Wednesday, September 24, 2008

diary HATI # 11

Pangan di Bawah Kuasa Globalisasi : Tanya Kenapa?

“Kolonialisasi lama hanya merampas tanah, sedangkan kolonialisasi baru merampas seluruh kehidupan”

(Vandana Shiva)

Tanpa pangan manusia tak bisa hidup dan berpikir. Padahal kebangkitan manusia ditentukan dari pemikiran. Pangan turut menentukan kebangkitan seseorang. Pangan pun amat menentukan hidup matinya sebuah bangsa. Karena pangan, dengan segenap fungsi yang melekat padanya, bisa berubah menjadi senjata mematikan. Lihat saja bagaimana penghentian ekspor gandum oleh AS dapat menceraiberaikan kekuatan Rusia pada masa perang dingin dan kasus lainnya.

Di Indonesia, permasalahan pangan bukan hanya karena negeri ini sudah salah urus, tetapi juga karena sudah terjebak oleh permainan globalisasi pertanian. Lewat program structural adjustment dari Agreement on Agriculture (AoA) WTO, IMF dan Bank Dunia, mendesak tarif bea masuk pasar domestik yang sangat ramah impor, dan menyulap Indonesia menjadi negara berkembang paling liberal di dunia. Impor pun melonjak tinggi, sebaliknya, ekspor komoditas pertanian merosot. Sejak tahun 1994 Indonesia jatuh dari net food exporter country menjadi net importer country. Dari hari ke hari, angka ketergantungan impor atas berbagai komoditas pangan terus menanjak.

Skenario globalisasi menghancurkan pasar pertanian Indonesia, dan menggeser basis produksi pangan, dari produksi mandiri menjadi lebih pada impor. Enam tahun setelah AoA disepakati, impor beras melonjak sampai 664%. Impor gula, dalam kurun waktu yang sama, meroket sampai 356%. Di sisi lain, produktivitas dalam negeri semakin menurun karena adanya ‘keharusan’ pencabutan subsidi pupuk, benih, dan pestisida. Tak hanya itu, kini petani semakin terbebani untuk membayar paten varietas tanaman yang ditanamnya. Hal ini karena tuntutan AoA terhadap UU No.13/1997 pasal 7 tentang paten/ TRIPs (Trade Related Aspect on Intellectual Property Rights). UU ini membuka jalan seluas-luasnya bagi para pemilik modal untuk melakukan monopoli. Ironis negeri penyedia plasma nutfah kedua di dunia, setelah India, harus membayar paten terhadap kekayaan alamnya sendiri. Sebuah penelitian pada tahun 1995 mengungkapkan bahwa 76% paten tanaman dunia dikuasai oleh AS, dan bahwa negara-negara industri (Uni Eropa, AS, Kanada, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Isarel) menguasai hampir sebagian besar paten. Sementara itu, korporasi menguasai 79% paten tanaman. Sedangkan negara-negara Selatan sama sekali tidak terhitung, padahal merekalah pemilik kekayaan itu sejatinya(Enclosures of the Mind, 2004).

Lantas bagaimana sikap Indonesia di dunia internasional menghadapi kondisi ini? Pada KTM V WTO di Cancun, Indonesia menjadi inisiator G-33 yang justru menyetujui mekanisme globalisasi perdagangan, namun dengan syarat adanya SP (Special Product) dan SSM (Special Safeguard Mechanism) pada 4 jenis komoditas. Namun pada faktanya, aliansi yang kompromistis ini hampir tak terdengar suaranya. Hal tersebut terkalahkan oleh aliansi G-21 (Brazil, China, dan India) yang menawarkan agar liberalisasi dilakukan total atau tidak sama sekali. Karena mereka khawatir yang akan terjadi adalah dominasi negara maju, tak ubahnya kolonialisme abad 19. Namun tentunya tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh negara-negara maju. Mereka justru memberikan proteksi dan subsidi besar-besaran pada petani dalam negerinya. Negeri maju ini melahirkan regulasi untuk memproteksi adanya efek dari hambatan non tarif WTO. AS menerbitkan Bioterrorism act, Uni Eropa menerbitkan White Paper on Food Safety, sedangkan Australia Bio Security Act. Sehingga dengan alasan lingkungan ataupun standar keamanan pangan yang diterapkan, negara tersebut dapat menolak impor pangan dari negara lain secara sepihak.

Terlihat bahwa terjadi ketimpangan dalam sistem globalisasi pertanian ini. Mengapa justru negeri-negeri yang lemah menjadi pro perdagangan bebas dan negeri maju sangat protektif ? Tanpa adanya bantuan dan subsidi ini, petani di negeri maju tak akan mampu bersaing dengan negara produsen beras di Asia. Contohnya ongkos produksi padi per acre di Amerika hampir 4 kali lipat dibandingkan Cina dan India.

Untuk melawan globalisasi pertanian dan seluruh efek buruk yang ditimbulkannya, kata kuncinya adalah kemandirian. Kita harus bertumpu pada sumber daya dan berbagai perangkat sistem kehidupan (ekonomi, hukum, politik luar negeri, dsb). Ketahanan pangan bermakna ketersediaan pangan di pasar dunia, namun lebih jauh lagi kedaulatan pangan bermakna hak umat untuk memiliki kemampuan guna memproduksi kebutuhan pokok pangan secara mandiri, tidak bergantung pada makanan ataupun pertanian impor. Karena itu, negara tersebut haruslah mandiri dalam kebijakan pertanian yang dijalankan, kapasitas produksi makanan lokal di tingkat lokal, dan perdagangan di wilayahnya. Negara harus mandiri dalam menentukan kebijakannya sendiri, bukan di bawah bayang-bayang badan perdagangan internasional ataupun korporasi kapitalisme global. Menuju kemandirian pangan berarti bebas dari penjajahan! (azZahra)

0 comments: