Tuesday, July 7, 2009

Menjawab Kekhawatiran Umat atas Pemilu

Dalam hitungan jam negeri ini akan melaksanakan pesta demokrasi terbesar yang bernama Pemilu dalam rangka memilih presiden. Peserta Pilpres kali ini sudah jelas tidak ada satupun yang mengusung sistem Islam sebagai solusi komprehensif dalam memecahkan berbagai persoalan yang diderita negeri ini. Allah sudah menerangkan mengenai larangan memilih hukum selain Islam.

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ

dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik (QS al-Maidah [5]: 49).

Meskipun ada pasangan capres dan cawapres yang istrinya mengenakan kerudung (berkerudung merupakan salah satu kewajiban menutup aurat bagi perempuan lihat QS An Nur : 31) tapi itu tidak menjamin sistem Islam ditegakkan. Berbagai kekhawatiran pun muncul, bagaimana kalau tidak ikut Pemilu nanti pemerintahan akan diisi oleh orang-orang sekuler? Atau anggapan lain yang menyatakan bahwa wajib memilih pemimpin terbaik diantara yang terburuk. Sementara itu, menegakkan aturan Allah itu wajib tapi kita dihadapkan pada pemilihan presiden yang jelas-jelas semua pesertanya tidak mengusung Islam sebagai solusi. Bagaimanakah sebenarnya ketepatan penggunaan kedua kaidah tadi? Bagaimana juga menjawab kekhawatiran tadi? Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai hal-hal tersebut.

Kaidah memilih keburukan yang paling ringan memang melanda umat Islam khususnya parpol-parpol Islam yang ikut latah berjuang menegakkan sistem Islam lewat hajatan terbesar demokrasi di negeri ini.

Kaidah memilih keburukan yang lebih ringan atau ahwan asy-syarrayn ini ada dalam Islam dan ia termasuk ke qa’idah kulliyyah atau qa’idah fiqhiyah. Kaidah tersebut bukanlah dalil syari’ah tapi hukum yang digali dari nash syar’i. Makna dari kaidah ini adalah bolehnya mengambil salah satu dari dua perkara haram yang lebih sedikit keharamannya atau lebih sedikit keburukannya/ mafsadatnya. Kemudian dari kaidah ini lahir kadiah: adh-dharar laa yuzaalu bi adh-dharar (bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya yang lain). Namun, lain halnya jika dua bahaya bertemu sekaligus dan tidak dapat dihindari. Maka, bahaya yang lebih ringanlah yang diambil. Hal ini menurut Imam as-Suyuthi dengan redaksi lengkapnya: Jika dua bahaya bertentangan maka bahaya yang lebih besar harus dihindari dengan cara menempuh bahaya yang lebih ringan.

Nah, kaidah inilah yang lebih dikenal dengan istilah: ahwan asy-syarrayn (memilih keburukan yang lebih ringan diantara dua keburukan); aqalu adh-dhararyn (memilih bahaya yang lebih kecil di antara dua bahaya); akhlafu al-mafsadatayn (memilih kemafsadatan yang lebih ringan di antara dua kemafsdatan) .

Dalil mengenai kaidah ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari Anas bin Malik, bahwa pernah ada seorang Arab Baduwi (pedalaman) berdiri di salah satu sudut mesjid lalu kencing disitu. Para Sahabat berteriak (hendak menghentikannya) . Namun, Nabi saw bersabda, ”Biarkanlah ia.” ketika orang itu selesai, Nabi memerintahkannnya untuk menyiram air kencingnya dengan seember air.

Imam Nawawi berkata,” Apa yang dilakukan oleh Nabi saw adalah upaya untuk menghindari bahaya yang lebih besar. Menghentikan kencingnya di tengah-tengah akan menyebabkan najis pada pakaian, badannya dan beberapa tempat di mesjid. Beliau mencegah bahaya yang lebih besar ini dengan mengambil bahaya yang lebih ringan (yaitu terkotorinya bagian tertentu dari mesjid dengan air kencingnya).

Hanya saja kaidah ini tidak boleh dilakukan secara serampangan, menurut Dr. Mahmud Abdul Karim Hasan kaidah tersebut hanya berlaku pada dua kondisi:

  1. tidak bisa menghindari dua perkara yang diharamkan atau yang mengandung bahaya (dharar), kecuali dengan melakukan salah satunya. Kita tidak mungkin meninggalkan kedua-duanya secara bersamaan karena sulit dan di luar batas kemampuan kita.
  2. bisa menghindari dua perkara yang diharamkan (berbahaya) itu, tetapi jika keduanya dihindari, akan terjadi keharaman lain yang lebih besar lagi.

Akan tetapi dalam menentukan mana bahaya yang besar dan mana bahaya yang lebih sedikit, harus merujuk pada syari’ah saja, tidak boleh mengacu pada hawa nafsu. Salah satu contoh penerapan kaidah ahwan asy-syarrayn yang tepat dan sesuai adalah:

Jika ada seorang ibu hamil atau sulit melahirkan dan dokter tidak bisa menyelamatkan ibu dan janinnya sekaligus, sementara harus segera diputuskan antara menyelamatkan ibu, tetapi akan mengakibatkan kematian janin; atau menyelamatkan janin tapi mengakibatkan kematian ibu. Jika kondisi ini dibiarkan maka akan mengakibatkan bahaya yang lebih besar, yaitu keduanya akan mati. Berdasarkan kaidah ahwan asy-syarrayn, harus diputuskan menyelamatkan ibu meski berakibat kematian pada janin.

Jadi, penggunaan kaidah ini harus memenuhi ketentuan, syarat dan batasan yang telah dijelaskan oleh para ulama ushul. Nah, dalam kasus Pemilu kali ini yang memang sudah jelas-jelas semua pilihannya berbahaya, apakah kaidah ini bisa diterapkan? Tentu tidak, yang harus dilakukan adalah meninggalkan kedua perkara haram tersebut dan mengajak orang lain untuk meninggalkannya.

”Sesungguhnya jika manusia melihat kemungkaran tetapi mereka tidak mengubahnya maka Allah akan menimpakan siksa atas mereka secara umum. (HR At-Tirmidzi, an-Nasai dan Ibnu Majah).

Jika ada yang berpendapat: kalau kita tidak memilih salah satunya berarti kita berdiam diri tidak melakukan apapun. Maka yang wajib kita lakukan adalah harus berdiam diri dan menjaga diri dari melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain dan kita harus menjaga lisan kita dari mengubah agama Allah. Rasulullah pernah bersabda:

”Siapa saja mengimani Allah dan Hari Akhir hendaklah mengatakan kebaikan atau diam.”

Dalam konteks pemilu ini, kedua kondisi yang menjadi syarat bisa diberlakukannya kaidah ini tidak terjadi. Kita masih memiliki pilihan ketiga. Dengan demikian, kita harus meninggalkan keduanya dan melakukan pilihan ketiga tersebut bahkan wajib bagi kita mengambil pilihan ini, yaitu kita harus menggencarkan dakwah, melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, berusaha mengubah kondisi yang ada secara menyeluruh melalui dakwah berjuang menerapkan sistem Islam.

0 comments: