Sunday, December 7, 2008

DIARY HATI #12

Menilik KembaIi Undang-Undang Pornografi



Indonesia menempati posisi ke-3 untuk kategori pengakses internet dengan kata 'seks' terbanyak. Padahal, dua tahun lalu Indonesia menempati urutan ke-6, itu lebih hebat dari prestasi olimpiade. (Inke, Sekjen Aliansi Selamatkan Anak Indonesia)



Sejak tahun 1997 lalu, RUU Pornografi telah dibahas, dengan segala pro kontra di masyarakat. Akhirnya, UU P disahkan pemerintah pada tangga 30 Oktober lalu. Respon pun bermunculan dari berbagai pihak melalui berbagai aksi massal dan opini di berbagai media.



Terlepas dari berbagai pro dan kontra yang terjadi. kehadiran UU P ini menyiratkan semangat dari masyarakat dan elit politik menanggapi terjadinya kemerosotan moral yang melanda negeri ini.



UU P ini telah mengalami empat kali revisi draft. Hal ini ditunjukkan untuk mengakomodasi seluruh kepentingan elemen masyarakat. Akan tetapi, pro kontra masih saja bermunculan. Jika kita mencermati lebih dalam lagi, UU P ini masih memiliki kelemahan dari berbagai sisi, baik dari segi perjalanannya maupun konten UU itu sendiri.



Pertama, dalam keberjalanannya, diksi (pemilihan kata) “UU Antipornografi dan Pornoaksi” diganti menjadi “UU Pornografi”. Hal ini mengisyaratkan bahwa tujuan UU ini bukan untuk memberangus pornografi melainkan “mengatur” pornografi. Dengan demikian, ada celah untuk kebolehan pornografi dan pornoaksi pada tempat dan dengan cara khusus atau atas nama seni dan budaya. (Lihat Pasal 14 UU P)



Kedua, tidak ada landasan teologis yang jelas. Dengan melemparkan masalah pornografi kepada suara terbanyak tentu saja tidak akan pernah ditemukan suatu jalan keluar karena standar kemaslahatan bagi setiap orang itu berbeda. Akibatnya, RUU harus berlarut-larut dalam pro kontra dan menghasilkan output berupa “hasil kompromi”



Kelemahan UU Pornografi

Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa unsur-unsur pornografi dalam UU ini adalah: (a) yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau (b) melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Definisi ini menimbulkan macam-macam penafsiran dan perdebatan. Seperi parameter membangkitkan hasrat seksual, siapa yang berhak menentukan kriterianya, standar nilai dan kesusilaan, dan keanekaragaman nilai yang ada di masyarakat Indonesia.



Dalam pasal 4 ayat 1. Menurut pasal ini, materi seksual yang dikategorikan sebagai pornografi hanya menyangkut lima perkara, yang semuanya hanya berkisar pada kelamin saja (persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan, dan alat kelamin). Ini berarti materi pornografi selain yang disebutkan itu tidak termasuk dalam kategori pornografi yang dilarang.



Dalam pasal 14 disebutkan Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai : (a) seni dan budaya (b) adat istiadat, dan (c) ritual tradisional.

Pertanyaannya adalah apa yang melandasi ketiga kriteria diatas sehingga bisa menjadi legitimasi untuk membiarkan penyebaran pornografi? Jika atas nama seni, mengapa materi seni harus bernuansa porno (dengan definisi dalam UU P ini)? Bukankah seorang seniman adalah orang-orang yang kreatif? Apakah kekreatifan mereka hanya ada pada ranah seksualitas? Jika kita pikirkan tentu saja seorang yang kreatif akan bisa mencari jalan keluar dari segala keterbatasan.

Sedangkan mengenai adat istiadat dan ritual tradisional, apakah sesuatu yang buruk tetap harus dipertahankan atau diperbaiki? Bagaimana mungkin suatu bangsa yang katanya sudah 68 tahun merdeka masih mendapati rakyatnya tidak berpakaian!



Pertentangan Sekularisme dan Islam

Pada saat DPR akhirnya mengesahkan RUU Pornografi pun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Damai Sejahtera (PDS) memilih walkout dalam sidang paripurna. Alasan kedua partai ini hampir sama. UU ini melanggar HAM, mengancam pluralisme, diskriminasi. Keduanya menganggap UU ini mengancam sekulerisme Indonesia. Anggota pansus dari PDIP Eva Kusuma Sundari menilai negara telah memasuki wilayah privat, sementara NKRI bukan negara agama. Sementara PDS saat menarik anggotanya sebagai anggota Pansus RUU ini mengatakan RUU ini penuh dengan muatan syariah agama tertentu yang akan menimbulkan perda-perda yang diskriminatif. Baik PDIP dan PDS yang secara terang-terangan menyatakan UU ini merupakan upaya terselubung untuk penerapan syariah Islam di Indonesia.



Intervensi Asing dan Independensi Pemerintah.

Sulitnya penyusunan dan pengesahan UU P ini sebenarnya tidak lepas dari intervensi asing dan kepentingan industri seks di Indonesia. Balkan Kaplale, Komisi VII DPR RI mengatakan bahwa setidaknya ada tujuh Negara yang mengintai RUU P (misalnya Swedia dan Denmark). Beliau juga mengakui pernah menerima kedatangan perwakilan Uni Eropa dan AS yang mengkhawatirkan pengesahan RUU APP ini.



Ke Depan: Hanya Syariah Islam!

UU P telah disahkan. Bagaimanapun pro kontra yang ada, UU ini dengan segala kelemahan konten dan kejanggalan isinya akan segera diaplikasikan. Bagaimanapun juga pornografi dan pornoaksi adalah kemungkaran yang harus dilenyapkan, bukan diatur apalagi dilegalkan ataupun dilokalisasi!



Islam memiliki peraturan yang lengkap dalam mengatur tatanan sosial masyarakat. Telah masyhur bagaimana Islam memberikan batasan aurat yang jelas bagi laki-laki maupun perempuan. Keduanya wajib menutup auratnya, terlepas akan membangkitkan hasrat seksual ataupun tidak. Islam pun mengatur tentang ikhtilat, khalwat, tabaruj. Islam memberikan aturan yang komprehensif, mulai dari pencegahan, penjagaan (amar makruf), hingga hukum jika pelanggaran tetap terjadi. Oleh karena itu, dengan Islam, permasalahan pornografi dan pornoaksi tidak akan menjadi serumit ini.



Jika UU P ditujukan untuk memformulakan suatu pranata sosial yang lebih baik. Akan tetapi, pada faktanya justru menjadi legitimasi kemaksiatan dan distorsi.



Hanya dengan syariat Islamlah masyarakat akan menjadi baik, beradab, bermartabat, dan diridai Allah SWT. Wallahu'alam bi ash shawab.

0 comments: