Miss World: Representasi Eksploitasi Atau Pemberdayaan Perempuan?

Jumat sore, 20 September 2013, Female HATI ITB mengadakan Bincang Sore Seputar Perempuan di selasar TOKA ITB, mengangkat tema "Miss World: Representasi Ekslpoitasi atau Pemberdayaan Perempuan?"

Diskusi Ilmiah Politik: Saat Demokrasi Dipertanyakan, Khilafah Diperjuangkan, Apa Peran Perempuan?

Sabtu (20/4/13), di Gedung Alumi Sipil, unit kajian HATI (Harmoni Amal Titian Ilmu) ITB menggelar DIP (Diskusi Ilmiah Politik) yang berjudul "Saat Demokrasi Dipertanyakan, Khilafah Diperjuangkan, Apa Peran Perempuan?"

Diary HATI Edisi 3/2013

Buletin bulanan Female HATI ITB

UU KETENAGALISTRIKAN UNTUK PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN YANG LEBIH BAIK?

Sekitar satu bulan yang lalu DPR kembali mengesahkan UU Ketenagalistrikan (UUK) 2009 melalui sidang pleno pada tanggal 8 September 2009 setelah sebelumnya UU yang serupa yaitu UU No. 20 tahun 2002 ditolak Mahkamah Konstitusi dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945.

KEJAYAAN KHILAFAH : SANG KHALIFAH SULAIMAN AL QONUNI

Sejarah Islam mencatat kiprah dan pejuangannya dengan tinta emas sebagai penguasa Muslim tersukses. Di abad ke-16 M, penguasa Kekhalifahan Usmani Turki itu menjadi pemimpin yang sangat penting di dunia - baik di dunia Islam maupun Eropa. Di era kepemimpinannya, Kerajaan Ottoman menjelma sebagai negara adikuasa yang disegani dalam bidang politik, ekonomi, dan militer.

Tuesday, May 15, 2012

RUU KKG ; Kado Manis Perempuan Indonesia

Perempuan layaknya laki-laki ; punya kebutuhan hidup yang sama-sama mesti dipenuhi. Lain dulu, lain sekarang. Generasi ibu kartini konon telah berhasil melepaskan diri dari tali kekang laki-laki. Hak menyampaikan pendapat, hak memperoleh pendidikan, dan kebebasan lainnya layaknya laki-laki yang dulu sangat kontras, sekarang sudah tidak ada. Namun, ternyata, muncul draft RUU KKG (Keadilan dan Kesetaraan Gender). Ada apa ?

 Diskusi mengenai RUU KKG yang hangat di bulan April kemarin dilangsungkan beberapa kali di dalam kampus, diantaranya oleh Annisa GAMAIS dalam forum Annisa Days, forum ITB Fresh Time, dan terakhir dilaksanakan oleh Unit Kajian Islam Ideologis HATI pada forum diktif-nya. Kalangan ini menyimpulkan bahwa RUU KKG bermula dari kaum perempuan barat yang notabene sangat direndahkan oleh kaum laki-laki disana. Mirisnya kasus yang serupa (perendahan martabat perempuan oleh kaum laki-laki) dipaksakan seolah-olah ada di Indonesia. Alhasil, masuklah draft RUU KKG sebagai bahan gugatan kaum perempuan atas ketidaksetaraan kaumnya. Taruhlah RUU KKG ini berkedok manis sebagai alat untuk menyejaterakan kaum wanita. Namun, dibaliknya terdapat kebahayaan yang sistematis bagi kaum perempuan di Indonesia dan seluruh dunia. Misalnya saja definisi kesetaraan gender adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi, dan seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam akses, partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan, dan penikmatan manfaat yang sama dan adil di semua bidang kehidupan (RUU Kesetaraan Gender, pasal 1:2). Hal ini jelas bertentangan dengan fitrah manusia yang menempatkan berbedanya kalangan perempuan dan laki-laki. Perempuan yang mengusung ide ini menginginkan keadilan yang benar-benar setara, hal ini bisa menyebabkan misalnya perempuan bebas untuk tidak hamil maupun tidak menyusui layaknya laki-laki. Kebahayaan ini berlanjut -semboyan kaum feminis my body my right- kaum perempuan tak perlu arahan laki-laki apakah ia akan mempunyai anak atau tidak, jika kaum laki-laki memaksa mereka bisa dijerat di meja hijau. Disisi lain, tingkat generasi yang akan lahir akan semakin minim, layaknya di jerman yang pertumbuhan penduduknya yang mencapai minus 1,9 (Survei 2004). Kualitas generasi pun semakin menurun, karena atas nama kebebasan, ibu-ibu mereka cenderung menjadi wanita karir.

Sedemikian bahayanya RUU KKG ini sampai-sampai generasi dari segi kuantitas maupun kualitasnya semakin bobrok. Menurut Nilam Wahyu (Kadiv Kajian fHATI), wanita yang pada dasarnya membutuhkan kasih sayang, ingin dianggap eksistensinya, ingin dimuliakan dll. hanya butuh peraturan yang sangat mengerti perempuan. Peraturan itu tidak dibuat oleh laki-laki, tidak juga oleh perempuan, karena toh pada faktanya perempuan di barat yang terjun ke pemerintahan pun tidak menjamin kebebasan dan kesejahteraan; di Amerika yang notabene kebebasan sangat diutamakan, angka perkosaan sangat tinggi, hingga hitungan menit perwanita. Peraturan yang dibutuhkan, yang mengerti wanita adalah peraturan yang datang dari yang Maha Mengetahui. Seperti judul diskusi interaktif yang diangkat hati ; bukan sekedar tolak RUU KKG, Khilafah : Solusi Tuntas Hak-hak Perempuan.

Tuesday, May 1, 2012

Diary HATI Edisi 1 2012/2013



BUKAN SEKEDAR TOLAK RUU KKG, Khilafah Islam : Solusi Bagi Hak-hak Perempuan

Baru-baru ini ,  Rancangan Undang- Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender “digodok” di DPR, padahal draft  RUU KKG sudah ada di kementrian PP dan PA sejak tahun 2010. Besar dugaan kondisi ini diciptakan untuk menghindari resisten dari umat beragama khususnya umat  muslim.  Akhirnya, RUU KKG ini pun sukses menuai pro dan kontra dari kalangan masyarakat.
    Meneg PP-PA, Linda Amalia Sari sangat mendukung RUU ini. Menurutnya, Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender sangat dibutuhkan di negara ini. "Jika undang-undang ini telah disahkan maka penanganan masalah pengarusutamaan gender di Indonesia akan lebih mudah dan bisa dikelola oleh seluruh jajaran mulai dari eksekutif, legislatif dan masyarakat.” Sementara itu, Dr Adian Husaini  (Direktur INSISTS) berkomentar,  “Konsep Tuhan yang dipakai dalam RUU KG ini berpijak pada konsep Tuhan versi Iblis, diakui keberadaan-Nya tetapi utusan dan aturan-aturanNya ditolak atau dilawan. RUU KKG orientasinya hanya pada dunia, sedangkan dimensi akhiratnya dibuang. RUU ini juga dapat merusak tatanan kehidupan berkeluarga yang merupakan instrumen terkecil dalam terciptanya masyarakat berperadaban.”
    Sebetulnya, bagaimana pandangan Islam terkait RUU KKG tersebut?  Dan apakah kita sebagai seorang muslim harus menolaknya?

RUU KKG : Konspirasi Barat dan Bertentangan dengan Islam
    RUU KKG pasal 1:2 menyebutkan "Kesetaraan Gender adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi, dan seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam akses, partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan, dan penikmatan manfaat yang sama dan adil di semua bidang kehidupan.
    Dari pasal tersebut terlihat jelas bahwa pengusung  RUU KKG menginginkan suatu keadilan yang “adil” di sini diartikan sebagai  penyamarataan baik itu peran,tanggung jawab, dan hal semisalnya. Satu  hal yang tidak bisa dilogikakan adalah jika  semua laki-laki dan perempuan  harus sama lalu apa maksud keberadaan laki-laki dan perempuan. Pasti kedua makhluk tersebut dibuat berbeda karena memiliki peran yang khas antara keduanya. Laki-laki dan perempuan tidak tahu mana yang terbaik bagi dirinya. Dan jelas, bahwa Sang Penciptalah yang tahu kadar masing-masing dan tentu itulah yang terbaik bagi makhluk ciptaanya. Inilah realita Negara Indonesia, yang mengadopsi sistem demokrasi sebagai sistem pemerintahannya, petunjuk Tuhan diabaikan.
    Alasan klasik  munculnya RUU KKG ini seperti yang sering didengungkan oleh kaum feminis adalah bahwa wanita sering mengalami diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan. Misalnya saja hak politik, hak ekonomi, hak sosial ataupun  yang lain wanita selalu dipinggirkan. Mereka mengira ketika jumlah kursi yang diduduki diparlemen minim akan wanita, maka diskriminasi gender akan sangat mudah dilakukan. Sampai akhirnya logika mereka bermain,  salah satunya keterlibatan wanita di pemerintahan minimal 30% agar aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak bias gender. Walhasil ketika mereka berhasil menduduki kursi pemerintahan dengan standar yang mereka buat, tingkat depresi  meningkat dua kali lipat selama 40 tahun terakhir karena beban luar biasa akibat kesulitan menyeimbangkan peran mengurus rumah, merawat anak dan karir (College Eropa Neuropsychopharmacology tahun 2011). Sungguh sangat ironis.
    Sedangkan terkait alasan yuridis   yang melatarbelakangi  adanya RUU KKG ini adalah  karena Indonesia telah meratifikasi CEDAW (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Mau tidak mau Indonesia harus menurunkannya dalam bentuk Undang-Undang. Sebagai buktinya pada sesi ke -39 Sidang Komite CEDAW PBB pada tanggal 23 Juli- 10 Agustus 2007, meminta pemerintah menuangkan konvensi itu dalam hukum nasional. Sehingga disusunlah RUU KKG itu dengan rujukan dokumen CEDAW, Beijing Platform For Action (BPFA) dan Millenium Developtments Goals (MDGs). Isi bahkan kalimatnya pun tidak jauh dari dokumen-dokumen itu.
    Arah RUU KKG dan perjuangan feminisme secara umum adalah untuk menjadikan keluarnya wanita dari ranah domestik -yang dirasa  ranah tsb sangat rentan penyiksaan- ke ranah publik. Mereka menganggap dengan keluarnya mereka dari peran utama mereka yang  sesungguhnya (peran istri sekaligus ibu -red) dan berlomba-lomba mengejar karir setinggi-tingginya merupakan pandangann yang akan mengangkat derajat wanita. Sebagai konsekuensinya mereka akan meninggalkan tugas utama mereka sebagai sebagai seorang istri maupun ibu yaitu pencetak generasi unggul. Jelas saja akan terjadi ketidaktaatan terhadap aturan Sang Kholik karena terabaikannya ranah yang menjadi tanggungjawabnya yaitu keluarga. Dan jelas sekali ini berhubungan erat dengan ide sekulerisme, yaitu ide yang akan memisahkan adanya peran Tuhan dalam kehidupan.  Dari sini dapat diketahui,  feminisme merupakan senjata yang sangat efektif bagi Barat untuk menjajah negeri-negeri muslim dengan meliberalkan kaum perempuannya. Sehingga kita tahu bahwa ketika RUU KKG telah di”goal”kan maka kehancuran tidak hanya terjadi pada tatanan keluarga saja tetapi rusaknya generasi yang merupakan kerusakan yang sangat global.

Khilafah Islam: Solusi Tuntas Hak-hak Perempuan
    Kita akan melihat betapa Islam sangat memuliakan wanita. Islam mengatur secara proporsional peran perempuan di ranah domestik dan di ranah publik. Di ranah domestik, dia mendapatkan tugas mulia sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Di ranah publik dia bisa berkontribusi tanpa meninggalkan tugasnya di keluarga.
    Ketika  wanita menginginkan hak pendidikan Islam telah memberikan jawabannya melalui hadits berikut:
رَوَاهُ ابْنُ عَبْدُالْبَر طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضِةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ
    Artinya :
    Mencari ilmu itu hukumnya wajib bagi muslimin dan muslimat”(HR. Ibnu Abdil Bari)
    Dari hadits ini kita tahu bahwa menuntut ilmu dalam Islam bukanlah sekedar hak akan tetapi merupakan suatu kewajiban yang jika tidak dilaksanakan akan mendapatkan dosa, dan ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Negara memberikan fasilitas luar biasa untuk dipenuhinya hak dan kewajiban ini. Kemudian dalam bidang politik, Islam juga telah mengatur bagaimana antara wanita dan lelaki mempunyai hak yang sama, sebagaimana dalam QS. At-Taubah:71.  Begitu pula dalam ekonomi, kesejahteraan merupakan hak laki-laki juga perempuan. Dari sana kita tahu bahwa Islam benar-benar agama yang adil baik bagi wanita ataupun bagi pria. Semua telah ditentukan kadarnya secara adil oleh Allah SWT. ketika banyak orang awam yang mengatakan bahwa Islam  adalah agama maskulin maka Allah menghibur kaum wanita dengan QS An-Nisa, [4]: 32
    “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi lelaki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan juga ada bagian dari yang mereka usahakan, dan bermohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
    Sebagai seorang muslim, ketika kita tahu bahwa RUU KKG sangat bertentangan dengan Islam maka secara akidah kita pasti akan menolaknya secara tegas. Akan tetapi apakah penolakan terhadap RUU KKG itu sudah cukup? Padahal kita tahu bahwa permasalahan RUU KKG ini bukanlah permasalahan individu. Dan pasti tidak bisa hanya diselesaikan secara individu saja. Yang akan melegalkan RUU ini menjadi UU adalah negara, sehingga kita tahu disini peranan negara sangatlah penting.
    Kemudian di sisi yang lain kita tahu bahwa hanya dengan Islam lah wanita akan mendapatkan keadilan yang hakiki, maka satu-satunya solusi yang harus kita tawarkan adalah Islam yang berisi seperangkat aturan yang lengkap untuk sluruh aspek kehidupan. Semua aturan ini sangat tidak mungkin diterapkan dalam bingkai demokrasi seperti yang diadopsi negara ini. Sistem Islam hanya bisa ditegakkan secara komprehensif dalam bingkai Khilafah Islamiyah.  Ketika syariat islam ditegakkan, tidak hanya kaum hawa saja yang merasa dimuliakan tetapi juga kaum adam.  Dengan demikian, tidak ada cara yang bisa kita lakuakan saat ini kecuali berusaha menegakkan daulah khilafah islamiyah sesuai metode nabi SAW.

Wallahu a'lam bishshowab