Sunday, September 21, 2008

diary HATI # 10

Problematika Energi Indonesia dan Mahasiswa :
Mozaik Revolusi ‘Hari Ini’!

“Jika kita ingin menguasai dunia di abad 21 ini, maka kuasailah minyak!” (George W. Bush)

“Liberalisasi sektor hilir migas membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas…. Namun, liberalisasi ini berdampak mendongkrak harga BBM yang disubsidi pemerintah. Sebab kalau harga BBM masih rendah karena disubsidi, pemain asing enggan masuk” (Purnomo Yusgiantoro, Kompas, 14 Mei 2003)

“Agar Kita Tidak Terus Bergantung, Tetapi Bangkit Menjadi Mandiri”
(GKN KM ITB, 2008)

Waktu terus bergulir dengan manusia-manusia yang berbeda di setiap zamannya. Namun benarlah kata orang-orang : sejarah akan tetap berulang, kawan. Kita tak lagi memiliki harta di bawah tanah yang kita injak. Sudah menjadi fakta umum, potensi energi dan kekayaan lain di negeri ini tidak dimiliki utuh oleh tuan rumahnya sendiri. Carut marut pengelolaan energi nasional dan ketidakmandirian bangsa sebagai produk darinya, semakin memanggil setiap insan akademis yang sadar penuh akan posisinya sebagai harapan bangsa untuk turut berpikir lebih dalam: “Apa sih solusi dari permasalahan energi ini? Darimana, bagaimana dan dengan apa kita mengatasinya? ”

Krisis Migas: Kenaikan Harga BBM

Dibaluti dengan berbagai argumentasi lainnya seperti : keseimbangan APBN, respon atas kenaikan harga minyak dunia dan kredibilitas Indonesia di mata pasar, dan lain sebagainya, pemerintah akhirnya mengambil kebijakan menaikkan harga BBM. Apakah mereka tidak mempertimbangkan bahwa harga BBM merupakan variabel kritis yang jika ditinjau dari analisis sensibilitas, sangat mempengaruhi laju inflasi di masyarakat, secara sangat signifikan?!

Bagaimana dengan BLT yang digunakan pemerintah untuk mengkompensasi pencabutan subsidi? Ternyata, besar subsidi yang diberikan pemerintah tidak sebanding dengan tingkat inflasi yang ada di masyarakat. Belum lagi jika ditinjau dari mekanisme pendataan dan distribusinya, belum ada jaminan akan tepat sasaran.

Berbagai analisis counter pun bermunculan : paradoks harga ekspor dan impor yang janggal misalnya! Harga ekspor yang jauh lebih rendah daripada harga impor, tentu sangat merugikan negara. Masih banyak jalan lain tuk menyehatkan APBN selain menaikkan harga BBM ini. Renegosiasi kontrak dan pembaharuan sistem cost recovery, serta pemberangusan broker minyak nasional atau internasional misalnya?

Jadi wajar rasanya jika muncul pertanyaan: kebijakan menaikkan harga BBM ini untuk siapa? Untuk rakyat ataukah memang untuk kepentingan tertentu yang prokapitalis?

Krisis Listrik: Ancaman Unbundling dan Liberalisasi

Belum bangkit dari pukulan kenaikan harga BBM, kini kita menghadapi PR baru : RUU Listrik. Singkatnya, RUU ini mencoba memberikan suatu desain pengelolaan listrik dengan unbundling sistem.

Seperti halnya yang ada dalam UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Desember 2004, cara ini yang paling mudah untuk dilaksanakan yaitu dengan memecah fungsi antara lain : Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Retail.

Masing-masing secara terpisah dan dikelola oleh perusahaan yang berbeda-beda pula, sehingga akan terjadi multipemain dan Multi-Transfer Pricing dan masing-masing pemain akan mengejar keuntungan sendiri-sendiri sehingga listrik sulit dikontrol baik harga maupun kehandalannya.

Akibatnya bisa terjadi kenaikan tarif listrik s/d 20X lipat seperti halnya yang terjadi di Kamerun.

Apa bahayanya? Hmm, tidak usah jauh-jauh. Kalau sekarang kita cuma mengenal PLN sebagai sebuah perusahaan listrik tunggal, dengan RUU ini maka esok kita akan mendengar banyak perusahaan pembangkit atau distributor listrik, layaknya operator selular saja! Kalau kemarin kita dengar skandal kartel harga sms, maka jangan kaget jika esok akan ada kartel harga listrik antarperusahaan listrik tersebut. Hanya saja sebagai catatan, semahal-mahalnya harga sms akibat kartel, kita masih bisa hidup tanpanya, tetapi bagaimana jika hidup tanpa listrik?!

Jika belajar dari pengalaman negeri lain, di Inggris misalnya, pada zaman Margaret Teacher pernah diterapkan sistem unbundling. Kemudian pada saat PM Inggris diduduki Tony Blair pengelolaan listrik dikembalikan lagi ke vertically integrated system. Sedangkan di Malaysia, pada saat pemerintahan Mahathir Muhammad, Malaysia diminta IMF untuk meng-unbundling sistem kelistrikannya, tetapi hal ini ditolak dan IMF diusir, sehingga sampai saat ini Malaysia masih seperti Indonesia yaitu bundling system.

Akar masalah: Neoliberalisasi

Dari dua sampel permasalahan energi di atas (migas dan listrik), sejatinya dapat kita lihat bahwa akar masalahnya berasal dari sebuah paradigma atas energi. Pola pikir yang mendasari adanya UU Migas, UU Penanaman Modal, dan RUU Listrik tidak lain adalah energi sebagai komoditas, yang bisa dimiliki oleh swasta dan privat.

Paradigma ini lahir tidak lain dari sebuah konsep kepemilikan yang diusung ideologi kapitalisme. Konsep inilah yang sedang diinternalisasi dan diekspansikan ke seluruh negeri terutama negeri-negeri dengan kekayaan SDA yang tinggi. Seperti sebuah trend internasional, yang dijadikan sebagai gaya baru penjajahan.

Solusinya ???

Sebelumnya, mari kita samakan parameter kita tentang validitas dan kelayakan sebuah gagasan dikatan sebagai sebuah solusi. Gagasan kita layak dianggap solusi jika ia benar-benar menuntaskan masalah yang sedang terjadi, hingga semua orang merasa tenteram karenanya. Solusi yang menenteramkan ini tidak bisa lahir selain dari solusi yang rasional dan sesuai dengan kondisi hakiki kita sebagai manusia.

Pengelolaan energi yang baik harus mampu menjawab keterbutuhan energi oleh seluruh warga negara. Dengan kata lain, kita tidak sedang membahas sistem produksi saja melainkan distribusi energi itu sendiri. Maka sistem apa yang mampu mendukung produksi dan distribusi energi yang memenuhi kebutuhan seluruh warga negara?

Apakah kita akan memilih kapitalisme dengan asas liberalnya? Dimana semuanya bisa dan bebas dimiliki privat dan dikompetisikan. Apakah atas nama profesionalitas dan iklim kompetisi kita mengorbankan sesuatu yang dibutuhkan rakyat banyak? Padahal ketika energi dikompetisikan, harganya jelas akan menjadi mahal dan sulit dijangkau oleh kalangan luas. Dengan demikian, sistem ini tak bisa memberikan jawaban yang baik dari segi distribusi energi ini. Ketimpangan terjadi di mana-mana. Penguasaan minoritas bermodal atas asset-aset dan kekayaan alam sangat jelas terlihat.

Untuk itu dibutuhkan sebuah sistem yang mampu mengatur kepemilikan pribadi tanpa mengacaukan sistem secara keseluruhan dan tanpa pula pengekangan, serta mencatumkan batasan-batasan yang jelas.

Untuk melihat solusi alternatif yang lain, mari kita lihat apa yang dikatakan oleh Rasulullah saw 14 abad yang lalu, tentang sebuah hadist yang mengatur mengenai kepemilikan di bidang energi:

«اَلنَّاسُ شُرَكَاءُ فِي الثّلاَثِ: فِي الْمَاءِ وَ الْكَلاَءِ وَ النّارِ»

Manusia itu berserikat (punya andil) dalam tiga perkara, yaitu: air, padang rumput, dan api (BBM, gas, listrik, dsb). (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Di dalam Islam telah ditentukan adanya pembagian sistem kepemilikan dalam Islam yaitu kepemilikan pribadi, negara, dan kepemilikan bersama . Dalam sistem kepemilikan ini, seperti yang diuraikan di hadist di atas, sangat tegas tersurat bahwa energi adalah bagian dari public goods (kepemilikan bersama) yang haram dimiliki secara individu dan negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan ummat.

Penyelesaian bersifat ideologis, terkait dengan pandangan tentang : kepemilikan sumber daya energi, hak pengelolaan sumber daya energi, kepemilikan industri energi, hak pengelolaan industri energi, pengaturan interaksi antar industri energi, dalam hal ini diusulkan penyelesaian dengan konsep Islam.

Lalu, bagaimana dengan pengembangan pemanfaatan sumber daya energi alternatif (nuklir dan terbarukan (kelautan, geotermal, angin, hidro, surya, biomass), peningkatan efisiensi penggunaan energi, pengunaan teknologi baru dalam eksploitasi sumber daya konvensional tersisa (gasifikasi dan pencairan batubara, enhanced oil recovery), pengembangan teknologi bahan bakar baru, pengembangan teknologi baru dalam penggunaan energi (sel bahan bakar dsb) ? Solusi ini bersifat universal dan harus dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan empirik. Di sinilah ranah kita kawan-kawan! Para pemikir muda.

Saatnya mengukir sejarah, bahwa mahasiswa ITB bukan sekedar mahasiswa biasa. Berawal dari energi dan berlanjut pada sistem kehidupan secara integral! Tak ada alasan untuk bediam diri saat ini.


1 comments:

hmmm, jadi gambaran pengaturan Islam tuh gimana sih? hadits tentang 3 aspek itu mutlak yah?hmmm