Miss World: Representasi Eksploitasi Atau Pemberdayaan Perempuan?
Jumat sore, 20 September 2013, Female HATI ITB mengadakan Bincang Sore Seputar Perempuan di selasar TOKA ITB, mengangkat tema "Miss World: Representasi Ekslpoitasi atau Pemberdayaan Perempuan?"
Diskusi Ilmiah Politik: Saat Demokrasi Dipertanyakan, Khilafah Diperjuangkan, Apa Peran Perempuan?
Sabtu (20/4/13), di Gedung Alumi Sipil, unit kajian HATI (Harmoni Amal Titian Ilmu) ITB menggelar DIP (Diskusi Ilmiah Politik) yang berjudul "Saat Demokrasi Dipertanyakan, Khilafah Diperjuangkan, Apa Peran Perempuan?"
UU KETENAGALISTRIKAN UNTUK PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN YANG LEBIH BAIK?
Sekitar satu bulan yang lalu DPR kembali mengesahkan UU Ketenagalistrikan (UUK) 2009 melalui sidang pleno pada tanggal 8 September 2009 setelah sebelumnya UU yang serupa yaitu UU No. 20 tahun 2002 ditolak Mahkamah Konstitusi dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945.
KEJAYAAN KHILAFAH : SANG KHALIFAH SULAIMAN AL QONUNI
Sejarah Islam mencatat kiprah dan pejuangannya dengan tinta emas sebagai penguasa Muslim tersukses. Di abad ke-16 M, penguasa Kekhalifahan Usmani Turki itu menjadi pemimpin yang sangat penting di dunia - baik di dunia Islam maupun Eropa. Di era kepemimpinannya, Kerajaan Ottoman menjelma sebagai negara adikuasa yang disegani dalam bidang politik, ekonomi, dan militer.
Tuesday, May 15, 2012
RUU KKG ; Kado Manis Perempuan Indonesia
Tuesday, May 1, 2012
BUKAN SEKEDAR TOLAK RUU KKG, Khilafah Islam : Solusi Bagi Hak-hak Perempuan
Meneg PP-PA, Linda Amalia Sari sangat mendukung RUU ini. Menurutnya, Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender sangat dibutuhkan di negara ini. "Jika undang-undang ini telah disahkan maka penanganan masalah pengarusutamaan gender di Indonesia akan lebih mudah dan bisa dikelola oleh seluruh jajaran mulai dari eksekutif, legislatif dan masyarakat.” Sementara itu, Dr Adian Husaini (Direktur INSISTS) berkomentar, “Konsep Tuhan yang dipakai dalam RUU KG ini berpijak pada konsep Tuhan versi Iblis, diakui keberadaan-Nya tetapi utusan dan aturan-aturanNya ditolak atau dilawan. RUU KKG orientasinya hanya pada dunia, sedangkan dimensi akhiratnya dibuang. RUU ini juga dapat merusak tatanan kehidupan berkeluarga yang merupakan instrumen terkecil dalam terciptanya masyarakat berperadaban.”
Sebetulnya, bagaimana pandangan Islam terkait RUU KKG tersebut? Dan apakah kita sebagai seorang muslim harus menolaknya?
RUU KKG : Konspirasi Barat dan Bertentangan dengan Islam
RUU KKG pasal 1:2 menyebutkan "Kesetaraan Gender adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi, dan seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam akses, partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan, dan penikmatan manfaat yang sama dan adil di semua bidang kehidupan.
Dari pasal tersebut terlihat jelas bahwa pengusung RUU KKG menginginkan suatu keadilan yang “adil” di sini diartikan sebagai penyamarataan baik itu peran,tanggung jawab, dan hal semisalnya. Satu hal yang tidak bisa dilogikakan adalah jika semua laki-laki dan perempuan harus sama lalu apa maksud keberadaan laki-laki dan perempuan. Pasti kedua makhluk tersebut dibuat berbeda karena memiliki peran yang khas antara keduanya. Laki-laki dan perempuan tidak tahu mana yang terbaik bagi dirinya. Dan jelas, bahwa Sang Penciptalah yang tahu kadar masing-masing dan tentu itulah yang terbaik bagi makhluk ciptaanya. Inilah realita Negara Indonesia, yang mengadopsi sistem demokrasi sebagai sistem pemerintahannya, petunjuk Tuhan diabaikan.
Alasan klasik munculnya RUU KKG ini seperti yang sering didengungkan oleh kaum feminis adalah bahwa wanita sering mengalami diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan. Misalnya saja hak politik, hak ekonomi, hak sosial ataupun yang lain wanita selalu dipinggirkan. Mereka mengira ketika jumlah kursi yang diduduki diparlemen minim akan wanita, maka diskriminasi gender akan sangat mudah dilakukan. Sampai akhirnya logika mereka bermain, salah satunya keterlibatan wanita di pemerintahan minimal 30% agar aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak bias gender. Walhasil ketika mereka berhasil menduduki kursi pemerintahan dengan standar yang mereka buat, tingkat depresi meningkat dua kali lipat selama 40 tahun terakhir karena beban luar biasa akibat kesulitan menyeimbangkan peran mengurus rumah, merawat anak dan karir (College Eropa Neuropsychopharmacology tahun 2011). Sungguh sangat ironis.
Sedangkan terkait alasan yuridis yang melatarbelakangi adanya RUU KKG ini adalah karena Indonesia telah meratifikasi CEDAW (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Mau tidak mau Indonesia harus menurunkannya dalam bentuk Undang-Undang. Sebagai buktinya pada sesi ke -39 Sidang Komite CEDAW PBB pada tanggal 23 Juli- 10 Agustus 2007, meminta pemerintah menuangkan konvensi itu dalam hukum nasional. Sehingga disusunlah RUU KKG itu dengan rujukan dokumen CEDAW, Beijing Platform For Action (BPFA) dan Millenium Developtments Goals (MDGs). Isi bahkan kalimatnya pun tidak jauh dari dokumen-dokumen itu.
Arah RUU KKG dan perjuangan feminisme secara umum adalah untuk menjadikan keluarnya wanita dari ranah domestik -yang dirasa ranah tsb sangat rentan penyiksaan- ke ranah publik. Mereka menganggap dengan keluarnya mereka dari peran utama mereka yang sesungguhnya (peran istri sekaligus ibu -red) dan berlomba-lomba mengejar karir setinggi-tingginya merupakan pandangann yang akan mengangkat derajat wanita. Sebagai konsekuensinya mereka akan meninggalkan tugas utama mereka sebagai sebagai seorang istri maupun ibu yaitu pencetak generasi unggul. Jelas saja akan terjadi ketidaktaatan terhadap aturan Sang Kholik karena terabaikannya ranah yang menjadi tanggungjawabnya yaitu keluarga. Dan jelas sekali ini berhubungan erat dengan ide sekulerisme, yaitu ide yang akan memisahkan adanya peran Tuhan dalam kehidupan. Dari sini dapat diketahui, feminisme merupakan senjata yang sangat efektif bagi Barat untuk menjajah negeri-negeri muslim dengan meliberalkan kaum perempuannya. Sehingga kita tahu bahwa ketika RUU KKG telah di”goal”kan maka kehancuran tidak hanya terjadi pada tatanan keluarga saja tetapi rusaknya generasi yang merupakan kerusakan yang sangat global.
Khilafah Islam: Solusi Tuntas Hak-hak Perempuan
Kita akan melihat betapa Islam sangat memuliakan wanita. Islam mengatur secara proporsional peran perempuan di ranah domestik dan di ranah publik. Di ranah domestik, dia mendapatkan tugas mulia sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Di ranah publik dia bisa berkontribusi tanpa meninggalkan tugasnya di keluarga.
Ketika wanita menginginkan hak pendidikan Islam telah memberikan jawabannya melalui hadits berikut:
رَوَاهُ ابْنُ عَبْدُالْبَر طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضِةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ
Artinya :
Mencari ilmu itu hukumnya wajib bagi muslimin dan muslimat”(HR. Ibnu Abdil Bari)
Dari hadits ini kita tahu bahwa menuntut ilmu dalam Islam bukanlah sekedar hak akan tetapi merupakan suatu kewajiban yang jika tidak dilaksanakan akan mendapatkan dosa, dan ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Negara memberikan fasilitas luar biasa untuk dipenuhinya hak dan kewajiban ini. Kemudian dalam bidang politik, Islam juga telah mengatur bagaimana antara wanita dan lelaki mempunyai hak yang sama, sebagaimana dalam QS. At-Taubah:71. Begitu pula dalam ekonomi, kesejahteraan merupakan hak laki-laki juga perempuan. Dari sana kita tahu bahwa Islam benar-benar agama yang adil baik bagi wanita ataupun bagi pria. Semua telah ditentukan kadarnya secara adil oleh Allah SWT. ketika banyak orang awam yang mengatakan bahwa Islam adalah agama maskulin maka Allah menghibur kaum wanita dengan QS An-Nisa, [4]: 32
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi lelaki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan juga ada bagian dari yang mereka usahakan, dan bermohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Sebagai seorang muslim, ketika kita tahu bahwa RUU KKG sangat bertentangan dengan Islam maka secara akidah kita pasti akan menolaknya secara tegas. Akan tetapi apakah penolakan terhadap RUU KKG itu sudah cukup? Padahal kita tahu bahwa permasalahan RUU KKG ini bukanlah permasalahan individu. Dan pasti tidak bisa hanya diselesaikan secara individu saja. Yang akan melegalkan RUU ini menjadi UU adalah negara, sehingga kita tahu disini peranan negara sangatlah penting.
Kemudian di sisi yang lain kita tahu bahwa hanya dengan Islam lah wanita akan mendapatkan keadilan yang hakiki, maka satu-satunya solusi yang harus kita tawarkan adalah Islam yang berisi seperangkat aturan yang lengkap untuk sluruh aspek kehidupan. Semua aturan ini sangat tidak mungkin diterapkan dalam bingkai demokrasi seperti yang diadopsi negara ini. Sistem Islam hanya bisa ditegakkan secara komprehensif dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Ketika syariat islam ditegakkan, tidak hanya kaum hawa saja yang merasa dimuliakan tetapi juga kaum adam. Dengan demikian, tidak ada cara yang bisa kita lakuakan saat ini kecuali berusaha menegakkan daulah khilafah islamiyah sesuai metode nabi SAW.
Wallahu a'lam bishshowab