Sunday, September 28, 2008

Penentuan Ramadhan, Syawal dan Idul Adha

Daftar Isi

  1. Ibadah dalam Islam
  2. Hadits Marfuu' dan Mawquuf
  3. Penentuan Ramadhan dan Syawal
    1. Peran Perhitungan Astronomis dalam Penentuan Ramadhan dan Syawal
    2. Klaim Rukyat Lokal
    3. Klaim Rukyat Global
      1. Kendala Rukyat Global
  4. Penentuan Idul Adha

Ibadah dalam Islam

Islam mencakup akidah dan syariat. Akidah meliputi perkara-perkara keimanan, sedangkan syariat meliputi perkara-perkara praktis. Termasuk dalam syariat yaitu hukum-hukum ibadah, makanan, minuman, pakaian, ekonomi, pemerintahan, pergaulan, peradilan, sanksi, dakwah, dan jihad.

Ibadah merupakan bentuk interaksi manusia dengan Allah. Padahal, hanya Allah yang tahu mengenai diri-Nya. Dengan demikian, teknis pelaksanaan ibadah sepenuhnya merupakan wewenang Allah. Ekstremnya, kalau Allah sama sekali tidak menerangkan adanya aktivitas ibadah, maka manusia tidak boleh mengadakan aktivitas ibadah.

Jadi, dalam hal ibadah, segala hal mengenai pelaksanaanya harus merujuk pada dalil. Hukum asal ibadah yaitu haram kecuali ada dalil yang menerangkannya.

kembali ke daftar isi


Hadits Marfuu' dan Mawquuf

Dalam ilmu hadits, dikenal istilah hadits marfuu' dan mawquuf. Hadits marfuu'marfuu' bisa dikenali dari isinya yang secara eksplisit merujuk pada aktivitas Rasulullah atau bisa juga dari indikasi-indikasi tertentu. yaitu hadits yang disandarkan pada perkataan, perbuatan, atau pendiaman Rasulullah. Hadits

Hadits mawquuf' yaitu "hadits" yang tidak sampai ke Rasululah. Dengan kata lain, hadits mawquuf' pada dasarnya hanyalah perkataan, perbuatan, atau pendiaman sahabat. Derajat paling tinggi untuk hadits mawquuf' yaitu ijtihad sahabat, bukan "hadits" yang sebenarnya.

Dalam dokumen ini, indikasi-indikasi hadits marfuu' tidak akan saya bahas. Yang akan saya sampaikan yaitu bahwa hadits marfuu', jika memenuhi syarat-syarat tertentu yang tidak akan saya bahas, dapat digunakan sebagai dalil syar'iymawquuf' tidak dapat digunakan sebagai dalil syar'iy karena bukan berasal dari Rasulullah. karena berasal dari Rasulullah, sementara hadits

kembali ke daftar isi


Penentuan Ramadhan dan Syawal

Ramadhan dan Syawal ditentukan berdasarkan rukyat, atau pengamatan, hilal atau Bulan sabit pertama, bukan perhitungan. Berikut dalil-dalil untuk klaim tersebut.

"Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban menjadi 30 hari." (HR Bukhari nomor 1776 dari Abu Hurairah)
"Apabila kamu melihatnya (hilal), maka berpuasalah; dan apabila kamu melihatnya (hilal), maka berbukalah. Jika ada mendung menutupi kalian, maka hitunglah." (HR Bukhari nomor 1767 dari Abu Hurairah)
"Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian terhalang mendung, maka hitunglah tiga puluh hari." (HR Muslim nomor 1810 dari Abu Hurairah)
"Janganlah kalian puasa hingga melihat hilal, jangan pula kalian berbuka hingga melihatnya. Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari." (HR Bukhari nomor 1773, Muslim nomor 1795, an Nasa'i nomor 2093; dari Abdullah bin Umar)

kembali ke daftar isi

Peran Perhitungan Astronomis dalam Penentuan Ramadhan dan Syawal

Ramadhan dan Syawal ditentukan dengan rukyat hilal. Kalau begitu, apa peran perhitungan astronomis dalam penentuan Ramadhan dan Syawal?

Perhitungan astronomis hanya boleh digunakan untuk menentukan kapan saat rukyat hilal dilakukan. Sebagai contoh, untuk mengantisipasi kemungkinan keterlambatan rukyat hilal, pengamatan fase Bulan dapat dilakukan sejak sehari sebelum tanggal terjadinya konjungsi Bulan menurut perhitungan.

kembali ke daftar isi

Klaim Rukyat Lokal

Ada pihak yang menganggap bahwa tiap tempat di Bumi memiliki mathla' (tempat terbit) sendiri-sendiri. Konsekuensi dari anggapan ini yaitu tiap tempat bisa memiliki hasil pengamatan hilal yang berbeda satu sama lain dan berlaku untuk tempat yang bersangkutan. Anggapan ini didasarkan pada hadits berikut.

"Bahwa Ummul Fadl telah mengutusnya untuk menemui Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata, "Aku memasuki Syam lalu menyelesaikan urusan Ummul Fadhl. Ternyata bulan Ramadhan tiba sedangkan aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jumat. Setelah itu aku memasuki kota Madinah pada akhir bulan Ramadhan. Ibnu 'Abbas lalu bertanya kepadaku dan menyebut persoalan hilal. Dia bertanya, "Kapan kalian melihat hilal?" Aku menjawab, "Kami melihatnya pada malam Jumat." Dia bertanya lagi, "Apakah kamu sendiri melihatnya?" Aku jawab lagi, "Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Lalu mereka berpuasa, begitu pula Muawiyyah." Dia berkata lagi, "Tapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu, maka kami terus berpuasa hingga kami menyempurnakan bilangan tiga puluh hari atau hingga kami melihatnya." Aku lalu bertanya, "Tidak cukupkah kita berpedoman pada rukyat dan puasa Muawiyyah?" Dia menjawab, "Tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah Saw telah memerintahkan kepada kami."" ( HR Muslim nomor 1819, Abu Dawud nomor 1985, at Tirmidzi nomor 629, an Nasa'i nomor 2084, Ahmad nomor 2653; dari Kuraib)

Hadits di atas memiliki dua kelemahan. Berikut penjelasan kelemahan hadits di atas.

  1. Status hadits Kuraib masih diragukan, apakah termasuk marfuu' atau mawquuf (lihat pasal Hadits Marfuu' dan Mawquuf). Jawaban Ibnu 'Abbas, "Laa, hakadzaa amaranaa Rasuulullah ... ," atau, "Tidak, demikianlah Rasulullah telah memerintahkan pada kami ... ," muncul sebagai tanggapan atas peristiwa yang disampaikan Kuraib pada Ibnu 'Abbas. Lafal "amaranaa" yang bermakna "telah memerintahkan kepada kami" memang seolah-olah menunjukkan bahwa Ibnu 'Abbas merujuk pada Rasulullah. Yang jadi masalah yaitu apakah peristiwa serupa pernah terjadi pada masa Rasulullah.

    Berikut contoh hadits yang juga menggunakan lafal "amaranaa".

    "Rasulullah saw memerintahkan kami dalam zakat fitrah agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk salat." (HR Abu Dawud)

    Peristiwa yang dibahas dalam hadits di atas jelas terjadi pada masa Rasulullah. Ini berbeda dengan hadits Ibnu 'Abbas yang seolah-olah muncul sebagai jawaban atas perkara yang muncul pada masanya. Perkataan Ibnu 'Abbas seolah-olah merupakan ijtihadnya, bukan penuturan yang merujuk langsung pada Rasulullah. Padahal, hadits yang jelas marfuu' lebih dikuatkan dari hadits yang disangsikan ke-marfuu'-annya.

  2. Seandainya hadits Ibnu 'Abbas di atas diamalkan, akan muncul masalah, "Berapa jarak paling dekat sehingga perbedaan awal Ramadhan atau Syawal diizinkan?" Pun ulama yang mengamalkan hadits tersebut berbeda pendapatnya mengenai masalah ini. Ada yang berpendapat jaraknya sama dengan jarak qashar. Ada juga yang berpendapat bahwa perbedaan mathla'nash-nash syar'iy. boleh diadakan untuk daerah-daerah yang berbeda iklimnya. Yang pasti, semua usulan standard jarak minimum tadi sama sekali tidak ada penjelasannya dalam

kembali ke daftar isi

Klaim Rukyat Global

Klaim rukyat global justru dikuatkan diantaranya oleh hadits yang sudah jelas marfuu' dari Ibnu 'Abbas.

"Dari Ibnu 'Abbas ra yang berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kalian berpuasa sebelum Ramadhan. Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari.""(HR at Tirmidzi nomor 624, Ibnu Hibban nomor 2301; dari Ibnu 'Abbas)

Dalam hadits di atas, digunakan lafal "shumuu" atau "berpuasalah kalian" dan "afthiruu" atau "berbukalah kalian". Lafal "shumuu" dan "afthiruu" merupakan seruan untuk pihak kedua jamak. Ini bermakna bahwa seruan "berpuasa" dan "berbuka" dalam hadits berlaku untuk muslimin tanpa menghiraukan daerahnya. Dua seruan ini dijalankan dengan ketentuan "li ru'yatihi" atau "karena melihatnya" yang maknanya umum. Dengan kata lain, kesaksian melihat hilal dari siapapun dapat dijadikan dasar sudah masuknya Ramadhan atau Syawal bagi seluruh muslim di daerah manapun.

Pandangan di atas dikuatkan oleh hadits berikut, yang diriwayatkan dari sekelompok sahabat Anshar.

"Hilal bulan Syawal tertutup oleh mendung bagi kami sehingga kami tetap berpuasa pada keesokan harinya. Menjelang sore hari, datanglah beberapa musafir dari Mekah ke Madinah. Mereka memberikan kesaksian di hadapan Nabi saw bahwa mereka telah melihat hilal kemarin (sore). Maka Rasulullah saw memerintahkan mereka (kaum muslim) untuk segera berbuka dan melaksanakan salat id pada keesokan harinya." (HR Ahmad, disahihkan oleh Ibnu Mundir dan dan Ibnu Hazm)

Berikut hadits dari Ibnu 'Abbas.

"Datang seorang Badui ke Rasulullah saw seraya berkata, "Sesungguhnya aku telah melihat hilal." (Hasan, perawi hadits, menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud orang Badui itu adalah hilal Ramadhan). Rasulullah saw bersabda, "Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah?" Dia berkata, "Benar." Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata, "Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?" Dia berkata, "Ya benar." Kemudian Rasulullah bersabda, "Wahai Bilal, umumkan kepada orang-orang untuk berpuasa besok."" (HR Abu Dawud, at Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Dalam hadits di atas, Rasulullah saw tidak menanyakan asal si saksi, atau apakah dia melihatnya di daerah mathla' yang sama dengan beliau atau berjauhan. Rasulullah langsung memerintah muslimin untuk berpuasa ketika orang yang melakukan rukyat itu muslim.

Dari dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang kuat yaitu bahwa penentuan awal Ramadhan atau Syawal tidak terikat mathla'.

kembali ke daftar isi

Kendala Rukyat Global

Dapatkah hilal teramati di suatu tempat tapi tidak teramati di tempat lain? Ini dapat terjadi.

Pada dasarnya, semua benda langit memiliki gerak diri masing-masing. Bulan, dibandingkan benda langit lain terutama Matahari, bergerak ke timur dengan laju 50 menit tiap 24 jam. Kelajuan 50 menit tiap 24 jam sama dengan 12,5 derajat tiap 24 jam atau 3,125 derajat tiap 6 jam. Dengan kata lain, dengan mengabaikan kecilnya kemiringan bidang orbit Bulan terhadap bidang orbit Bumi, selisih waktu lokal sebesar 6 jam sudah cukup untuk "menggeser" Bulan sejauh lebih dari 2 derajat. Padahal, ketinggian 2 derajat dari ufuk merupakan kriteria di Indonesia untuk suatu fase Bulan itu hilal atau tidak.

Dengan adanya masalah di atas, masih dapat diterimakah klaim rukyat global? Klaim rukyat global jelas dapat diterima tanpa menghiraukan masalah di atas. Dalam hal ini, kekuatan klaim ditentukan oleh kekuatan dalil, bukan oleh fakta empiris. Masalah di atas justru merupakan tantangan bagi muslim, yang kini tersebar dari Nusantara, memutari Bumi hingga Nusantara lagi, untuk mengembangkan sistem komunikasi global. Ini sama saja dengan dikembangkannya ilmu geografi, astronomi, dan navigasi di masa lalu oleh muslimin untuk memudahkan dakwah dan jihad.

Ada masalah yang menjadikan rukyat global sukar diterapkan, yaitu sekat nasionalisme. Muslimin di sebagian daerah Sumatera, yang zona waktu lokalnya sama dengan zona waktu lokal sebagian Malaysia, bisa jadi memulai atau mengakhiri puasa Ramadhan bersamaan dengan muslimin di Papua tapi tidak bersamaan dengan muslimin di Malaysia. Kalau ini masalahnya, sains dan teknologi tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan. Hanya otoritas global yang tidak berasaskan nasionalisme saja yang mampu menghapus sekat nasionalisme.

kembali ke daftar isi


Penentuan Idul Adha

Untuk menentukan Idul Fitri, terlepas dari pembahasan kekuatan klaim, ada ulama yang menerapkan rukyat lokal dan ada yang menerapkan rukyat global. Namun, perbedaan semacam ini seharusnya tidak ada pada penentuan Idul Adha.

Silakan simak hadits berikut.

"Amir Mekah pernah berkhutbah dan berkata, "Rasulullah saw mengamanatkan kepada kami untuk melaksanakan manasik haji berdasarkan rukyat. Jika kami tidak berhasil merukyat tetapi ada dua saksi adil yang berhasil merukyat, maka kami melaksanakan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya."" (HR Abu Dawud nomor 2338 dan ad Daruquthni Juz II/167; dari Husain Ibn al Harits al Jadali ra)

Dengan demikian, waktu pelaksanaan manasik haji, seperti wukuf di Arafah, thawaf ifadlah, bermalam di Mudzdalifah, atau melempar jumrah, merujuk pada rukyat pihak yang memerintah Mekah, bukan Madinah, Kairo, Aceh, atau Makasar. Seruan ini berlaku umum tanpa menghiraukan kondisi penguasa Mekah, apakah sah atau tidak, apakah zalim atau adil.

Simak juga hadits berikut.

"Sesungguhnya Rasulullah saw telah melarang puasa pada Hari Arafah di Arafah." (HR Abu Dawud, an Nasa'i, dan Ibnu Khuzaimah)

Hadits di atas berkaitan dengan puasa sunah Arafah bagi yang bukan jamaah haji. Puasa Arafah dilaksanakan pada saat jamaah haji wukuf di Arafah. Padahal, penentuan saat wukuf diserahkan pada pihak yang memerintah Mekah. Jadi, Idul Adha, yang pelaksanaannya sehari setelah hari wukuf, pun dilaksanakan saat jamaah haji menyembelih hewan kurban, yang lagi-lagi tentunya dilaksanakan pada hari yang telah ditentukan oleh penguasa Mekah.

Jadi, muslimin di manapun boleh melakukan rukyat hilal Dzulhijjah, tapi mereka harus melaksanakan puasa Arafah dan Idul Adha bersamaan dengan wukuf dan penyembelihan hewan kurban jamaah haji. Sesungguhnya waktu dan tempat haji itu sudah jelas dan tidak ada perbedaan mengenainya.

kembali ke daftar isi

7 comments:

selamat hari lebaran. minal aizin wal faizin maaf lahir dan batin

Ada masalah yang menjadikan rukyat global sukar diterapkan, yaitu sekat nasionalisme. Muslimin di sebagian daerah Sumatera, yang zona waktu lokalnya sama dengan zona waktu lokal sebagian Malaysia, bisa jadi memulai atau mengakhiri puasa Ramadhan bersamaan dengan muslimin di Papua tapi tidak bersamaan dengan muslimin di Malaysia. Kalau ini masalahnya, sains dan teknologi tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan. Hanya otoritas global yang tidak berasaskan nasionalisme saja yang mampu menghapus sekat nasionalisme.

ga ngerti di bagian yang ini
maksutnya sains dan teknologi tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan apa? terus otoritas global yang ditawarkan sebagai solusi juga kamsudne opo? pencerahan plis..
tengkyu..:)

Bagaimana tanggapan teman2 Female HATI mengenai masalah "kemustahilan" pengamatan hilal yang diklaim oleh Arab Saudi?

@ mencari kebenaran..
begini, karena adanya sekat-sekat yang bernama nasionalisme, dimana negeri muslim yang satu tidak ngurusin masalah negeri muslim yang lain (misal: kita mah rukyat sendiri-sendiri aja, bodo amat kalau urusan rukyat negara lain, mau samaan atau ga pokoknya gimana masalah rukyat di negara kita aja, meskipun negara2 tersebut mayoritasnya muslim. ). nah, sebetulnya hikmah di balik rukyat global itu mendorong untuk dipakainya atau lebih dikembangkan lagi teknologi yang mampu memberikan informasi kepada orang2 muslim di negara manapun dengan lebih cepat (misal: internet yang memanfaatkan teknologi satelit).
nah, karena adanya sekat2 nasionalisme maka teknologi tersebut jadi tidak "berguna", kasarnya mah..

begitu.. ada yang ingin ditanyakan lagi?

Penentuan 1hb Dhul Hijjah adalah perlu di laku pada hari 29 petang Dhul Kaedah.

Dan penentuan bulan Dhul Kaedah wajib di laku dengan tertib.

Hatta, kesemu permulaan bulan dalam Kalendar Islam wajib di laku dengan tertib.

Sayugia, pada waktu rukyah anak bulan pada 29 petang Dhul Kaedah adalah untuk menentukan bermula 1hb Dhul Hijjah.

Dan setelah di tentukan 1hb Dhul Hijjah maka 9hb Dhul Hijjah adalah hari Wukuf bagi mereka yang menunaikan Haji di Padang Arafah.

Bagi negara yang tidak ADA Padang Arafah dan keperluan Wukuf , maka penentuan anak bulan bagi 1hb Dhul Hijjah mengikut hisab dan rukyah di tempat masing2.

10hb adalah Eidul adha .. tidak ada Hari Wukuf atau hari Arafah keculai mereka yang menunai Haji di Makkah.

Sebagai contoh, Kerajaan Wahabbi Saudi dan Ulama dan Ahli Falak mereka TELAH buat kesilapan amat besar begi penentuan anak bulan untuk Dhull Hijjah pada 1428 atau 2007.

Bulan telah TERBERNAM sebelum terbernam matahari, maka memustahilkan terjadi anak bulan.

Kerajaan Saudi terpaksa ubah pengumuman tetapi lepas itu tarik balek pengumuman itu.

Menjadi huru hara setalah Ahli Falak Muslim menghantar bantahan kepada Kerajaan Saudi.

Dhull Hijjah tahun 1428 [2007] terdapat 31 hari !!!!

Mereka akan sentiasa buat kesilapan ini sebab kedegilan ahli saintis mereka yang menasihati Ulama Wahabi mereka yang juga degil.

sila rujuj www.icop.com atau www.moonsighting.com

@cabang iman
terima kasih pencerahannya..

@ zuhair
klaimnya yang mana ya? yang kapan?

um.. bisa jadi aja salah, punten bisa kasih artikelnya ynag lengkap?