Thursday, July 1, 2010

Kenaikan TDL: Liberalisasi Listrik Dimulai

KENAIKAN TDL
Liberalisasi Listrik Dimulai


Jumat, 2 Juli 2010
JAKARTA (Suara Karya): Keputusan pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) merupakan pintu pembuka pelaksanaan liberalisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia.

Kenaikan rata-rata sebesar 10 persen per 1 Juli 2010 menjadi permulaan dari rencana untuk menetapkan TDL sesuai harga keekonomiannya. Saat ini TDL sebesar Rp 600 per kilowatt hour (KwH) dan akan terus disesuaikan hingga mencapai Rp 1.500 per KwH sesuai keekonomiannya. Dengan penetapan TDL sesuai harga keekonomiannya, selanjutnya pemerintah akan mengizinkan sektor swasta menggeluti bisnis listrik mulai dari produksi hingga distribusi.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) Ahmad Daryoko dalam keterangan persnya di Jakarta, kemarin (1/7). Turut mendampingi sejumlah pengurus dan anggota SP PLN lainnya.

Menurut Ahmad Daryoko, kenaikan TDL sebesar 10 persen tidak terkait dengan kondisi keuangan PLN saat ini. Selain tidak menambah pendapatan secara signifikan, beban subsidi juga tidak sepenuhnya menjadi faktor pendorong utama sehingga TDL harus dinaikkan.

"Keuntungan PLN pada 2009 sekitar Rp 10,35 triliun. Jadi, tidak sepantasnya PLN menaikkan TDL yang merugikan masyarakat. Karena itu, kami menolak kenaikan TDL dan minta pemerintah membatalkannya," katanya.

Dia menjelaskan, terdapat indikasi kuat adanya agenda tersembunyi (hidden agenda) dari pihak-pihak tertentu yang tetap bersikeras untuk mendivestasi PLN sekaligus meliberalisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Indikasi tersebut diperkuat dengan Undang-Undang (UU) No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang membuka pintu pengelolaan listrik selain oleh PLN.

"Sebelumnya, UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dibatalkan karena dinyatakan melanggar UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Terkait undang-undang ini, sebelumnya ada niat dari petinggi-petinggi di negeri ini untuk menjual PLN Jawa-Bali, namun gagal karena UU Ketenagalistrikan dibatalkan," tutur Daryoko.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun SP PLN TDL akan terus dinaikkan hingga mencapai tarif keekonomian yang diperkirakan pada angka Rp 1.500 per KwH. Saat ini TDL PLN masih antara Rp 600-Rp 700 per KwH dan pemerintah akan terus mendorong kenaikannya hingga mencapai Rp 1.500 KwH pada 2012. Ini juga seiring realisasi penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) PLN pada tahun yang sama.

"Latar belakang penolakan SP PLN terhadap kenaikan TDL ini juga terkait liberalisasi sektor listrik di Indonesia, sehingga bisa dikelola perusahaan swasta atau bahkan investor asing. Jadi, nantinya pembangkit listrik milik Inggris, transmisi milik China, dan distribusi punya pengusaha asal Prancis," ucapnya.

Daryoko beserta jajaran SP PLN tidak bisa menerima alasan jajaran direksi PLN atau pemerintah yang menaikkan TDL. Apalagi dari sisi keuangan, meski tetap mendapat subsidi dari pemerintah, keuntungan PLN pada 2009 sebesar Rp 10,35 triliun merupakan hasil dari efisiensi dan peningkatan kinerja operasional yang diusung manajemen sejak beberapa tahun terakhir.

"Sudah banyak perusahaan asing yang berminat membeli pembangkit listrik di Indonesia, seperti perusahaan asal Inggris, Prancis, Amerika Serikat, China, dan Jepang. Kalau privatisasi PLN dan liberalisasi listrik sampai terjadi, TDL di Indonesia bukan tambah murah, justru semakin mahal. Ini seperti terjadi di Filipina yang perusahaan listriknya dikelola oleh swasta," ujarnya.

Sekadar informasi, pemerintah dan DPR pada 2009 sudah menetapkan anggaran subsidi untuk listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 sebesar Rp 55,1 triliun, namun dengan asumsi TDL dinaikkan rata-rata 10 persen mulai 1 Juli 2010. Ini ditetapkan untuk menutupi kekurangan subsidi Rp 4,8 triliun. Dalam hal ini, besaran subsidi untuk listrik pada 2010 yang ditetapkan dalam UU APBN memang sudah diarahkan untuk defisit, sehingga melegalkan keputusan menaikkan TDL.

Kinerja

Di tempat terpisah, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar meyakini, tingkat kebocoran listrik bisa ditekan menjadi 8 hingga 9 persen dengan kenaikan TDL. Dengan ini, PLN diharapkan bisa menurunkan kebocoran dari sebelumnya, 11 hingga 12 persen. Dengan kenaikan TDL, diharapkan PLN dapat meningkatkan kinerja operasional.

"Kenaikan TDL tidak memberi dampak terhadap pelanggan kecil pengguna daya 450-900 watt. Jadi, dampak kenaikan harus dilihat secara proporsional. Memang komponen biaya listrik dalam suatu usaha masuk komponen biaya. Namun, pemerintah tetap berharap bahwa kenaikan TDL tidak akan melumpuhkan dunia usaha. Ada sebagian biaya yang bisa digeser dan kita berharap kenaikan TDL bisa memicu atau memperkuat efisiensi dunia usaha," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PLN Dahlan Iskan mengklaim, telah memenuhi target bebas pemadaman listrik di seluruh wilayah Indonesia sejak 30 Juni 2010. Wilayah terakhir yang bebas pemadaman meliputi Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai 28 Juni 2010.

Menurut dia, sebelum Mataram, Kota Palu, Sulawesi Tengah, juga telah bebas pemadaman listrik. Dalam hal ini, upaya penanganan pemadaman listrik di Mataram dapat dilakukan setelah memperoleh bantuan empat genset dari pemerintah daerah.

Secara umum, PLN sendiri menetapkan pada 30 Juni 2010 sebagai target bebas pemadaman di seluruh Indonesia. Target itu merupakan jangka waktu enam bulan setelah masa jabatan direksi PLN baru yang dipimpin Dahlan Iskan.

Upaya yang dilakukan PLN guna mencapai target itu antara lain membeli kelebihan daya listrik yang dimiliki perusahaan lain serta memperbaiki dan menyewa genset. Langkah-langkah ini merupakan upaya sementara sebelum masuknya sejumlah pembangkit baru.

PLN memperkirakan, pada 2010 akan terdapat pembangkit berkapasitas 3.400 MW dari program 10.000 MW. Selain itu, juga tengah memproses pembangunan 140 PLTU skala kecil dengan total 700 MW dan sejumlah pembangkit berbahan bakar gas uap dari batu bara sebanyak 400 MW.

Terkait kenaikan TDL per 1 Juli 2010, telah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 7/2010 (tertanggal 30 Juni 2010) tentang Tarif Listrik yang Disediakan PT PLN. Ketentuan ini mengatur pemberlakuan TDL baru. Menteri ESDM Darwin Z Saleh mengatakan, aturan ini menjadi payung hukum penerapan TDL baru yang mengalami kenaikan rata-rata 10 persen per 1 Juli 2010.

Kepmen ini mengacu pada UU No 47/2009 tentang APBN 2010 yang diubah dalam UU No 2/2010 tentang APBN Perubahan 2010 yang menetapkan subsidi listrik sebesar Rp 55,1 triliun. (Andrian)

0 comments: