi yang ada seperti fakta deindustrialisasi, kompetisi pasar bebas, indeks produktivitas masyarakat Indonesia, dan sistem perekonomian kita yang belum menjamin kenaikan daya beli masyakarakat tersebut, maka sebaiknya pemerintah mengkaji lebih lanjut—hingga ke ranah kuantitatif—mengenai batasan dan kelayakan kenaikan harga yang mungkin diambil.

Dengan demikian, inti dari bahasan pada bagian ini adalah bahwa kenaikan TDL bukanlah solusi tuntas, apabila kita melihat dalam kacamata sistemik (bukan sekedar penyelamatan neraca finanSial PLN).

Biaya Produksi Listrik dan Regulasi yang Sistemik

Lantas, pertanyaan selanjutnya adalah, apa opsi yang bisa kita ambil dalam permasalahan TDL ini? Kita kembali pada alternatif yang disinggung pada poin sebelumnya, yaitu mereview biaya pokok produksi listrik.

Apabila kita telusuri lebih jauh, maka PLN sendiri sebenarnya sedang menghadapi masalah-masalah terkait penggunaan sumber daya pembangkit listrik yang sulit tersedia, kompetisi harga BBM, batu bara dan gas bumi (antara impor dan ekspor). Belum lagi rendahnya investasi yang ada sehingga PLN memiliki kapasitas yang terbatas untuk melayani kebutuhan publik.

Sejarah Ketenagalistrikan Indonesia

Menganalisis permasalahan ketenagalistrikan di Indonesia—mulai dari PLN sebagai organisasi hingga regulasi yang mengaturnya—tidak terlepas dari sejarah ketenagalistrikan itu sendiri. Hakim (2009) dalam artikelnya Babak Baru LIberalisasi Sektor Ketenagalistrikan Nasional mengupas hal ini secara detail. Di tulisan tersebut dapat kita simpulkan bahwa permasalahan ketenagalistrikan bukanlah hal yang murni permasalahan teknis, melainkan terdapat begitu banyak kepentingan, mulai dari Belanda (pra-kemerdekaan) hingga kepentingan asing melalui bantuan-bantuan asing di setiap penyusunan UU ketenagalistrikan. Berikut uraian singkatnya.

Ketenagalistrikan Indonesia diawali oleh penemuan listrik dan teknologi pendukungnya sebelum era revolusi industri di Eropa. Dokumen sejarah yang dimiliki oleh Perusahaan Listrik Nasional (PLN) menjelaskan bagaimana ketenagalistrikan nasional diperkenalkan pada pendudukan Belanda akhir abad 19 berupa pembangkit untuk kepentingan Belanda pada pabrik gula dan pabrik teh yang berfungsi untuk mendukung operasi produksinya. Adapun, pemanfaatan tenaga listrik untuk kepentingan umum dimulai oleh perusahaan swasta Belanda yaitu N V. Nign, yang semula bergerak di bidang gas dan kemudian memperluas usahanya di bidang penyediaan listrik untuk kemanfaatan umum. Pada tahun 1927 pemerintah Belanda membentuk s'Lands Waterkracht Bedriven (LWB), yaitu perusahaan listrik negara yang mengelola berbagai PLTA. Selain itu di beberapa Kotapraja dibentuk perusahaan-perusahaan listrik Kotapraja.

Di masa pendudukan Jepang, segala aset yang dimiliki Belanda di Indonesia diambil alih. Termasuk didalamnya adalah perusahaan listrik dan personel yang ada di perusahaan tersebut. Singkatnya masa pendudukan Jepang (3,5 tahun) dan politik bumi hangus yang diterapkan Jepang pada saat itu menjadikan industri ketenagalistrikan tidak berkembang pada masa ini.

Penguasaan industri ketenagalistrikan oleh bangsa Indonesia dimulai ketika memasuki masa kemerdekaan. Dipelopori oleh pemuda, buruh, dan pegawai di perusahaan listrik dan gas dengan mengambil alih perusahaan listrik yang sebelumnya dikuasai oleh Jepang. Kelompok buruh dan pegawai perusahaan listrik ini, kemudian membentuk delegasi untuk menghadap dan melaporkan hasil perjuangan mereka pada Komite Nasional Indonesia (KNI) Pusat yang diketuai oleh M. Kasman Singodimedjo. Selanjutnya, delegasi bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia. Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Soekarno, dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 tertanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga. Tanggal 27 Oktober ini kemudian ditetapkan menjadi hari Listrik dan Gas.

Penguasaan perusahaan listrik oleh bangsa Indonesia ini tidak serta merta diterima oleh Belanda. Melalui Agresi Belanda I dan II, perusahaan-perusahaan listrik dikuasai kembali oleh Pemerintah Belanda sebagai pemilik awal. Buruh dan pegawai listrik yang tidak menerima penguasaan kembali ini kemudian mengungsi dan menggabungkan diri pada kantor-kantor Jawatan Listrik dan Gas di daerah Republik Indonesia yang tidak diduduki oleh Belanda.

Tahun 1952 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomer 163, tanggal 3 Oktober 1953 Tentang Nasionalisasi Perusahaan Listrik Milik Bangsa Asing di Indonesia. Nasionalisasi akan dilakukan Pemerintah Indonesia kepada perusahaan listrik asing jika waktu konsesinya habis. Lima tahun pasca duterapkannya kebijakan tersebut, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomer 86 Tahun 1958 tanggal 27 Desember 1958 Tentang Nasionalisasi Semua Perusahaan Belanda dan Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 1958 Tetang Nasionalisasi Perusahaan Listrik Dan Gas Milik Belanda.

Intervensi Asing dalam Perjalanan Regulasi Ketenagalistrikan
Meskipun ketenagalistrikan telah diambil alih oleh Indonesia, intevensi asing ternyata tidak lepas dari regulasi ketenagalistrikan tersebut. Sebelum menjelaskannya, berikut poin-poin pengembangan regulasi yang ada terkait ketenagalistrikan (Hakim , 2009).



Jika kita lihat dari perkembangan di atas, maka akan kita temui kata “kompetisi”, atau seperti kata “iklim usaha yang sehat” dan lain sebagainya. Kata-kata ini mewakili adanya penancapan sebuah mindset bahwa PLN sebagai sebuah perusahaan yang harus bisa berkompetisi.

Disini kita harus berhati-hati dalam menganalisisnya. Tentu tidak ada perdebatan bahwa PLN harus bisa menjadi perusahaan yang sehat dan memiliki performansi yang baik. Namun, yang perlu kita cermati, mindset tersebut sering digunakan untuk menarik PLN pada sebuah paradigma pasar bebas yang bisa dilihat dari upaya yang dilakukan jauh hari saat perubahan PLN dari perusahaan umum menjadi PT (layaknya sebuah perusahaan) kemudian PLN dituntut untuk bisa berkompetisi dengan iklim bisnis yang ‘sehat’. Hal ini tidak lain adalah selaras dengan grand design yang telah ditancapkan asing dalam liberalisasi multisektor di negeri ini.

Indikasi adanya intervensi asing ini bukan tanpa alasan. Menurut Dennys Lombard, seorang sejarawan Prancis, kemandirian Indonesia di bidang ekonomi hanya terjadi selama delapan tahun dan berakhir dengan kegalalan yang berakibat tingginya angka inflasi dan besarnya utang luar negeri. Proses westernisasi yang sempat terputus ditahun 1942, sempat tertunda dibawah pendudukan Jepang sampai tahun 1945, berlanjut kembali dengan lambat antara tahun 1954 dan 1964 di bawah Demokrasi Terpimpin. Berawal dari kebijakan pemerintah Orde Baru untuk membuka diri dengan negara-negara Eropa, Amerika, dan Jepang. Kemudian sebuah konsorsium internasional menyetujui penangguhan pembayaran utang, dan nilai rupiah dapat distabilkan dengan mengaitkannya dengan dollar Amerika. Sebagai gantinya pemerintah Indonesia harus mengembalikan aset-aset asing yang pernah dinasionalisasi pada tahun 1957, sekaligus memberikan konsesi-konsesi baru (khususnya minyak bumi dan kehutanan).

Bagaimana dengan aspek ketenagalistrikan? Pembangunan instalasi listrik sejak 1980-an tak lepas daripada dana asing. Pada awal 1990-an, Bank Dunia dan USAID menyokong dana studi kebijakan sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Hasilnya adalah pada tahun 1994, status Perusahaan listrik negara (PLN) diubah dari perusahaan umum (Perum) menjadi perseroan terbatas (PT). Setahun kemudian, didirikanlah dua anak perusahaan PT PLN; PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) I dan PJB II. Kemudian tahun 1999, dana dari luar negeri sebesar US$ 1 miliar juga diterima dari Bank Pembangunan Asia (ADB) dan JBIC untuk program restrukturisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Puncaknya adalah penandatanganan Letter of Intent (LoI) of Government of Indonesia, 16 Maret 1999 atau menjelang pengesahan UU Ketenagalistrikan oleh Presiden Megawati.

Pernyataan yang memperkuat intervensi asing di sektor ketenagalistrikan nasional : Letter of Intent antara pemerintah dan IMF18, di Chapter 3 point 20 disebutkan:
The Government intends to restructure the power sector to improve efficiency and reduce fiscal burden. With the support of the World Bank and AsDB, the government will (i) establish the legal and regulatory framework to create a competitive electricity market; (ii) restructure the organization of PLN; (iii) adjust electricity tariffs; and (iv) rationalize power purchase from private sector power projects.

Walaupun hubungan antara IMF dan pemerintah telah berakhir (melalui penghapusan utang RI) akan tetapi implementasi dan semangat liberalisasi telah menjadi bagian dari perencanaan kebijakan energi jangka panjang.

Dalam Blue Print Pengelolaan Energi Nasional 2006-2025 yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2006, ditetapkan bahwa
“Visi Pengelolaan Energi Nasional adalah terjaminnya penyediaan energi dengan harga wajar untuk kepentingan nasional. Selain itu, menempatkan struktur harga sebagai kendala karena belum mendukung diversivikasi dan konversi energi, dan menempatkan subsidi sebagai beban negara.”

Dengan pertimbangan tersebut kemudian disusun strategi dan kebijakan yaitu mengembangkan mekanisme harga keekonomian, dan mendorong investasi swasta bagi pengembangan energi. Adapun upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan mekanisme open acces bagi infrastruktur energi, dan deregulasi di tingkat makro dan mikro. Dari sinilah kemudian disusun program utama, salah satunya adalah restrukturisasi industri energi.

Ketenagalistrikan Indonesia: Masalah Politis-Sistemik

Dari uraian di atas, maka bisa kita lihat bahwa permasalahan ketenagalistrikan bukanlah sekedar permasalahan teknis-finansial, melainkan masalah politis yang melibatkan berbagai kepentingan pihak yang terkait. Jika dibalikkan kepada fungsi dasar dan tujuan dari adanya pemerintah tak lain adalah mengurusi urusan masyarakat, termasuk dalam isu ketenagalistrikan. Karena permasalahannya adalah masalah sistemis maka solusinya juga harus diangkat pada tataran sistemis. Dengan demikian, permasalahan teknis yang berada pada subsistem di bawahnya akan dengan mudah terselesaikan. Lantas bagaimanakah solusi yang tuntas dari kondisi ketenagalistrikan seperti ini?

Solusi Islam atas Ketenagalistrikan

Penulis hendak mensintesa solusi dalam pandangan Islam, sebagai sebuah ideologi dan aturan alternatif bagi masyarakat kita, tak hanya muslim tapi juga seluruh rakyat Indonesia. Bersumber pada Al-qur’an dan sunnah, Islam menawarkan sejumlah solusi terintegrasi atas ketenagalistrikan.

Pada tulisan ini penulis akan memaparkan 3 solusi Islam atas ketenagalistrikan yaitu sebagai berikut:
- Hukum kepemilikan dalam Islam yang menempatkan ketenagalistrikan sebagai komoditas umum (public goods)
- Mekanisme subsidi dalam pandangan Islam
- Sistem kontrol negara atas mata rantai ketenagalistrikan (bagaimana hubungan antara pemerintah dan swasta)

1. Hukum Kepemilikan atas Ketenagalistrikan

Kepemilikan manusia atas sesuatu menurut hukum syara' diartikan sebagai ijin atau kebolehan yang diberikan oleh As Syari' (Allah, melalui Al Qur-an dan As Sunnah) untuk menguasai dzat sesuatu dan menggunakan sesuatu tersebut sesuai dengan batasan-batasan hukum syariat Islam berdasarkan sebab-sebab kepemilikan yang diatur oleh hukum syariat Islam.

Berdasarkan cara memiliki, maka dalam Islam dikenal tiga macam kepemilikan, yaitu:
- kepemilikan individu (hak milik secara individu)
- kepemilikan umum (hak milik masyarakat secara kolektif)
- kepemilikan negara (hak milik secara negara)

Kepemilikan umum adalah hak untuk memiliki sesuatu secara kolektif bagi manusia. Dasar dari kepemilikan umum adalah hadits Rasulullah yang mengharuskan kepemilikan bersama (persekutuan kepemilikan) atas api, air dan padang rumput serta hadits lain tentang kepemilikan tanah di sekitar danau garam.

Hadits tersebut adalah:
„Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : air, padang rumput dan api“ (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah)

Dan juga hadits :
”Tiga hal yang tidak boleh dihalangi dari manusia yaitu : air, padang rumput dan api“ (HR Ibnu Majah)

Dan juga hadits :
”Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api“

Dan juga hadits :
”Muslim itu bersaudara satu sama lainnya, mereka bersama-sama memiliki air dan pepohonan”

Illat kepemilikan umum dari hadits hadits tersebut adalah jumlah yang besar (sesuatu yang bersifat bagaikan air yang mengalir). Dalam hal ini Rasulullah bersabda :
”Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tanah di tambang garam) kepada Rasulullah, maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada dalam majlis, ’Apakah Anda mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya ? Sesungguhnya apa yang Anda berikan itu laksana air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda : (Kalau begitu) tarik kembali darinya” (HR Tirmidzi).

Dengan demikian, fakta yang tercakup dalam kepememilikan umum tidak terbatas pada api, air dan padang rumput, tetapi juga segala sesuatu yang terdapat dalam jumlah yang besar. Disamping itu, segala sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi atau memberikan dampak yang luas bagi manusia termasuk pada kategori sesuatu yang bersifat bagaikan air yang mengalir sehingga juga termasuk dalam kepemilikan umum.

Pada kenyataan sekarang, fakta-fakta yang termasuk dalam kepemilikan umum meliputi:
o Sumber daya air dengan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, yaitu laut, sungai, danau, air tanah, mata air, rawa, air yang ada di udara.
o Sumber daya energi seperti minyak, batubara, gas, panas bumi, uranium, thorium, energi dari angin, aliran sungai, laut dan biomassa.
o Sistem vegetasi dalam jumlah besar seperti hutan (hutan tropis, hutan bakau, hutan sub tropis dan hutan-hutan lainnya), padang rumput (stepa), padang rumput bersemak (sabana).
o Barang-barang tambang yang terdapat dalam jumlah besar seperti tambang besi, tembaga, nikel, timah, perak, emas, aspal, intan, pasir dan sebagainya.
o Udara.

Dengan demikian, ketenagalistrikan adalah public goods yang wajib dikelola atas kontrol negara untuk kemaslahatan ummat. Adapun mekanisme teknis, diperbolehkan adanya perusahaan swasta namun posisinya tetap berada dalam kontrol penuh pemerintah. Harga energi bisa diserahkan berdasarkan Biaya Pokok Produksi namun haram bagi pemerintah untuk mengambil untung atas public goods tersebut.

Pertanyaannya bagaimana jika dengan BPP tidak mampu dijangkau oleh daya beli masyarakat yang ada? Maka Islam juga memberikan sejumlah alternatif lain yaitu mekanisme subsidi dan APBN syariah.

2. Mekanisme Subsidi dalam Islam

Jika dalam kapitalisme, subsidi dipandang dari aspek intervensi pemerintah atau mekanisme pasar, Islam memandang subsidi secara syariah yaitu: kapan subsidi wajib dan kapan subsidi boleh dilakukan oleh negara.

Jika terminologi subsidi dipandang sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh suatu negara, maka Islam mengakui adanya subsidi dalam Islam. Subsidi merupakan uslub (cara) yang boleh dilakukan negara (khilafah) karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat (I’thau ad-daulah min amwaalihaa li ar-ra’iyah) yang menjadi hak khalifah. Khalifah Umar bin Khattab pernah memberikan harta dari baitul Mal (kas negara) kepada para petani Irak agar mereka dapat mengolah tanah mereka. (An-Nabhani, 2004: 119). Atas dasar itu, negara boleh memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, subsidi bahan baku kedelai bagi produsen tempe, dan sebagainya. Boleh juga diberikan subsidi bagi rakyat yang bertindak sebagai konsumen seperti sunsidi pangan (sembako) dan lain sebagainya.

Subsidi juga boleh diberikan negara pada sektor pelayanan publik (al-marafiq al-ammah) yang dilaksanakan oleh negara misalnya:
(1) jasa telekomunikasi (al-khidmat al-baridiyah)
(2) jasa perbankan syariah (al-khidmat al-mashirifiyah)
(3) jasa trasnportasi (al-mushawalat al-ammah). (Zallum, 2004: 104).

Subsidi dalam sektor energi—dalam konteks saat ini adalah ketenagalistrikan—adalah salah satu subsidi yang diperbolehkan. Sektor kepemilikan umum (milkiyyah amah) yang sewajarnya dimiliki bersama dan distribusinya dilakukan oleh khilafah tanpa adanya aturan khusus dari syara’ (khilafah berhak menentukan mekanismenya). Khilafah dapat memberikannya secara gratis, bisa pula dengan harga produksi maupun harga pasar. (Zallum, 2004: 83).

Semua subsidi pada dasarnya boleh karena hukum dasarnya memberikan harta negara pada individu adalah boleh. Namun, jika pada kondisi terjadi ketimpangan ekonomi, ada aturan syara’ yang lain yaitu adanya Islam melarang beredarnya harta hanya pada golongan tertentu dan hendaknya tersebar di seluruh kalangan. Firman Allah swt:
“supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian” (QS Al-hasyr 59: 7)

Rasulullah saw pernah memberikan fai’ (harta milik negara) kepada Bani Nadhir hanya kepada kaum Muhajirin karena Nabi melihat kondisi yang timpang dari kaum muhajirin (kaum yang hijrah) terhadap kaum Anshaw. (an-nabhani, 2004: 249). Dengan melihat kondisi yang timpang saat ini, maka pemberian subsidi listrik memiliki justrifikasi yang kuat dalam pandangan Islam.

Pertanyaannya, bagaimana jika APBN negara sendiri mengalami defisit? Maka Islam memiliki mekanisme lain yaitu seperangkat aturan APBN syariah, mulai dari sumber-sumber pendapatan negara hingga penerapan pajak selektif di saat genting. Pajak selektif dikenai hanya pada sebagian orang yang mampu dan itupun hanya bersifat temporer (jika dibutuhkan). Daulah diwajibkan mengeksplorasi SDA dan mengelolanya untuk sebesar-besar kemakmuran ummat. (Zallum, 2004).

3. Penguasaan Mata Rantai Industri Energi

Solusi teknis lainnya yang bisa dilakukan adalah adanya kendali pemerintah atas seluruh mata rantai industri energi (termasuk ketenagalistrikan). Andang Widi Harto dalam tulisannya “Kebijakan Energi Dalam Perspektif Islam” telah menguraikan hal ini secara detail, bagaimana mekanisme dan rantai nilai di industri dari setiap resource energy yang ada mulai dari minyak bumi, gas alam, BBN, hingga hidrogen. Pemerintah harus bisa mengatur kebijakan yang berkenaan industri energi mulai dari ketersediaan, industri hulu, industri menengah dan industri hilir. Industri pendukung dan perusahaan-perusahaan yang terlibat tidak harus pemerintah. Peran swasta juga bisa dilibatkan asalkan pemerintah tetap memiliki posisi kontrol penuh atas sistem yang ada.

Diagram Umum Mata Rantai Industri Energi





Kesimpulan
• Permasalahan ketenagalistrikan adalah permasalahan yang sistemis, bukan sekedar teknis financial PLN dan penyelamatan APBN negara.

• Dari sejarah regulasi ketenagalistrikan maka terlihat jelas adanya intervensi asing dalam liberalisasi regulasi ketenagalistrikan

• Kenaikan TDL adalah salah satu imbas dari adanya liberalisasi ketenagalistrikan Indonesia yang patut kita kritisi

• Terdapat dua opsi yang bisa ditempuh PLN: meningkatkan pendapatan dengan menaikkan harga dan menurunkan biaya produksi.

• Kebijakan menaikkan TDL berdampak sistemis dan belum tentu menjadi solusi tuntas.

• Islam menawarkan solusi tuntas mengenai penyehatan PLN dan masalah ketenagalistrikan yaitu:
- Hukum kepemilikan dalam Islam yang menempatkan ketenagalistrikan sebagai komoditas umum (public goods)
- Mekanisme subsidi dalam pandangan Islam
- Sistem kontrol negara atas mata rantai ketenagalistrikan

Wallahu’alam bi ashawab.

Kenaikan TDL: Liberalisasi Listrik Dimulai

KENAIKAN TDL
Liberalisasi Listrik Dimulai


Jumat, 2 Juli 2010
JAKARTA (Suara Karya): Keputusan pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) merupakan pintu pembuka pelaksanaan liberalisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia.

Kenaikan rata-rata sebesar 10 persen per 1 Juli 2010 menjadi permulaan dari rencana untuk menetapkan TDL sesuai harga keekonomiannya. Saat ini TDL sebesar Rp 600 per kilowatt hour (KwH) dan akan terus disesuaikan hingga mencapai Rp 1.500 per KwH sesuai keekonomiannya. Dengan penetapan TDL sesuai harga keekonomiannya, selanjutnya pemerintah akan mengizinkan sektor swasta menggeluti bisnis listrik mulai dari produksi hingga distribusi.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) Ahmad Daryoko dalam keterangan persnya di Jakarta, kemarin (1/7). Turut mendampingi sejumlah pengurus dan anggota SP PLN lainnya.

Menurut Ahmad Daryoko, kenaikan TDL sebesar 10 persen tidak terkait dengan kondisi keuangan PLN saat ini. Selain tidak menambah pendapatan secara signifikan, beban subsidi juga tidak sepenuhnya menjadi faktor pendorong utama sehingga TDL harus dinaikkan.

"Keuntungan PLN pada 2009 sekitar Rp 10,35 triliun. Jadi, tidak sepantasnya PLN menaikkan TDL yang merugikan masyarakat. Karena itu, kami menolak kenaikan TDL dan minta pemerintah membatalkannya," katanya.

Dia menjelaskan, terdapat indikasi kuat adanya agenda tersembunyi (hidden agenda) dari pihak-pihak tertentu yang tetap bersikeras untuk mendivestasi PLN sekaligus meliberalisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Indikasi tersebut diperkuat dengan Undang-Undang (UU) No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang membuka pintu pengelolaan listrik selain oleh PLN.

"Sebelumnya, UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dibatalkan karena dinyatakan melanggar UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Terkait undang-undang ini, sebelumnya ada niat dari petinggi-petinggi di negeri ini untuk menjual PLN Jawa-Bali, namun gagal karena UU Ketenagalistrikan dibatalkan," tutur Daryoko.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun SP PLN TDL akan terus dinaikkan hingga mencapai tarif keekonomian yang diperkirakan pada angka Rp 1.500 per KwH. Saat ini TDL PLN masih antara Rp 600-Rp 700 per KwH dan pemerintah akan terus mendorong kenaikannya hingga mencapai Rp 1.500 KwH pada 2012. Ini juga seiring realisasi penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) PLN pada tahun yang sama.

"Latar belakang penolakan SP PLN terhadap kenaikan TDL ini juga terkait liberalisasi sektor listrik di Indonesia, sehingga bisa dikelola perusahaan swasta atau bahkan investor asing. Jadi, nantinya pembangkit listrik milik Inggris, transmisi milik China, dan distribusi punya pengusaha asal Prancis," ucapnya.

Daryoko beserta jajaran SP PLN tidak bisa menerima alasan jajaran direksi PLN atau pemerintah yang menaikkan TDL. Apalagi dari sisi keuangan, meski tetap mendapat subsidi dari pemerintah, keuntungan PLN pada 2009 sebesar Rp 10,35 triliun merupakan hasil dari efisiensi dan peningkatan kinerja operasional yang diusung manajemen sejak beberapa tahun terakhir.

"Sudah banyak perusahaan asing yang berminat membeli pembangkit listrik di Indonesia, seperti perusahaan asal Inggris, Prancis, Amerika Serikat, China, dan Jepang. Kalau privatisasi PLN dan liberalisasi listrik sampai terjadi, TDL di Indonesia bukan tambah murah, justru semakin mahal. Ini seperti terjadi di Filipina yang perusahaan listriknya dikelola oleh swasta," ujarnya.

Sekadar informasi, pemerintah dan DPR pada 2009 sudah menetapkan anggaran subsidi untuk listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 sebesar Rp 55,1 triliun, namun dengan asumsi TDL dinaikkan rata-rata 10 persen mulai 1 Juli 2010. Ini ditetapkan untuk menutupi kekurangan subsidi Rp 4,8 triliun. Dalam hal ini, besaran subsidi untuk listrik pada 2010 yang ditetapkan dalam UU APBN memang sudah diarahkan untuk defisit, sehingga melegalkan keputusan menaikkan TDL.

Kinerja

Di tempat terpisah, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar meyakini, tingkat kebocoran listrik bisa ditekan menjadi 8 hingga 9 persen dengan kenaikan TDL. Dengan ini, PLN diharapkan bisa menurunkan kebocoran dari sebelumnya, 11 hingga 12 persen. Dengan kenaikan TDL, diharapkan PLN dapat meningkatkan kinerja operasional.

"Kenaikan TDL tidak memberi dampak terhadap pelanggan kecil pengguna daya 450-900 watt. Jadi, dampak kenaikan harus dilihat secara proporsional. Memang komponen biaya listrik dalam suatu usaha masuk komponen biaya. Namun, pemerintah tetap berharap bahwa kenaikan TDL tidak akan melumpuhkan dunia usaha. Ada sebagian biaya yang bisa digeser dan kita berharap kenaikan TDL bisa memicu atau memperkuat efisiensi dunia usaha," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PLN Dahlan Iskan mengklaim, telah memenuhi target bebas pemadaman listrik di seluruh wilayah Indonesia sejak 30 Juni 2010. Wilayah terakhir yang bebas pemadaman meliputi Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai 28 Juni 2010.

Menurut dia, sebelum Mataram, Kota Palu, Sulawesi Tengah, juga telah bebas pemadaman listrik. Dalam hal ini, upaya penanganan pemadaman listrik di Mataram dapat dilakukan setelah memperoleh bantuan empat genset dari pemerintah daerah.

Secara umum, PLN sendiri menetapkan pada 30 Juni 2010 sebagai target bebas pemadaman di seluruh Indonesia. Target itu merupakan jangka waktu enam bulan setelah masa jabatan direksi PLN baru yang dipimpin Dahlan Iskan.

Upaya yang dilakukan PLN guna mencapai target itu antara lain membeli kelebihan daya listrik yang dimiliki perusahaan lain serta memperbaiki dan menyewa genset. Langkah-langkah ini merupakan upaya sementara sebelum masuknya sejumlah pembangkit baru.

PLN memperkirakan, pada 2010 akan terdapat pembangkit berkapasitas 3.400 MW dari program 10.000 MW. Selain itu, juga tengah memproses pembangunan 140 PLTU skala kecil dengan total 700 MW dan sejumlah pembangkit berbahan bakar gas uap dari batu bara sebanyak 400 MW.

Terkait kenaikan TDL per 1 Juli 2010, telah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 7/2010 (tertanggal 30 Juni 2010) tentang Tarif Listrik yang Disediakan PT PLN. Ketentuan ini mengatur pemberlakuan TDL baru. Menteri ESDM Darwin Z Saleh mengatakan, aturan ini menjadi payung hukum penerapan TDL baru yang mengalami kenaikan rata-rata 10 persen per 1 Juli 2010.

Kepmen ini mengacu pada UU No 47/2009 tentang APBN 2010 yang diubah dalam UU No 2/2010 tentang APBN Perubahan 2010 yang menetapkan subsidi listrik sebesar Rp 55,1 triliun. (Andrian)

Monday, June 28, 2010

Boikot Sistem dan Ubah Sistem Kapitalisme, Aksi Nyata Dukung Kebebasan Palestina

Hampir genap satu bulan semenjak insiden penyerangan Israel terhadap kapal kemanusiaan Freedom Flotilla berlalu. Seperti telah diduga, dunia pun kembali "lupa" akan insiden yang telah terjadi. Padahal blokade yang dilakukan Israel (dan juga Mesir) terhadap Gaza masih berlangsung hingga kini. Blokade (secara resmi) telah dilakukan Israel sejak Juni 2006 (Kompas, 7 Juni 2010,"Gaza memang Penjara”) setelah seorang serdadu Israel ditangkap Hamas dan kemenangan Hamas dalam pemilu parlemen Januari 2006. Pemerintahan Israel melakukan pengawasan ketat terhadap setiap barang yang masuk dan jumlahnya pun dibatasi. Sulitnya memperoleh barang-barang kebutuhan menyebabkan rakyat Gaza harus membangun terowongan bawah tanah yang menghubungkan Gaza dengan dunia luar, yaitu Rafah yang berada di Mesir sebagai daerah terdekat. Gaza memiliki enam perlintasan yang menghubungkannya dengan daerah luar, dan Mesir berbatasan di bagian selatan. Blokade Israel sendiri pada dasarnya tidak akan berjalan efektif apabila Mesir tidak ikut ambil bagian, seperti yang dinyatakan Jean Shaoul. Namun, Presiden Mesir, Hosni Musbarak telah menyetujui untuk ikut mengawasi perbatasan Rafah, bahkan tembok sepanjang 14 kilometer telah dibangun dengan alasan keamanan negara. Mesir dengan teganya bekerja sama dengan pemerintah Israel membombardir terowongan penghubung yang dibangun rakyat Gaza dengan alasan yang sama. Mesir hanya menjadikan penderitaan saudara sesama muslimnya yang kelaparan dan hidup sangat memprihatinkan sebagai tontonan. Gaza kini menjadi penjara terbesar dan Israel telah membuang kuncinya, seperti yang dikatakan oleh pejabat PBB, John Dugard.

Seperti yang dituturkan John Dugard, militer Israel sendiri dikenal sebagai Tzahal, akronim dari Tzva Hagana Leyisrael (Israel Defense Force). Tentara-tentara Israel berasal dari kalangan petani, teknisi bahkan sopir taksi di kota serta pedesaan di Israel. Sebanyak 2,4 juta jiwa atau sekitar 35% dari total penduduk siap dimobilisasi setiap saat mereka dibutuhkan. Seorang mantan marsekal dari sebuah negara ASEAN menceritakan bahwa militer Israel memiliki dua ciri utama yang menjadi kekuatan mereka, yaitu flexibility of thinking yang memungkinkan prajurit di lapangan melakukan inisiatif pribadi terlepas dari hierarki militer dan perintah dinas karena para tentaralah yang paling mengetahui kondisi lapangan. Yang kedua adalah performance as a weapon, yaitu kemampuan individu sebagai senjata pamungkas. Dia menambahkan bahwa seorang tentara Israel dapat bertindak sebagai one man army, contohnya seperti dilansir artikel terbitan Newsweek bulan November 2009, para pilot pesawat tempur AS membagi peran dalam sebuah serangan udara sebagai pembuka pengebom dan penutup serbuan. Namun, pilot pesawat tempur Israel sanggup menjalankan tiga peran sekaligus. (Kompas, Senin, 7 Juni 2010)

Pengembangan militer Israel yang kuat tidak lain dan tidak bukan karena anggaran militernya yang dibantu oleh pemerintah Amerika dan pemerintah Israel menaruh perhatian besar terhadap keamanan negaranya. Selama tahun 1950-1966, Israel menganggarkan rata-rata 9% dari GDPnya untuk membiayai keperluan pertahanan. Pengeluaran untuk keperluan pertahanan meningkat secara dramatis setelah perang pada tahun 1967 dan 1973. Anggaran pertahanan pada tahun 2009 sebesar USD 12 milyar atau sekitar 6,2% GDP Israel dan menghabiskan 16,3% dari pengeluaran negara. Bantuan AS untuk militer Israel pada tahun 2009 adalah sebesar USD 2,55 milyar dan akan meningkat hingga USD 3 milyar pada tahun 2012 dan menjadi USD 3,15 milyar sejak tahun 2013 hingga 2018.

Ekonomi Israel

GDP Israel (2008) sebesar US$ 203,4 milyar dan memasukkan Israel pada posisi negara dengan GDP ke-41 terbesar di dunia. Israel memiliki pendapatan perkapita (2008) sebesar US$ 28.600. Ekspor yang dilakukan Israel sebesar US$ 57,16 milyar, sedangkan impor (di luar impor kebutuhan pertahanan)sebesar US$64,4 milyar, dengan partner utama perdagangannya AS, Inggris, Jerman.

Perusahaan-perusahaan Israel bergerak pada area teknologi tinggi, menikmati kesuksesannya dengan menghasilkan uang di Wall Street dan pasar finansial dunia lainnya. Israel memiliki jumlah perusahaan terdaftar di NASDAQ yang sama dengan perusahaan gabungan tiga negara (Kanada, Jepang, dan Irlandia). Pasar teknologi Israel sangat berkembang, walaupun pertumbuhan industri terhenti, sektor teknologi tinggi menjadi penggerak utama ekonomi Israel. Hampir 45% ekspor Israel adalah teknologi tinggi. Pemain terdepan, termasuk Intel, Motorola, IBM, dan Cisco ada di Israel.

Hubungan Erat antara AS dan Israel

"The friendship, the alliance between the United States and Israel is strong and solid, built upon a foundation of shared democratic values, of shared history and heritage, that sustains the life of our two countries. The emotional bond of our people transcends politics. Our strategic cooperation—and I renew today our determination that that go forward—is a source of mutual security. And the United States’ commitment to the security of Israel remains unshakeable. We may differ over some policies from time to time, individual policies, but never over the principle."
George Bush.

"Our relationship would never vary from its allegiance to the shared values, the shared religious heritage, the shared democratic politics which have made the relationship between the United States and Israel a special—even on occasion a wonderful—relationship."
Bill Clinton.

Presiden AS ke-36, Lyndon Johnson ketika ditanya mengapa AS mensupport Israel padahal ada 80 juta orang Arab dan hanya ada 3 juta orang Israel, dengan sederhana ia menjawab, "Because it is right."

Hubungan erat antara AS dan Israel tentunya bukan tanpa alasan, sedari awal kemerdekaan Amerika, kaum Yahudi memiliki peranan yang sangat besar. Termasuk bagaimana peran Yahudi atas sistem keuangan Amerika yang membuat dollar mendominasi ekonomi dunia melalui imperium fiat moneynya.

Boikot Produk-Produk Israel Tidaklah Cukup Menghentikan Kebrutalan Israel atas Palestina!

Di Indonesia, aksi brutal Israel terhadap Palestina telah menumbuhkan aksi pemboikotan terhadap berbagai produk yang disebut sebagai produk perusahaan penyokong dana bagi militer Israel. Cara ini dianggap sebagai salah satu tindakan nyata secara individual untuk “mengganggu” sumber pemasukan militer Israel. Namun, langkah ini dinilai tidak efektif karena sangat sulit untuk mengajak banyak orang melangkah di jalur aksi solidaritas yang sama. Beberapa sumber menyatakan, upaya pemboikotan produk-produk Israel cukup "memukul" perekonomian negeri zionis ini.

Namun, sebenarnya jalan atau cara yang paling efektif untuk meruntuhkan rezim zionis termasuk sekutunya, AS, yaitu dengan meruntuhkan pilar ekonomi penopang sumber utama keuangan mereka, yaitu imperium fiat money dengan kontrol Federal Reserve Bank yang notabene independen dari pemerintah beserta pasar derivatif yang semuanya tidak akan berjalan melainkan dengan sistem kapitalisme yang menopangnya dan menjaganya hingga tetap lestari. Diperkirakan besar dana yang berputar di pasar bursa sebesar 1,5 triliun dollar AS dalam sehari, sedangkan transaksi perdagangan dunia dalam sektor rill hanya berkisar 6 triliun dollar AS dalam setahun. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan cepat sektor keuangan ini melejit dibandingkan sektor rill dan membuktikan pula ketidakterkaitan antara pasar finansial dan pasar nyata (sektor rill dimana transaksi ekonomi benar-benar terjadi).

Sistem ekonomi Islam mulai diakui dunia atas resistensinya terhadap guncangan ekonomi. Sistem ekonomi syariah adalah sistem ekonomi berbasiskan sektor riil, terutama perdagangan. Kesejahteraan diukur berdasarkan prinsip terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat, bukan atas dasar pertumbuhan ekonomi, GDP, cadangan devisa, nilai mata uang, ataupun indeks harga-harga di pasar non-riil.

Suara-suara untuk mengembalikan kembali dinar dan dirham atau mata uang berbasis emas dan perak mulai bergaung di seluruh penjuru dunia karena kestabilannya yang tidak mudah digoncang oleh kondisi politik apapun, seperti yang terjadi pada dollar Amerika. Penggunaan fiat money atau uang kertas yang tidak didukung oleh emas dan perak sangat rentan terhadap gangguan sehingga nilainya dapat sangat turun atau naik, ditambah lagi dengan adanya perdagangan uang kertas (valas) yang menggunakan prinsip untung rugi seperti hal nya dalam suatu transaksi ekonomi (uang sebagai komoditas).

Selain itu, pinjaman yang diberikan dalam sistem ekonomi Islam sangat mengharamkan adanya riba, atau mengambil keuntungan dari pinjaman dalam bentuk apapun, menyebabkan masyarakat, bahkan petani dan pengusaha kecil dapat meminjam tanpa bunga. Sistem kapitalisme yang menjadi lintah darat dan pada akhirnya akan menjadi lintah darat, seperti sekutu Israel yaitu Amerika Serikat yang sekarang jatuh dan menyebabkan krisis global 2008 menyebabkan defisit anggaran belanja dan bertambah defisit akibat bunga-bunga pinjaman negara tersebut. Pada Juli 2001, Paul Vocker, mantan gubernur Bank Sentral Amerika, mengatakan pada dengar pendapat di Komite Perbankan Senat perihal resiko dari meningkatnya defisit neraca pembayaran.

"Kita adalah negara pengutang dengan tabungan nol, dan menyerap tabungan negara lain dalam jumlah yang sangat besar. Defisit perdagangan yang besar dan terus bertambah ini merupakan petanda ketidakseimbangan dalam perekonomian nasional dan ekonomi dunia yang tidak dapat berlanjut."


Hal ini semakin membuktikan bahwa sistem kapitalisme sendiri secara tidak langsung telah diakui banyak pihak sebagai sistem yang membawa kehancuran dunia, cepat atau lambat.

wallahu'alam

Friday, June 18, 2010

Permasalahan Gaza: Bukan Sekedar Permasalahan Kemanusiaan

“Mereka (muslim) mendiami wilayah yang luas dan sumber daya alam yang kaya. Mereka mendominasi lalu lintas perjalanan dunia. Tanah mereka adalah pusat peradaban dan agama. Mereka memiliki satu keyakinan, satu bahasa, satu sejarah dan satu aspirasi. Tidak ada batas alam yang mampu memisahkan mereka, satu dari lainnya..kalau saja, bangsa mereka bisa tersatukan dalam satu negara, ia akan menggenggam nasib dunia dan memisahkan Eropa dari belahan dunia lainnya. Mengingat betapa pentingnya masalah ini, entitas asing perlu ditancapkan di jantung mereka agar mereka tidak akan pernah bisa bersatu dan menghabiskan energi mereka dalam peperangan yang tidak berkesudahan. Entitas itu juga bisa menjadi alat bagi Barat untuk mendapatkan apa yang sangat dia idam-idamkan.”
(Perdana Menteri Henry Bannerman dalam Laporan Campbell-Bannerman terbit di tahun 1907)

Insiden Mavi Marmara yang terjadi pada Senin lalu (31/5) –atas penyerangan militer Israel kepada relawan yang tergabung dalam rombongan Freedom Flotilla yang membawa misi bantuan kemanusiaan untuk rakyat Gaza– semakin membuka mata dunia bagaimana watak/karakter militer Israel yang sebenarnya. Setiap terjadi insiden yang berkaitan dengan Palestina dan Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, setiap kali itu pula akan menuai kecaman, aksi protes, dan yang sejenisnya hampir di seluruh dunia. Tapi kecaman-kecaman dan aksi-aksi solidaritas ini akan hilang ditelan waktu, pada saat yang sama Israel tetap membombardir Palestina khususnya di jalur Gaza hingga hari ini.

Masihkah kita ingat penyerangan Israel terhadap Palestina pada akhir tahun 2008 silam? Sudah lupakah kita terhadap respon dunia atas penyerangan Israel terhadap Gaza yang menyebabkan syahidnya ribuan warga Gaza? Lupakah kita pada tindakan kecaman, pengusiran diplomat Israel di berbagai negara? Lupakah kita ketika Israel "menghentikan" serangannya atas Gaza yang dilanjutkan dengan perintah investigasi oleh sekjen PBB, Ban Ki-moon. Masih terekam apa yang dikatakan Ban Kin-moon saat itu,

"I have protested many times. I am today protesting again in the strongest terms. I have asked (for a) full investigation and (to) make those responsible people accountable,"

"I am just appalled. I am not able to describe how I am feeling. This was an outrageous and totally unacceptable attack against the United Nations."

Pernyataan Ban Ki-moon saat itu nyatanya tidak berefek apapun. Israel tetap saja "tidak tersentuh" oleh dunia. Israel layaknya sedang mempermainkan dunia! Dia bisa dengan sesuka hati menghabisi siapa pun yang ingin ia hancurkan tanpa perlu peduli dengan berbagai kecaman yang dilontarkan kepadanya. Hal ini tentu karena Israel sangat yakin bahwa tidak ada yang bisa menghentikan apapun yang ingin dilakukannya. Dunia seolah berjalan sesuai dengan skenario yang diinginkan Israel.

Begitupun dengan opini yang selalu beredar ketika terjadi tragedi di Palestina yaitu ‘permasalahan di Palestina adalah tragedi kemanusiaan, bukan permasalahan agama!’

Sekilas, mungkin pernyataan ini nampak benar adanya. Toh, yang menjadi korban –khususnya pada insiden Mavi Marmara - tidak hanya berasal dari Muslim, non-Muslim pun turut menjadi korban. Atau mereka yang mengecam dan mengutuk serangan Israel atas Palestina pun tidak hanya datang dari umat Islam, tetapi juga datang dari kalangan non-Muslim.

Mengapa opini yang digiring demikian? Apakah banyak yang menyadari pernyataan tersebut memiliki konsekuensi tertentu? Apa masalahnya ketika kita mengangkat permasalahan di Palestina sebagai isu keagamaan bukan semata-mata isu kemanusiaan?

Indonesia sebagai negeri dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, tentunya tidak asing dengan istilah jihad yang bermakna perang (walaupun makna ini semakin hari perlahan-lahan digeser sekedar "bersungguh-sungguh" dan meninggalkan makna syara nya yang berarti perang). Serangan Israel pada akhir tahun 2008 lalu saja cukup menggambarkan potensi yang dimiliki kaum muslim. Seruan jihad (perang) melawan Istael menggaung di seluruh penjuru dunia. Coba bayangkan jika seluruh pemimpin dunia (negeri-negeri kaum muslim) menggerakkan seluruh pasukannya baik sipil maupun militer untuk melawan Israel?! Apakah Israel dapat memenangkan peperangan? Apakah Israel masih berani untuk menggunakan senjatanya untuk menyerang Gaza? Masihkah Israel berani memblokade Gaza? Pikirkanlah dengan akal sehat! Dengan kekuatan militer yang dimiliki oleh negeri-negeri muslim, Israel pasti akan kalah telak! Lalu kini apa yang dilakukan oleh penguasa-penguasa di negeri-negeri muslim? Tidak lain mereka hanya menyimpan tentara-tentara mereka layaknya pajangan yang digunakan hanya ketika ada upacara kenegaraan! Masihkah mereka layak disebut tentara?!

Sungguh sangat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh pemimpin kaum muslimin yang sesungguhnya! Pada masa pemerintahan khalifah Al-Mu’tashim, ketika seorang wanita di kota Ammuriah (letaknya antara Iraq dan wilayah Syam) yang dinodai kehormatannya oleh seorang pembesar Romawi, ia kemudian berteriak : " dimana engkau wahai Mu’tashim?" Maka tak lama setelah berita teriakan wanita itu sampai ke telinga khalifah, ia segera memberikan bantuan dengan mengerahkan pasukan kaum muslimin yang ujung barisannya berada di kota Ammuriah, sedangkan ekornya berada di kota Baghad Iraq. Kehormatan seorang wanita saja begitu dijaga oleh seorang khalifah! Lalu kini bagaimana dengan Gaza?! Korban disana tidak hanya satu, tapi ratusan ribu! Konflik pun berlangsung bukan hanya saat ini, tapi telah berlangsung puluhan tahun! Dengan skenario dunia yang terus berulang seperti ini, mungkinkah konflik di Palestina dapat berakhir?!

Mengalihkan isu konflik Palestina sekedar sebagai konflik kemanusiaan hanya melanggengkan konflik itu sendiri. Wahai kaum muslimin tidakkah kalian sadar atas potensi yang kalian miliki?! Bahkan pada tahun 1907, perdana menteri Inggris, Henry Bannerman telah menyatakan "...kalau saja, bangsa mereka bisa tersatukan dalam satu negara, ia akan menggenggam nasib dunia..."

Apa yang dapat menyatukan kaum muslimin dalam satu naungan negara jika bukan daulah khilafah islam di bawah kepemimpinan seorang khalifah? Menggiring isu Palestina sama saja dengan membawa isu ini menuju persatuan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia. Apakah ada pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan ini terjadi hingga isu kemanusiaan lebih ditonjolkan dibandingkan isu agama? What do you think?

Sunday, June 6, 2010

Tidak Ada yang Dapat Menghentikan Israel Kecuali Perang!!!

Black Monday. Setelah terjadinya serangan Israel pada kapal kemanusiaan Mavi Marmara yang bertolak dari Turki dan mengangkut bantuan sebanyak 10.000 ton serta relawan yang berasal dari 50 negara, hampir semua negara dari berbagai belahan dunia mengecam dan mengutuk keras aksi yang dilakukan tentara Israel yang terjadi pada Senin, 31 Mei 2010. Rakyat Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar pun tidak ketinggalan melakukan aksi pengecaman dengan turun ke jalan dan mendesak pemerintah untuk berperan aktif menyelesaikan permasalahan ini. Banyak orang yang bersimpati dan merasa bahwa aksi brutal Israel tidak bisa lagi dibiarkan dan ditoleransi. Seperti yang dikatakan banyak pihak, misi ini tidak berhubungan dengan masalah pertikaian antar agama. Dr. Huwaida Arraf, yang merupakan Ketua Free Gaza Movement dan koordinator misi kemanusiaan Freedom Flotilla ke Gaza, menegaskan berulang kali bahwa isu Palestina-Israel bukan isu agama, walaupun terdapat keterkaitan agama dengan wilayah itu. Dalam pernyataannya, dia menyatakan bahwa isu ini menyangkut kebijakan yang mendiskriminasi, yang memaksa rakyat Palestina mengakui negara yahudi di wilayah yang semula adalah wilayah Palestina. (Kompas, Rabu, 2 Juni 2010)

Kebiadaban Israel, bahkan terhadap misi kemanusiaan telah membuka mata dan menyita perhatian banyak pihak di seluruh dunia untuk segera menghentikan blokade terhadap Gaza dan aksi brutal terhadap rakyat Palestina. Amerika Serikat sebagai sekutu terdekat Israel pun didesak untuk tidak terus memberikan perlindungannya bagi Israel. Kenyataannya, Amerika tidak mengambil dan mungkin tidak akan pernah mengambil banyak tindakan efektif atas apa yang terjadi. Seperti yang telah dinyatakan oleh Hillary Clinton, menteri luar negeri AS pemerintahan Barack Obama, bahwa Amerika akan selalu melindungi keamanan Israel, dan hal ini tidak tergoyahkan lagi. Seorang pejabat senior Pentagon juga mengkonfirmasikan bahwa komitmen Amerika Serikat selama bertahun-tahun untuk menjaga keamanan Israel tidak akan pernah berubah. Dalam sebuah pidato konferensi tahunan keempat tentang keamanan AS, Michele Flournoy yang merupakan orang nomor tiga yang bertanggung jawab di Pentagon menyatakan, "adalah kepentingan kami untuk berinvestasi terkait keamanan Israel, dan juga merupakan kepentingan kami untuk membantu memecahkan masalah di Timur Tengah." Mengenai tragedi yang terjadi diatas kapal Mavi Marmara, Michele menyatakan bahwa insiden tersebut merupakan insiden yang tragis dan ia mengatakan bahwa perlu adanya usaha mencari cara untuk memberikan bantuan kepada penduduk Gaza yang terblokade. Pemerintah Amerika selama ini hanya berupaya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Timur Tengah melalui jalur diplomasi. Melalui jalur ini, akan lebih banyak kompromi dan negosiasi yang dilakukan sehingga masalah yang sangat urgen hanya akan diselesaikan dengan solusi-solusi yang tidak memberikan penyelesaian secara keseluruhan.

Banyak orang bersuara untuk menekan negara-negara Islam yang tergabung dalam OKI agar bersatu menyelamatkan Palestina dan menekan PBB, yang pada prinsipnya, sebagai lembaga perdamaian dunia untuk ikut menangani masalah ini. Sekali lagi, OKI dan Liga Arab pun tidak banyak bertindak. Tekanan-tekanan yang dilakukan oleh negara Islam pun tidak banyak berpengaruh untuk mengadili Israel di Mahkamah Internasional. Negara Arab-Muslim ini pun hanya sibuk mengutuk keras dan mengecam.


Belajar dari Sejarah

Sejarah memberikan pelajaran berharga kepada kita. Keluarnya resolusi PBB ditentukan oleh sikap negara pemilik hak Veto terutama AS. Selama ini banyak resolusi terhadap Israel yang kandas karena diveto AS termasuk resolusi terhadap Israel atas invasi ke Gaza yang menewaskan lebih dari 1300 orang termasuk banyak diantaranya wanita, anak-anak dan orang tua. Sementara dalam kontek kejahatan yang sekarang, AS yang merupakan konco akrab Israel itu hanya mengeluarkan pernyataan basa-basi mengutuknya dan mengecam Israel dengan nada halus. Tercatat sejak tahun 1972 sampai tahun 2009, sudah lebih dari 68 resolusi PBB yang berhubungan dengan eksistensi israel di palestina diveto amerika. Ini belum termasuk resolusi setelah tahun tersebut plus resolusi terakhir saat israel melancarkan agresinya di gaza. Jadi kembali menyerahkan dan mengharap PBB mengeluarkan resolusi atas kejahatan Israel termasuk di dalamnya tindakan tegas, maka itu adalah sia-sia dan seakan main-main saja, selama AS masih terus mengangkangi keputusan PBB dengan hak vetonya.

Bahkan jika pun resolusi itu berhasil dikeluarkan oleh PBB, apakah akan efektif menindak Israel atas kejahatannya itu? Lagi-lagi sejarah menunjukkan bahwa resolusi PBB itu seakan hanya efektif diberlakukan terhadap negeri-negeri islam namun melempem dan tumpul terhadap Israel. Sejak berdirinya Israel sudah melanggar lebih dari 85 resolusi PBB, namun tidak ada satupun tindakan tegas dijatuhkan terhadap Israel. Maka lagi-lagi sejarah dengan gamblang mengatakan resolusi PBB tidak akan berarti apa-apa. Karena itu menggantungkan tindakan tegas dan hukuman terhadap Israel kepada PBB dengan resolusinya adalah sia-sia. Kenyataan itu sudah diketahui oleh semua orang. Para penguasa dan politisi pasti sangat mengetahui kenyataan itu. Lalu kenapa sesuatu yang sudah jelas tidak efektif itu masih saja diupayakan dan dijadikan sandaran harapan?

Hal yang sama ketika mengharapkan dilakukannya investigasi independen dan kredibel terhadap serbuan Israel atas kapal kemanusiaan itu. Pertanyaannya, akankah itu bisa melahirkan tindakan tegas terhadap Israel? Perlu diingat tahun 2009 lalu terjadi invasi Gaza oleh Israel, invasi yang lebih brutal menewaskan lebih dari 1400 orang dan banyak diantaranya wanita, anak-anak dan orang tua, dan melukai lebih dari 5000 orang. Setelah itu dilakukan investigasi oleh sebuah komite yang diketuai oleh Goldstones dan menghasilkan laporan dan rekomendasi yang dikenal Goldstone Report. Goldstone Report benar-benar membuktikan Israel melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban-korban yang tak bersalah. Namun toh laporan itu ditolak oleh pemerintah Amerika dan dicegah untuk diajukan ke Dewan Keamanan PBB dan Pengadilan Internasional. Akhirnya investigasi dan laporan itupun menjadi lembaran kertas tidak berguna. Maka sejarah kembali mengatakan dengan keras dan tegas bahwa investigasi meski dilakukan atas perintah DK PBB sekalipun tidak akan melahirkan tindakan tegas terhadap Israel. Hasilnya pun sering kali kandas dan jika pun keluar maka tidak akan digubris oleh Israel. Pasalnya puluhan resolusi PBB yang sifatnya lebih mengikat dan lebih kuat saja dilanggar dan tak digubris oleh Israel apalagi semua rekomendasi dan keputusan yang lebih rendah dan lebih lemah. Lagi-lagi jalan ini hanyalah sia-sia.

Sama sia-sianya menyeru negara-negara OKI untuk berkumpul dan mengambil tindakan terhadap Israel. Pada juli 2006 resolusi 57 negara anggota OKI kepada PBB tentang kecaman terhadap yahudi israel yang disetujui oleh DK PBB, diveto oleh AS. Artinya 57 negara menghadapi satu negara AS pun tidak mampu. Negara-negara OKI bukannya tidak memiliki kekuatan riil atau kekuatan militer yang cukup untuk menindak Israel. Namun yang ada adalah tidak adanya kemauan untuk menggunakan kekuatan itu dalam menindak Israel. Paling banter yang bisa dihasilkan oleh OKI hanyalah kecaman dan kutukan, tidak lebih. Tentu saja semuanya akan tak digubris oleh Israel. Begitu pula segala upaya diplomasi melalui lembaga-lembaga lainnya.

Sejarah puluhan tahun telah membuktikan, segala upaya diplomasi selalu gagal dalam menindak dan menghukum Israel. Serangan Israel terhadap kapal kemanusiaan dan aktivis di atasnya membuktikan bahwa Israel sama sekali tidak mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan. Juga menunjukkan bahwa satu-satunya bahasa yang dipahami oleh Israel adalah bahasa perang. Karenanya hanya bahasa perang sajalah yang akan bisa diperhatikan oleh Israel.

Kesatuan Kaum Muslim adalah Solusi!

Tanah itu bukan milikku, tetapi milik ummatku
Khalifah Abdul Hamid II, 1897)

Nasihati Dr. Hertzl supaya jangan meneruskan rencananya.
Aku tidak akan melepaskan walaupun segenggam tanah ini (Palestina),
karena ia bukan milikku. Tanah itu adalah hak umat Islam.
Umat Islam telah berjihad demi kepentingan tanah ini
dan mereka telah menyiraminya dengan darah mereka.
Yahudi silakan menyimpan harta mereka.
Jika Daulah Khilafah Utsmaniyah dimusnahkan pada suatu hari,
maka mereka boleh mengambil Palestina tanpa membayar harganya.
Akan tetapi, sementara aku masih hidup, aku lebih rela menusukkan pedang ke tubuhku
daripada melihat Tanah Palestina dikhianati dan dipisahkan dari Daulah Islamiyah.
Perpisahan adalah sesuatu yang tidak akan terjadi.
Aku tidak akan memulai pemisahan tubuh kami selagi kami masih hidup

Khalifah Abdul Hamid II, 1902)

Inilah pernyataan Khalifah kaum muslimin sebelum Khilafah Islam dihapuskan oleh laknatullah Musthafa Kamal di Turki tahun 1924. Isi pernyataan ini menggambarkan ketegasan kaum muslimin yang diwakili oleh Khalifahnya dalam memandang wilayah kesatuan kaum muslim.

Sebuah pertanyaan sederhana, jika kita mengamati peta Israel-Palestina, terlihat Gaza terisolasi oleh Israel, Mesir, dan Laut Mediterania. Begitupun Israel, Israel terisolasi oleh Laut Mediterania, Libanon, Yordania, Mesir, Gaza, dan Tepi Barat. Israel tidak mungkin dapat mengisolasi Gaza jika Mesir mau membuka pintu perbatasannya! Lalu sekarang apa yang telah dilakukan oleh pemerintahan Mesir?
Bukankah Israel pun dikelilingi oleh negeri-negeri dengan mayoritas penduduk Muslim? Lalu kenapa, tidak dilakukan blokade terbalik??! Selamatkan kaum Muslimin di Gaza dan hancurkan Israel yang terus saja melakukan genosida terhadap kaum muslim Palestina!

Inilah yang terjadi ketika kaum muslim terjebak dengan batasan nasionalisme!! Ikatan akidah Islam yang mempersatukan mereka terbatas hanya dengan sekedar garis perbatasan! Jika bukan Khilafah Islam yang akan mempersatukan seluruh kaum Muslimin, menyatukan seluruh kekuatan militer mereka untuk menghancurkan Israel, maka tolong tunjukkan kepada kami solusi lain yang lebih realistis dari ini!!!

Saturday, June 5, 2010