Miss World: Representasi Eksploitasi Atau Pemberdayaan Perempuan?

Jumat sore, 20 September 2013, Female HATI ITB mengadakan Bincang Sore Seputar Perempuan di selasar TOKA ITB, mengangkat tema "Miss World: Representasi Ekslpoitasi atau Pemberdayaan Perempuan?"

Diskusi Ilmiah Politik: Saat Demokrasi Dipertanyakan, Khilafah Diperjuangkan, Apa Peran Perempuan?

Sabtu (20/4/13), di Gedung Alumi Sipil, unit kajian HATI (Harmoni Amal Titian Ilmu) ITB menggelar DIP (Diskusi Ilmiah Politik) yang berjudul "Saat Demokrasi Dipertanyakan, Khilafah Diperjuangkan, Apa Peran Perempuan?"

Diary HATI Edisi 3/2013

Buletin bulanan Female HATI ITB

UU KETENAGALISTRIKAN UNTUK PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN YANG LEBIH BAIK?

Sekitar satu bulan yang lalu DPR kembali mengesahkan UU Ketenagalistrikan (UUK) 2009 melalui sidang pleno pada tanggal 8 September 2009 setelah sebelumnya UU yang serupa yaitu UU No. 20 tahun 2002 ditolak Mahkamah Konstitusi dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945.

KEJAYAAN KHILAFAH : SANG KHALIFAH SULAIMAN AL QONUNI

Sejarah Islam mencatat kiprah dan pejuangannya dengan tinta emas sebagai penguasa Muslim tersukses. Di abad ke-16 M, penguasa Kekhalifahan Usmani Turki itu menjadi pemimpin yang sangat penting di dunia - baik di dunia Islam maupun Eropa. Di era kepemimpinannya, Kerajaan Ottoman menjelma sebagai negara adikuasa yang disegani dalam bidang politik, ekonomi, dan militer.

Wednesday, April 27, 2011

Tulisan Kajian Internal

tema : Wanita Karir
Oleh Sarah Ismi Kamilah


Definisi dan Fakta mengenai Wanita Karir

Setelah diteliti lebih dalam, definisi dari wanita karir yaitu wanita yang lebih memprioritaskan pada pekerjaan dan ingin terus menambah nilai, jenjang dan memiliki motivasi yang kuat untuk meraih presisi yang tinggi. Nah, sebenarnya perlu ada pengkhususan yang hendak kita kaji dan dijadikan diktif ketiga ini. Setelah ismi fahami alur pembicaraan kajian kita seperti mengarah pada wanita pekerja, padahal wanita karir dan wanita pekerja itu terdapat perbedaan yang mendasar meskipun seolah-olah istilah yang digunakannya sama. Kalau wanita pekerja itu kurang presisi dari wanita karir. Karena jika dipertanyakan, “apakah wanita yang berprofesi sebagai buruh juga termasuk wanita karir?” Sehingga perlu ada penjelasan lagi tema yang akan kita kaji. Apakah mau merubah temanya menjadi wanita pekerja (working girl) atau bagaimana. Tapi untuk sementara di tulisan ini masih dipakai istilah wanita karir.

Menjadi wanita karir sudah merupakan fenomena yang biasa di zaman moderen ini. Fenomena ini dibuktikan oleh data statistik BPS yang menunjukkan bahwa jumlah partisipasi perempuan dalam lapangan kerja meningkat signifikan setiap tahunnya. Selama Februari 2006 sampai Februari 2007 saja misalnya, jumlah pekerja perempuan bertambah 2,12 juta orang sedangkan jumlah pekerja laki-laki hanya bertambah 287 ribu orang. Bagi sebagian wanita, bekerja merupakan kesempatan mengaktualisasikan diri. Bekerja memungkinkan seorang wanita mengekspresikan dirinya dengan cara yang kreatif dan produktif untuk menghasilkan sesuatu yang dapat mendatangkan kebanggaaan terhadap dirinya. Melalui bekerja, wanita berusaha menemukan arti dan identitas dirinya, dan pencapaian tersebut mendatangkan rasa percaya diri dan kebahagiaan (Rini, 2002 dalam Dewi, 2006).

Namun tidak sedikit juga wanita yang bekerja demi memenuhi kebutuhan finansial mereka. Entah itu karena faktor kemiskinan, menambah penghasilan suami, sekedar mencari tambahan untuk membantu orang tuanya, atau untuk memenuhi tuntutan gaya hidup modern yang konsumtif. Meningkatnya jumlah wanita bekerja dengan berbagai alasan ini dapat berdampak pada pergeseran peran wanita dari sektor domestik ke publik. Selanjutnya, dengan alasan profesionalisme, banyak wanita bekerja tidak ingin menikah, tidak mau hamil, tidak menyusui anaknya, meninggalkan bayinya kapan pun, mengabaikan pendidikan anaknya, tidak taat pada suami, tidak mau terikat dengan pekerjaan rumah tangga dan bebas berinteraksi dengan laki-laki manapun. Sungguh, sistem sosial yang rusak dan ancaman lost generation sudah di depan mata.


Analisis: Latar belakang, Konspirasi dibalik wanita karir, Implikasi dari realita (dalam kaca mata kapitalisme)

Latar belakang munculnya fenomena wanita karir ini diilhami oleh sebuah faham yaitu feminisme. Feminis ini sendiri mengandung pengertian yang luas yaitu gerakan kaum perempuan untuk menolak segala sesuatu yang dimarjinalisasikan, disubordinasikan, dan direndahkan oleh kebudayaan dominan, baik dalam bidang politik dan ekonomi maupun kehidupan sosial pada umumnya (Ratna, 2004 dalam Luthfi, 2010). Feminisme secara umum berarti ideologi pembebasan perempuan karena ada keyakinan bahwa perempuan mengalami ketidakadilan karena jenis kelaminnya (Humm dalam Luthfi, 2010). Feminisme pada dasarnya mempunyai relasi erat dengan gender sebagai fenomena budaya. Gerakan feminisme menjadi gugatan terhadap konstruksi sosial dan budaya yang meminggirkan peran perempuan (Abdullah, 1997 dalam Luthfi, 2010).

Menurut kalangan feminis, perempuan secara intelektual sama dengan laki-laki. Mereka berasumsi bahwa pembebasan/liberalisasi perempuan merupakan pondasi untuk mencapai kemajuan. Ketika perempuan berhasil memperoleh kebebasan dan independensinya, berarti mereka telah keluar dari status inferiornya. Oleh karena itu mereka juga berasumsi bahwa perempuan yang hanya menjadi ibu rumah tangga dianggap sebuah kemunduran yang menjadikan perempuan eksklusif karena kehilangan partisipasinya dalam masyarakat.

Akibatnya tumbuh jiwa bersaing di segala bidang antara dua insan laki-laki dan perempuan. Tatanan yang semula berjalan harmonis dengan pembagian peran dan posisi yang jelas menjadi goyah karena seruan ketidakadilan bergaung di segala sisi. Runtuhnya struktur keluarga, meningkatnya angka perceraian, kasus penelantaran anak, kenakalan anak-anak remaja (free sex, aborsi), sindrom ciderella complex, eksploitasi perempuan, pelecehan seksual, dll ditengarai kuat sebagai efek langsung dari propaganda keadilan dan kesetaraan gender.

Kehidupan kaum muslimin saat ini tengah didominasi oleh ideologi kapitalisme. Tak terkecuali kehidupan sebagian perempuan telah dirasuki paham ini. Nilai segala sesuatu diukur dengan materi, kebahagiaan bermakna kelimpahan materi dan kebebasan individu begitu diagungkan (bahkan nilai agama dianggap salah apabila bertentangan dengan nilai kebebasan individu). Dengan standar nilai materi ini, peran ibu menjadi inferior karena dianggap tidak bernilai ekonomi. Begitu pula jika ada perempuan yang membatasi diri pada pekerjaan rumah tangga dan mengurus anak semata dikatakan sebagai orang yang tidak mengikuti perkembangan zaman dan dikungkung oleh tradisi yang memperbudak kaum perempuan. Karena terpengaruh standar nilai materi tersebutlah kaum perempuan merasa harus menyerbu sektor publik yang bisa menghasilkan uang secara langsung. Sebagian dari mereka bahkan bekerja hanya untuk mendapatkan gaya hidup mewah yang menurut mereka hanya bisa didapatkan apabila mereka memiliki penghasilan sendiri.

Kemiskinan yang diyakini sebagai pendorong utama wanita mengejar karir pun adalah dampak dari diterapkannya sistem kapitalisme. Kapitalisme telah gagal menghasilkan kesejahteraan umat manusia termasuk perempuan. Bahkan kapitalisme lah yang telah memberikan nilai kepada perempuan tidak lebih dari sekedar komoditas. Perempuan diesploitasi agar menghasilkan keuntungan materi termasuk dari kemolekan tubuhnya dan daya tarik kewanitaannya.


Pandangan Islam terhadap wanita karir (Reposisi peran wanita, hukum bekerja bagi wanita, solusi yang ditawarkan islam bagi wanita)

Sebelum membahas lebih dalam lagi mengenai pandangan islam terhadap wanita karir ini, perlu kita fahami lagi mengapa harus islam yang memberikan solusi terhadap permasalahan wanita karir ini. Islam merupakan din yang sempurna, yang tidak sekedar sebagai agama, tapi islam memiliki pengertian yaitu din yang diturunkan oleh Allah pada Muhammad SAW untuk seluruh ummat manusia, yang berisi peraturan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan dirinya sendiri dan manusia dengan sesamanya. Melihat hal ini, kita sudah dapat merasakan betapa sempurnanya Islam. Karena itu Islam diturunkan oleh Allah agar dijadikan sebagai aturan hidup bagi ummat manusia. Islam hadir dalam bentuk pembebanan hukum-hukum syari’at bagi manusia yang akan menuntun manusia agar mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya dalam mengarungi kehidupan. Keterikatan kita terhadap hukum Allah juga merupakan konsekuensi keimanan kita kepada Allah SWT. Ketika islam memberikan tatacara permasalahan melalui hukum syari’at, Islam tidak memandang permasalahan tersebut milik siapa, baik laki-laki ataupun perempuan. Islam juga memandang setiap permasalahan apapun semata-mata sebagai permasalahan manusia, mau itu permasalahan ekonomi, politik, sosial atau apapun. Selama permasalahan itu merupakan masalah yang dihadapi manusia, hukum syari’at pasti mampu menyelesaikan. Jadi tidak ada alasan bagi manusia untuk tidak terikat pada hukum syara’. Sebab islam berasal dari Pencipta manusia yang jelas paling tahu hakikat dari manusia itu sendiri.

Islam memandang bahwa perempuan dan laki-laki adalah sama. Allah telah menempatkan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan secara adil agar keduanya dapat hidup berdampingan secara harmonis. Islam memandang bahwa perempuan adalah sosok manusia dengan seperangkat potensi yang ada pada dirinya. Sebagaimana laki-laki, perempuan memiliki potensi berupa akal, naluri serta kebutuhan jasmani yang diberikan oleh Allah kepada mereka. Seiring dengan potensinya itu Allah memberika posisi yang beragam pada laki-laki dan perempuan yaitu sebagai hamba Allah, anggota keluarga dan anggota masyarakat. Nah, yang terlihat perbedaan mendasar ada pada posisi sebagai anggota keluarga, untuk perempuan posisi anggota keluarga yaitu sebagai anak, istri dan ibu. Akan tetapi Allah juga membebankan hak dan kewajiban yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, semata-mata karena tabiat keduanya berbeda, baik berkaitan dengan fungsi, kedudukan, maupun posisi masing-masing dalam masyarakat. Allah telah menjadikan tugas pokok perempuan sebagai ibu dan pengelola rumah tangga sesuai dengan tabiat keperempuanannya, perempuan telah dikaruniai kemampuan memikul tanggung jawab sebagai ibu seperti hamil, melahirkan, menyusui dan mengasuh anak. Kemampuan ini tidak terdapat pada laki-laki (ranah domestik). Namun demikian, adanya perbedaan ini tidak berarti yang satu lebih tinggi dari pada yang lain. Semua ini Allah tetapkan sesuai dengan fitrah manusia, dan perlu diingat bahwa kemuliaan manusia di sisi Allah hanya ditentukan dari ketakwaan manusia itu sendiri atau seberapa amanah dia dengan tanggung jawab yang telah Allah berikan padanya sebagai laki-laki ataupun perempuan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Hujurat ayat 13 yang artinya:
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kalian”

Allah juga telah membebankan kewajiban mencari nafkah dan melindungi keluarganya kepada laki-laki karena hal itu berkaitan dengan fungsi laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan kewajiban ini tidak dibebankan kepada perempuan walaupun islam tidak mengharamkan perempuan untuk bekerja. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An Nisa ayat 32 yang artinya :
“Bagi laki-laki ada bagian dari yang mereka usahakan, dan bagi wanita juga ada bagian dari yang mereka usahakan”

Oleh karena itu islam tidak melarang wanita untuk bekerja (tetapi bukan berarti bahwa perempuan wajib untuk bekerja), asalkan tidak melalaikan kewajiban utamanya sebagai ibu dan pengelola rumah tangga serta tidak menyalahi aturan Allah dan Rasulnya dan bukan pekerjaan yang mengeksploitasi sisi keperempuanannya, serta harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas perempuan di luar rumah.

Selain itu, pelaksanaan perempuan dalam memenuhi perannya sebagai anggota masyarakat (ranah publik), sebagaimana seorang laki-laki, perempuan berkewajiban untuk mengurus urusan ummatnya melalui keterlibatannya dalam aktivitas politik. Aktivitas politik disini didefinisikan sebagai aktivitas yang mengurusi ummat bukan aktivitas yang mengupayakan untuk mendapatkan kekuasaan sebesar-besarnya seperti fenomena politik saat ini yang kotor, tetapi perlu disadari bahwa ini merupakan perintah dari Allah dan Rasulnya. Perempuan memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Majelis Syura (dalam pemerintahan islam), berkewajiban untuk menasehati dan mengoreksi penguasa, serta berkewajiban untuk terlibat dalam kelompok dakwah atau partai politik islam . Inilah peran dan fungsi perempuan di bidang politik.

Wallahu a'lam

Tulisan LiKa episode 8

tema : feminisme
oleh Nia Kurniati

Bicara soal perempuan, yang ada dibenak kita adalah sesosok manusia yang unik dan diberi perhatian khusus dalam kehidupan. Karena secara fisik dan biologis perempuan berbeda dengan laki-laki, maka terjadi perdebatan yang begitu panjang sepanjang perjalanan hidup manusia mengenai peran dan perlakuan yang semestinya bagi perempuan. Di beberapa peradaban, faktanya perempuan dipandang lebih rendah dari laki-laki, bahkan dianggap makhluk hina. Peradaban yang cukup tua seperti romawi-yunani misalnya, memandang bahwa perempuan adalah manusia kelas dua yang bisa diperlakukan seenaknya oleh kaum laki-laki selayaknya barang bahkan perempuan bebas untuk dihamili. Peradaban hindu pun menganggap bahwa perempuan harus patuh seutuhnya pada laki-laki yang menjadi suaminya diatas kepatuhannya kepada agama, apapun yang menjadi keinginan suaminya, harus dipatuhi oleh perempuan. Peradaban yang lain seperti peradaban masyarakat Arab sebelum datangnya Islam, mereka memperlakukan perempuan sebagai makhluk yang hina, bila melahirkan bayi perempuan, mereka kubur hidup-hidup. Perempuan pun selayaknya seperti barang pusaka yang bisa diwariskan pada anaknya.

Penindasan dan perlakuan yang menomor-duakan perempuan inilah yang melatarbelakangi pergerakan-pergerakan perempuan dan perkembangan feminisme di seluruh dunia. Perempuan mulai berontak dan mulai memperjuangkan hak-haknya dalam kehidupan. Kesetaraan gender pun menjadi hal yang paling digembor-gemborkan oleh pejuang feminisme ini.
Dalam perkembangannya, feminisme ini terpengaruhi oleh pemikiran-pemikiran yang lebih mendasar seperti liberalisme dan sosialisme, tergantung dimana dan pada sitem apa feminisme ini berkembang. Alhasil, feminisme pun terspesialisasi kedalam 3 jenis yaitu: feminisme liberal, feminisme radikal, dan feminisme sosialis. Walaupun terdapat beberapa perbedaan dari ketiga jenis feminisme ini, namun ketiganya sama-sama mengusung persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam segala aspek kehidupan. Dan mereka memprotes sistem kehidupan dalam keluarga yang memposisikan perempuan sebagai ibu rumah tangga yang selayaknya seperti kuli, pekerjaan fisik yang tidak menggunakan rasio, eksploitasi terhadap perempuan dan penekanan perempuan di dalam rumah.

Konsep kesetaraan gender yakni kesetaraan karakteristik sosial antara laki-laki dan perempuan terutama di ruang publik menjadi solusi yang ditawarkan dan diperjuangkan oleh kaum feminis. Bagi mereka, perempuan harus memiliki hak yang sama dalam semua ranah kehidupan, mulai dari ekonomi, sosial, pendidikan, sampai ranah politik.

Selintas solusi ini memberikan kebaikan dan menjamin keadilan pada kehidupan laki-laki dan perempuan. Lalu apa yang terjadi ketika manusia menerapkan kesetaraan gender ini? Faktanya terjadi ketimpangan diberbagai aspek kehidupan. Perempuan merasa berhak untuk berkarir sehingga lebih memilih mengutamakan obsesinya sebagai wanita karir daripada peran dia sebagai ibu dan manager rumah tangga. Akhirnya keutuhan keluarga pun terancam, angka perceraian semakin meningkat tajam, anak menjadi korban, dan bahaya yang lebih besar lagi adalah rusaknya generasi karena minimnya pendidikan orangtua terhadap mereka. Padahal orangtua terutama ibu adalah pendidik pertama dan utama bagi seorang anak, yang dapat membentuk kepribadian mereka.

Akhirnya kita berpikir ‘bagaimana meletakkan posisi dan peran perempuan dalam kehidupan agar tercipta kehidupan yang baik, tentram dan sejahtera?’ ‘apakah kita akan merujuk pada hasil-hasil pemikiran manusia dalam menciptakan sitem kehidupan?’… sejatinya kita harus memposisikan perempuan pada fitrahnya yakni sebagai makhluk yang diciptakan Allah swt. Allah telah menyempurnakan Islam untuk manusia sebagai pedoman hidup yang harus mereka patuhi seutuhnya. Pengaturan seluruh aspek kehidupan haruslah sesuai dengan syariah Islam sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah. Begitu pula pengaturan terhadap kehidupan perempuan, seluruhnya harus diatur dengan islam.

wallahu a'lam

Monday, April 4, 2011

Pengumuman untuk LiKa episod 7

LiKa episod 7, insyaAllah
kamis, 7 April 2011,
di slasar farmasi lantai 2,
pukul 11.00 - 13.00 WIB
tema : L.I.B.E.R.A.L.I.S.M.E

Pembagian tugasnya
Moderator : Syifa
Notulensi dan Dokumentasi : Dinan

Sebagian bahan kajiannya :

Istilah liberalisme berasal dari bahasa latin yaitu liber yang artinya bebas atau merdeka. Pakar sejarah Barat biasanya menunjuk moto Revolusi Prancis 1789-kebebasan, kesetaraan, persaudaraan (liberte, egalite, fraternite) sebagai piagam agung (magna charta) liberalisme modern. Sebagaimana diungkapkan oleh H. Gruber, “prinsip liberalisme yang paling mendasar ialah pernyataan bahwa tunduk kepada otoritas-apapun namanya-adalah bertentangan dengan hak asasi, kebebasan dan harga manusia-yakni otoritas yang akarnya, aturanyya, ukurannya dan ketetapannya ada di luar dirinya”.

Paham liberalism mencakup tiga hal. Pertama, kebebasan berfikir tanpa batas alias free thinking yaitu kebebasan memikirkan apa saja dan siapa saja. Kedua, senantiasa meragukan dan menolak kebenaran alias sophisme. Dan ketiga, sikap longgar dan semena-mena dalam beragama, bias dianalogikan dengan keadaan seseorang yang tidak mau dikatakan kafir walaupun dirinya sudah tidak committed lagi pada ajaran agama.

Pada abad ke-15 dan ke-16, liberalism telah dikembangkan oleh para pemikir dan cendikiawan di Inggris (Locke dan Hume), di Prancis (Rousseau dan Diderot) dan di Jerman (Lessing dan Kant). Gagasan ini banyak diminati oleh elit terpelajar dan bangsawan yang menyukai kebebasan berfikir tanpa batas. Sebagaimana dinyatakan oleh Germaine de Stael dalam karyanya, “Consideration sur les principaux evenements de la Revolution francaise (1818)”, kaum liberal menuntut kebebasan individu seluas-luasnya, menolak klaim pemegang otoritas Tuhan, dan menuntut penghapusan hak-hak istimewa gereja maupun raja.

Pemikiran-pemikiran dan pesan-pesan yang dijual para tokoh liberal itu sebenarnya kurang lebih sama. Ajaran Islam harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, Al-Qur’an dan Hadits mesti dikritisi dan ditafsirkan ulang menggunakan pendekatan historis,dan lainnya. Perlu dilakukan modernisasi dan sekularisasi dalam kehidupan beragama dan bernegara, tunduk pada aturan pergaulan internasional berlandaskan hak asasi manusia, pluralism dan lainnya. Terdapat ungkapan Binder, “liberalism treats religion as opinion and, therefore tolerates diversity in precisely those realms that traditional belief insist upon without equivocation.” Maka wajarlah jika kemudian ia menilai bahwa, “Islam and liberalism appear to be in contradiction.”

Satu hal yang menonjol dari kelompok liberal adalah keyakinan mereka atas ideologi kapitalis yang berpangkal pada akidah sekularisme. istilah sekularisme pertama kali diperkenalkan oleh George Jacob Holyoake (1817-1906)—masing-masing agama dan negara memiliki otoritas sendiri-sendiri: negara mengurusi politik sedangkan agama mengurusi gereja. Jadi, sekularisme intinya adalah pemisahan agama dari kehidupan. Dari akidah ini lahir ide liberalisme freedom of bilief (kebebasan beragama), freedom of opinion (kebebasan berpendapat), freedom of awnership (kebebasan kepemilikan) dan personal freedom (kebebasan berperilaku/berekspresi), pluralisme, relativitas kebenaran, dan sebagainya. Akidah ini juga memberikan landasan pada demokrasi dan sistem Kapitalisme.

Keyakinan mereka atas sekularisme dengan seluruh pemikiran turunannya itu dapat kita lihat secara jelas dari ungkapan mereka sendiri. Di antara misi Jaringan mereka (JIL) adalah mengembangkan penafsiran Islam yang liberal sesuai dengan prinsip-prinsip yang mereka anut. Di antaranya: mereka mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka, dan plural (pluralisme); meyakini kebebasan beragama; memisahkan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan politik. Mereka yakin bahwa kekuasaan keagamaan dan politik harus dipisahkan dan bentuk negara yang sehat bagi kehidupan agama dan politik adalah negara yang memisahkan kedua wewenang tersebut. Agama adalah sumber inspirasi yang dapat mempengaruhi kebijakan publik, tetapi agama tidak punya hak suci untuk menentukan segala bentuk kebijakan publik. Agama berada di ruang privat dan urusan publik harus diselenggarakan melalui proses konsensus—demokrasi. Bagi kelompok liberal, sekularisme sudah menjadi keyakinan (qanâ‘ah) yang mereka yakini kebenarannya. Tampak jelas bahwa mereka telah menjadikan sekularisme dan ideologi Kapitalisme sebagai pijakan. Kenyataan ini sungguh bertolak belakang dengan ciri seorang Muslim. Seorang Muslim sejatinya meyakini kebenaran akidah Islam berikut sistemnya dan menjadikannya sebagai pijakan.

Sumber :

Buku Orientalis dan Diabolisme Pemikiran (DR. Syamsuddin Arif)

www.dakwahkampus.com


catatan : Cari dari sumber yang lain juga, ya...

:D

syukron





LiKa episod 6

S.e.k.u.l.e.r.i.s.m.e


Kamis, 31 Maret 2011

@Slasar MIPA lantai 2

Pukul 11.00 – 12.30 WIB


Resume materi:

Sekulerisme merupakan asas tegaknya kapitalisme. Kelahiran mabda ini bermula pada saat kaisar dan raja-raja di Eropa dan Rusia menjadikan agama sebagai alat untuk memeras, menganiaya dan menghisap darah rakyat. Para pemuka agama waktu itu dijadikan perisai untuk mencapai keinginan mereka. Maka timbullah pergolakan sengit, yang kemudian membawa kebangkitan bagi para filsof dan cendikiawan. Sebagian mereka mengingkari adanya agama secara mutlak. Sedangkan yang lainnya mengakui adanya agama, tetapi menyerukan agar dipisahkan dari kehidupan dunia. Sampai akhirnya pendapat mayoritas dari kalangan filsof dan cendikiawan itu cenderung memilih ide yang memisahkan agama dari kehidupan, yang kemudian menghasilkan usaha pemisahan antara agama dengan negara.


Disepakati pula untuk tidak mempermasalahkan agama, dilihat dari segi apakah diakui atau ditolak. Sebab, focus masalahnya adalah agama itu harus dipisahkan dari kehidupan. Ide ini dianggap sebagai kompromi atau jalan tengah antara pemuka agama yang menghendaki segala sesuatunya harus tunduk kepada mereka (dengan mengatasnamakan agama) dengan para filosof dan cendikiawan yang mengingkari adanya agama dan dominasi para pemuka agama. Jadi, ide sekulerisme ini sama sekali tidak mengingkari adanya agama, tetapi juga tidak memberikan peran dalam kehidupan. Yang mereka lakukan adalah memisahkannya dari kehidupan.


Akidah yang dianut oleh Barat secara keseluruhan adalah sekulerisme, pemisahan agama dari kehidupan. Akidah ini merupakan qiyadah fikriyah yang menjadi landasan bagi setiap pemikiran. Di atas dasar inilah ditentukan setiap arah pemikiran manusia dan arah pandangan hidupnya. Berdasarkan asas ini pula, semua problem kehidupan dipecahkan.


Akidah sekuler ini memisahkan agama dari kehidupan, pada hakekatnya merupakan pengakuan secara tidak langsung akan adanya agama. Mereka mengakui adanya Pencipta alam semesta, manusia, kehidupan, serta mengakui adanya hari Kebangkitan. Sebab, semua itu adalah dasar pokok agama, ditinjau dari keberadaan suatu agama. Dengan pengakuan ini berarti terdapat ide tentang alam semesta, manusia, kehidupan serta apa yang ada sebelum dan sesudah kehidupan dunia, sebab mereka tidak menolak eksitensi agama. Namun tatkala ditetapkan bahwa agama harus dipisahkan dari kehidupan, maka pengakuan itu akhirnya hanya sekedar formalitas belaka. Karena sekalipun mereka mengakui eksistensinya, tetapi pada dasarnya mereka menganggap bahwa kehidupan dunia ini tidak ada hubungannya dengan apa yang ada sebelum dan sesudah kehidupan dunia. Anggapan ini muncul ketika dinyatakan adanya pemisahan agama dari kehidupan, dan bahwasanya agama hanya sekedar hubungan antara individu dengan Penciptanya saja.


Materi tambahan

Bisa dilihat di situs berikut : http://www.scribd.com/doc/24560882/Islam-dan-Sekularisme

Diktif#2


Bakteri S.A.K.A.Z.A.K.I ada di susu?


Pengisi : Rd. Rini. K

Tema : Bakteri Sakazaki

Sabtu, 26 Maret 2011

@Slasar cc Barat

Pukul 13.45 – 15.30 WIB


Riset Institut Pertanian Bogor (IPB) terhadap susu formula menunjukkan bahwa sebanyak 22,73 persen susu formula dari 22 sampel terkontaminasi Enterobacter sakazakii. Selain itu, sebanyak 40 persen makanan bayi dari 15 sampel yang diteliti dan dipasarkan pada April-Juni 2006 terkontaminasi bakteri tersebut.

Penelitian Sri Estuningsih itu dilakukan pada 2006 dan baru dipublikasikan pada Februari 2008. Hal ini jelas membuat keresahan bagi warga Indonesia, khususnya para ibu yang selama ini memberikan susu formula pada anaknya. Sehingga Pengacara bidang perlindungan konsumen dan kebijakan publik, David ML Tobing menggugat IPB, Badan Perlindungan Obat dan Makanan (POM) dan Menteri Kesehatan yang saat itu dijabat Siti Fadilah Supari karena tidak mengumumkan nama-nama susu yang tercemar tersebut.

Namun selama itu, tidak ada penanggapan yang serius. Bahkan untuk menggelar konferesi pers pun tidak ada. Namun selama empat tahun, sejak kurun 2008 sampai 2011, Badan Pengawasan Obat dan Makanan telah meriset lebih dari 100 merek susu formula. BPOM menjamin bahwa susu formula yang beredar memenuhi syarat sesuai standar internasional Codex, tidak ada satu pun yang mengandung bakteri itu.

Laporan mengenai infeksi E. sakazakii menunjukkan bahwa bakteri ini dapat menyebabkan radang selaput otak dan radang usus pada bayi Infeksi otak yang disebabkan karena E. sakazakii dapat mengakibatkan infark atau abses otak (kerusakan otak) dengan bentukan kista, gangguan persarafan yang berat dan gejala sisa gangguan perkembangan. Racun endotoxin bakteri akan menyebabkan diare, enteritis (radang usus), sepsis (keracunan yg disebabkan oleh hasil proses pembusukan), dan meningitis (peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang). Lebih dari itu, sebuah penerbitan di Korea Selatan menyebutkan, sakazakii bisa membuat korbannya mengalami kelumpuhan dan menghambat perkembangan mental. Hingga kini belum ada penentuan dosis infeksi E. sakazakii, namun sebesar 3 cfu/100 gram dapat digunakan sebagai perkiraan awal dosis infeksi . Maka wajar bagi para orang tua khawatir dan merasa resah dengan hal ini karena sangat terkait dengan kehidupan buah hati mereka.

Dari berbagai penelitian dan pengalaman di beberapa negara tersebut sebenarnya Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), United States Food and Drug Administration (USFDA) dan beberapa negara maju lainnya telah menetapkan bahwa susu bubuk formula bayi bukanlah produk komersial yang steril

Lempar tanggung jawab?

Persoalan susu formula ini sebenarnya sangat terkait dengan pemenuhan hak-hak publik, yaitu hak mendapatkan perlindungan dari bahaya yang berpotensi merusak kesehatan. Hak yang harusnya bisa dijamin oleh pemerintah . saat Komisi IX DPR RI terus mendesak agar IPB membuka merek-merek susu yang pada 2003-2006 tercemar bakteri Sakazakii. “Komisi IX menuntut agar merek-merek susu tersebut segera dibuka karena masalahnya sudah berbelit-belit,” kata Riski Sadig anggota Komisi IX dari fraksi PAN. Justru Menkes mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengintruksikan IPB membeberkan merek susu formula itu. “Penelitinya kan IPB, jadi seharusya rektor yang mengintruksikan penelitinya untuk mempublikasikannya,”jelasnya. Namun Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr Herry Suhardiyanto beralasan etika internasional mengharuskan tidak disebutkannya merek dagang dari sampel yang diteliti.

"Wajib untuk mempublikasikan hasil penelitian, hal itu sudah dilakukan oleh penelitinya di jurnal-jurnal ilmiah internasional, namun mengumumkan sampel nama-nama susu formula melanggar etika penelitian internasional," katanya.

Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Lukman Hakim PhD ketika dimintai pendapatnya tentang etika penelitian, mengatakan, etika publikasi penelitian tergantung dari desain awal penelitian. "Soal etika ilmiah memang tidak ada yang secara eksplisit menyatakan soal itu, tapi seorang peneliti memiliki batasan soal penelitiannya yang bisa diungkapkan ke publik. Tergantung dari kontrak awal dilakukannya penelitian dan tujuan penelitian," katanya.
Peneliti ujarnya, mempunyai tiga tanggung jawab yaitu tanggung jawab ilmiah, tanggung jawab kepada pemangku kepentingan, dan tanggung jawab kepada masyarakat yang perlu dipertimbangkan.

Selain itu, Lukman yang juga pakar farmasi ini menekankan, bahwa penelitian Dr Sri Estuningsih tersebut juga merupakan studi isolasi, bukan penelitian "surveillance" yang memetakan apakah ada bakteri E Sakazakii di susu formula yang beredar di pasar. Studi surveillance, seperti yang biasa dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), urainya, membutuhkan metode penarikan sampel tertentu yang lebih luas, yang bisa menggambarkan suatu kondisi.
Pada saat itu memang belum ada standar Codex yang menetapkan susu formula tidak boleh mengandung Enterobacter sakazakii, karena aturan internasional Codex keamanan pangan dunia baru melarang adanya bakteri enterobacter sakazakii di susu formula pada Juli 2008.

"Jadi wajar saja kalau dulu banyak susu yang terkontaminasi bakteri ini. Apa lagi dalam proses produksi susu protein banyak jalan bagi munculnya bakteri dari mulai proses pengambilan susu di peternakan hingga proses di pabrik sampai ke pengiriman, sedikitnya ada delapan titik kritis sumber bakteri," katanya.Amerika Serikat juga baru menerapkan standar Codex Alimentarius Comission (CAC). tersebut pada Juli 2008, sementara Indonesia baru menerapkan standar tersebut pada Oktober 2008. Dengan adanya aturan codex itu BPOM melakukan pengambilan sampel rutin terhadap susu formula mulai 2008 yang hasilnya sudah tidak menemukan sampel yang mengandung bakteri tersebut.

Mengapa tidak bisa langsung hantam kromo, diumumkan brand-brand yang mengandung bakteri tersebut. Ya jelas semua khan ada prosedurnya, apakah sebelumnya sudah ada spesifikasi yang ditetapkan oleh dirjen POM, bahwa bakteri itu tidak boleh ada, atau itu merupakan fakta baru, yang baru dikenal di kalangan akademisi aja. Jika ternyata sudah ada ketentuan oleh POM dan ternyata produk yang mengandung bakteri tersebut masih ada, khan jelas tinggal ditanyakan ke produsen bagaimana Quality Control masing-masing produknya gimana

Geger makanan dan minuman yang mengandung bakteri dan terpapar zat berbahaya lain bukan baru kali ini saja terjadi. Sebelumnya beredarnya susu dan biskuit mengandung melamin, dan keracunan massal akibat pil antifilariasis sudah begitu meresahkan masyarakat. Kasus susu tercemar E. Sakazakii ini hanyalah indikator betapa ancaman kesehatan melalui makanan dan minuman yang beredar di pasar tidak saja telah mencapai level sangat membahayakan, tetapi juga terjadi semakin meluas. Setiap hari semakin banyak jenis produk makanan dan minuman tidak aman beredar di pasar. Dan setelah 4 tahun, pemerintah baru menngadakan konferensi pers untuk mengenai masalah bakteri sakazakii dalam susu formula ini.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir mengkonsumsi susu formula bayi," kata Kepala BPOM Kustantinah saat menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi Jakarta Pusat, Kamis 10 Februari

Mengenai penelitian tentang keberadaan bakteri ES dr. Sri Budiasih dari IPB menyatakan bahwa penelitian tersebut dilakukan tahun 2003 dengan sampling susu yang beredar pada masa itu. Penelitian ini dimaksudkan untuk mencari metoda yang lebih murah dalam menemukan bakteri ES dalam susu formula. Penelitian ini baru dipublikasikan tahun 2006. "Jadi saat ini produk yang digunakan saat pengujian itu tidak beredar lagi di masyarakat. Teruskan saja minum susu formula, sejauh tidak ada keluhan khusus pada bayi," tegasnya.

ASI Ekslusif merupakan makanan terbaik bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 450/MENKES/SK/IV/2004 yang ditetapkan tanggal 7 April 2004. Menkes menetapkan, pemberian ASI sejak umur 0 – 6 bulan dan dianjurkan dilanjutkan sampai anak berusia 2 tahun dengan pemberian makanan tambahan yang sesuai. BADAN POM : SUSU FORMULA BAYI AMAN DIKONSUMSI

Namun, untuk waktu 4 tahun, jelas merupakan waktu yang lama yang menunjukkan kinerja yang lamban dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini.




Diktif#1

sekali lagi tentang

P.E.R.U.B.A.H.A.N


Sabtu, 25 Februari 2011

@Slasar cc Barat

Pukul 16.00 – 18.00 WIB

Pengisi : Sally. V

Tema : Perubahan


S: eh, ada selebaran apa itu?

F: ini, HATI mau buat diktif lagi, judulnya ya lagi-lagi tentang perubahan!

S: halahh, temanya perubahan lagi, perubahan lagi, seneng banget sih ngangkat tema itu! Capee dehhhhh..

F: emang kenapa?

S: bosan ah temanya itu-itu aja, udah sering! Udah banyak diskusi2, obrolan2 yang ngangkat tema perubahan, tapi mana hasilnya? Mana hasil perubahan yang selalu dibicarain itu?

------------------------------------------------

Mungkin ada sebagian dari teman2 yang berpendapat senada dengan S ketika mendengar suatu diktif yang mengangkat tema tentang perubahan. Ya! Tema tentang perubahan memang bukan yang pertama kali diangkat dalam diskusi2 serius, atau hanya sebatas obrolan santai. Bahkan mungkin ada yang sudah merasa terlalu sering tema perubahan itu diangkat, tapi mana hasil perubahan yang dimaksud? Atau mungkin ada sebagian dari teman2 yang berpikiran: ah ga juga, belum banyak tuh diskusi2 tentang perubahan, atau ada yang berpendapat: it’s ok, diktif tentang perubahan lagi, perubahan macam apa yang ingin diangkat kali ini? Pingin tau saya..

Hhmmm.. kenapa pada sebagian orang ada juga yang tidak pernah bosan membahas tentang perubahan. Eh btw, sebenarnya tema tentang perubahan itu memang menarik! Kenapa? Karena kita memang dekat dengan perubahan itu sendiri. Di sekeliling kita semuanya senantiasa berubah, dinamis.. Semuanya selalu berubah, bergerak dinamis, tidak pernah diam.. Layaknya suatu kehidupan. Hidup selalu bergerak, berubah. Perubahan itu suatu hal yang pasti dalam hidup ini. Sepasti jam yang selalu berputar. Dalam perubahan ada hukum yang pasti, berubah lalu selamat atau diam lalu mati. Dunia hanya mempunyai toleransi pada dia yang berubah dan tidak memberikan kesempatan pada yang diam dan enggan berubah.

Pepatah lama mengatakan: “Seorang yang memanjat tebing harus meninggalkan pijakan kakinya yang sudah mantap dan melepaskan pegangan tangannya yang sudah mapan untuk meraih pijakan dan pegangan yang lebih tinggi, atau dia akan tetap disana selama-lamanya”. Status quo adalah lawan perubahan, dan kecenderungan manusia akan selalu ingin dalam status quo-nya atau comfort zone-nya. Diam memang menyenangkan dan comfort zone memang nyaman, sedangakan perubahan butuh bergerak dan pengorbanan. Yang harus kita ingat adalah: “Berubah memang berisiko, tetapi jauh lebih berisiko ketika kita tidak berubah.”

Sejarah membuktikan perubahan tidak pernah, dan tidak akan pernah datang dari status quo. Tidak akan pernah muncul dari orang-orang malas, tidak mau menanggung resiko, dan orang-orang yang tidak paham dan tidak merasa perlu untuk berubah.

Lantas, bagaimana dengan kamu??

Kami menunggu kehadiran teman2 di diktif HATI hari ini, Jumat jam 15.45 WIB di selasar cc timur. Share your opinion about changes! Perubahan macam apa yang sekarang ditawarkan?